Mungkin bagi sebagian besar orang mengira bahwa honorarium atau honor adalah sebutan lain dari gaji yang diterima oleh pegawai PNS maupun non PNS. Namun, sebenarnya honorarium dan gaji merupakan dua hal yang berbeda. Lantas, seperti apa sebenarnya honorarium? dan bagaimana perpajakannya? Yuk, simak informasi berikut ini!
Pengertian Honorarium
Istilah “honor” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan upah yang diberikan oleh suatu pihak sebagai imbal jasa kepada pihak yang berprofesi sebagai dokter, tenaga honorer, konsultan, pengacaram pengarang, dan penerjemah di luar gaji mereka.
Sementara itu, istilah “honorarium” merupakan sebuah imbalan jasa yang biasanya diberikan untuk pegawai PNS maupun non PNS. Dimana, pegawai PNS maupun non PNS yang dimaksud ini adalah orang-orang yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
Perlu diketahui, pemberian honor ini mempunyai syarat dan ketentuan, yang mana harus diberikan kepada PNS maupun non PNS berkaitan dengan pelaksanaan APBD dan termuat dalam Domuken Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD). Pemberian honor juga harus dilaksanakan secara proporsional disesuaikan dengan seberapa besar anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Ringkasnya, honorarium dapat dikatakan juga sebagai sejumlah uang yang diberikan kepada orang yang tidak mempunyai kewajiban hukum untuk membayar dan kepada orang yang sudah memberika jasa atau layanan secara sukarela. Misalnya, guru honorer di sekolah dan pelatih di klub olahraga.
Ada juga contoh lainnya seperti, seorang pembicara atau penceramah di suatu acara, yang mana honorarium yang diberikan akan berguna untuk mengganti biaya transportasi dan akomodasi selama menjadi pembicara.
Mekanisme Pemberian Honorarium
Pemberian honorarium bisa diberikan melalui 2 (dua) mekanisme, yaitu melalui mekanisme belanja pegawai dan belanja non pegawai.
-
Mekanisme Pemberian Honorarium dalam Belanja Pegawai
Pada dasarnya, mekanisme belanja pegawai dalam pemberian honorarium adalah suatu imbal hasil berupa sejumlah uang kepada guru dan dosen yang berstatus tidak tetap. Biasanya, disebut juga sebagai pegawai honorer yang nantinya pihak tersebut akan menjabat pegawai PNS.
Bagi guru maupun dosen yang bersifat tidak tetap, honorarium ini menjadi tunjangan jasa yang diberikan kepada tenaga pengajar yang memberi pelajaran di institusi pendidikan (sekolah, perguruan tinggi, atau fakultas) di luas tugas pokoknya.
Sementara itu, honorarium bagi pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai PNS yang diberikan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi organisasi bersangkutan.
-
Mekanisme Pemberian Honorarium dalam Belanja Non Pegawai
Pada dasarnya, ada beberapa jenis pemberian honorarium dalam belanja non pegawai sebagai berikut:
-
- Honor Output Kegiatan (Akun 521213)
Merupakan jenis honorarium tidak tetap yang dibayar kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan atau terkait dengan output. Disebut juga sebagai honorarium yang dibayar atas pelaksanaan kegiatan insidentil dan bisa dibayar secara terus menerus dalam satu tahun. Salah satu contohnya, honorarium yang muncul sehubungan dengan penyerahan barang kepada masyarakat.
-
-
Honor Operasional Satuan Kerja (Akun 521115)
-
Merupakan jenis honorarium tidak tetap yang digunakan untuk kegiatan sehubungan engan operasional kegiatan. Pemberian honorarium ini dilakukan secara terus menerus dari awal hingga akhir tahun anggaran.
Contohnya, honorarium pejabat kuasa anggara KPA, pejabat penanda tangan SPM, bendahara pemegang uang muka, pejabat komitmen, dan lain sebagainya.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Atur Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak
Pihak Penerima Honorarium
Umumnya, orang-orang yang berhak menerima honorarium adalah mereka yang sudah melakukan suatu jasa atau layanan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Aggaran 2022, pihak-pihak yang berhak menerima honorarium adalah sebagai berikut:
- Penanggung jawab pengelola keuangan, seperi Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Bendahara Pengeluaran, Staf Pengelola Keuangan (SPK), dan lain sebagainya
- Penanggung jawab pengelola keuangan pada satuan kerja yang khusus untuk mengelola belanja pegawai
- Pihak pengadaan barang dan jasa, seperti pejabat pengadaan barang jasa jasa, pengguna anggaran, panitian pengadaan barang atau jasa, dan UKPBJ
- Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
- Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBJ)
- Pengelola Sistem Akuntasi Instansi (SAI)
- Pengurus barang punyai negara
- Pegawai penelitian yang kelebihan jam kerja, karena diberi tugas sesuai dengan surat perintah dari pejabat yang berwenang
- Petugas penunjang penelitian
- Komite Penilaian atau Reviewer Proposal
- Narasumber, pembahas, pembawa acara, moderator, atau panitia kegiatan yang diselenggarakan pemerintah
- Pemberi keterangan ahli atau saksi ahli
- Penyelenggara kegiatan pendidikan
- Penyuluh non PNS
- Seorang rohaniwan
- Tim pelaksanan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan
- Tim penyusunan jurnal, buletin, majalah
- Penyelenggara sidang atau konferensi, workshop, seminar, dan sosialisasi
- Penyelenggara ujian dan vakasi
- Penyusun dan penelaah butir soal tingkat nasional
- Penceramah, penyusun modul, pengajar, panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan
- Satpam, pengemudi, dan petugas kebersihan.
Pajak Honorarium
Pada umumnya, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 bahwa setiap honorarium yang diterima akan dikenakan jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Adapun, pihak yang menjadi Wajib Pajak PPh 21 dibagi menjadi beberapa kategori, di antaranya adalah pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun atau pesangon, anggota dewan komisaris, mantan kegiatan, dan peserta kegiatan.
Lebih lanjut, apabila honorarium diterima oleh pegawai PNS, maka ketentuan pajak honorarium tersebut tunduk dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN dan APBD. Dalam PMK tersebut diatur tarif pajak honorarium sebagai berikut:
- Sebesar 0% dari jumlah honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan I dan II, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat Tamtama dan Bintara, serta pensiunannya
- Sebesar 5% dari jumlah honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan III, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat Perwira Pratama, serta pensiunannya
- Sebesar 15% dari jumlah honorarium atau imbalan lain bagi pejabat negara, PNS golongan IV, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, serta pensiunannya.
Baca juga: BP Jamsostek Dikenakan Pajak?
Sementara itu, jika honorarium diterima oleh pegawai non PNS, maka ketentuan pajak honorarium tersebut tunduk dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Terkait Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.
Perhitungan PPh Pasal 21 ini juga harus disesuaikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh sebagaimana telah diubah dalam UU HPP sebagai berikut:
|
Rentang PKP |
Tarif |
|
Rp 0 – Rp 60.000.000 |
5% |
|
>Rp 60.000.000 – Rp 250.000.000 |
15% |
|
>Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 |
25% |
|
>Rp 500.000.000 – Rp 5.000.000.000 |
30% |
|
>Rp 5.000.000.000 |
35% |
Simulasi Perhitungan Pajak Honorarium
Pada tanggal 5 Mei 2022, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dinpora) Kabupaten Baru Mekar menyelenggarakan kegiatan seminar tentang “Selain Cuan, Bayar Pajak dalam Dunia Usaha Penting Loh!” dengan mengundang Bapak Ricky sebagai salah satu penceramah dalam acara tersebut. Beliau seorang pengusaha (bukan PNS) dan menerima honorarium sebesar Rp 2.000.000.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, Bapak Ricky termasuk dalam golongan bukan pegawai. Maka dari itu, besarnya pajak honorarium yang harus dibayar bayar Bapak Ricky adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a × (50% × jumlah penghasilan bruto)
= 5% × (50% × Rp 2.000.000)
= 5% × Rp 1.000.000 = Rp 50.000







