Apa Itu Pajak High Wealth Individual (HWI)?

Di era ekonomi modern, semakin banyak individu yang memiliki kekayaan atau total aset jauh di atas rata-rata. Kelompok ini dikenal sebagai High Wealth Individual (HWI).

Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk:

  • Mendanai pembangunan infrastruktur
  • Membiayai layanan publik
  • Menjalankan program kesejahteraan masyarakat

Dalam struktur pembiayaan negara modern, pajak memainkan peran sentral, dan seiring perkembangan ekonomi digital, kebijakan perpajakan harus beradaptasi—termasuk terhadap individu berpenghasilan tinggi.

Apa Itu High Wealth Individual?

High Wealth Individual (HWI) adalah istilah untuk orang pribadi dengan kekayaan bersih (aset neto) sangat besar. Di Indonesia, menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), HWI adalah individu dengan kekayaan bersih di atas Rp10 miliar.

Aset yang dihitung bisa berasal dari:

  • Kepemilikan properti
  • Investasi saham dan obligasi
  • Kepemilikan usaha
  • Kendaraan mewah
  • Koleksi seni bernilai tinggi
  • Investasi dan simpanan di dalam maupun luar negeri

Baca juga: G20 Pertimbangkan Tarif Khusus Pajak Orang Kaya, Indonesia Bagaimana?

Karakteristik Pajak High Wealth Individual

Individu dengan kekayaan tinggi umumnya memiliki pola penghasilan yang berbeda dari wajib pajak biasa. Ciri khasnya:

  • Mayoritas pendapatan berasal dari penghasilan pasif, seperti:
    • Capital gain
    • Dividen
    • Bunga
    • Keuntungan dari kepemilikan usaha

Sebuah studi oleh Tax Policy Center menunjukkan bahwa:

  • Individu dengan penghasilan di bawah USD 500.000 mayoritas mendapat gaji (75%)
  • Sementara individu dengan penghasilan di atas USD 10 juta:
    • Hanya 15% dari penghasilannya berasal dari gaji
    • 50% dari capital gain
    • 15–20% dari bunga dan dividen
    • 25% dari kepemilikan perusahaan pribadi

Kriteria HWI menurut DJP:

  • Kekayaan bersih di atas Rp10 miliar
  • Aset berupa tunai, properti, saham, kendaraan, perhiasan, hingga aset luar negeri
  • Berasal dari dalam dan luar negeri
  • Berlaku untuk WNI dan WNA yang tinggal di Indonesia

Baca juga: Populasi Orang Kaya Meningkat, Saatnya Pajak Orang Kaya Diterapkan?

Mengapa HWI Menjadi Fokus Pengawasan DJP?

1. Potensi Kontribusi Pajak yang Besar

HWI memiliki kemampuan ekonomi tinggi sehingga kontribusi pajaknya berpotensi signifikan terhadap penerimaan negara.

2. Struktur Transaksi yang Kompleks

Transaksi dan penghasilan HWI umumnya lintas sektor dan lintas negara. Ini menuntut pendekatan pengawasan yang lebih cermat dan tidak bisa disamaratakan dengan wajib pajak biasa.

3. Risiko Penghindaran Pajak

Karena kompleksitas struktur kekayaan dan pemanfaatan celah hukum, HWI lebih rentan terhadap praktik:

  • Tax avoidance
  • Transfer pricing
  • Penyimpanan aset di luar negeri (offshore)

4. Mewujudkan Keadilan Pajak

Pengawasan terhadap HWI merupakan bagian dari strategi pemerataan beban pajak. Semakin tinggi kemampuan membayar, semakin besar kontribusi yang diharapkan (prinsip equity/fairness).

Jenis Pajak yang Berlaku untuk HWI

Tidak ada pajak khusus bernama “Pajak HWI”. Namun, HWI dikenakan aturan perpajakan umum, seperti:

– PPh Orang Pribadi (Pasal 17)

Tarif progresif hingga 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun (berdasarkan UU HPP).

– PPN (11%)

Jika HWI menjalankan usaha dan menjadi PKP, maka:

  • Wajib memungut PPN 11%
  • Berhak mengkreditkan PPN masukan

– PPh Final

  • Sewa tanah dan bangunan (10% bruto)
  • Jasa konstruksi, royalti, dan UMKM (tarif khusus sesuai objek)

– Dividen Dalam Negeri

  • Bisa bebas pajak jika diinvestasikan kembali di Indonesia (UU HPP)

– PPh Pasal 26

  • Berlaku jika HWI menerima penghasilan dari luar negeri atau melakukan transaksi lintas negara

– Pajak atas Aset di Luar Negeri

  • Wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan
  • Jika tidak, bisa dianggap sebagai penghasilan yang belum dikenakan pajak

Kewajiban Perpajakan High Wealth Individual

Sama seperti wajib pajak lainnya, HWI harus:

  • Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak
  • Menyelenggarakan pembukuan
  • Menghitung dan menyetor pajak atas penghasilan dalam dan luar negeri
  • Menyampaikan SPT Tahunan secara benar dan tepat waktu
  • Melaporkan aset global secara transparan
  • Jika menjadi PKP, maka juga wajib:
    • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN
    • Menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan

Baca juga: Kemenkeu Akui Pembebasan PPN Lebih Banyak Menguntungkan Orang Kaya?

Kesimpulan

Pajak High Wealth Individual bukanlah pajak baru, melainkan pendekatan strategis dalam pengawasan fiskal terhadap individu dengan kekayaan besar. Tujuannya adalah:

  • Meningkatkan kontribusi kelompok berpenghasilan tinggi
  • Mewujudkan keadilan pajak
  • Menutup celah penghindaran pajak
  • Memperkuat basis penerimaan negara

Dengan transparansi, kepatuhan, dan pengawasan yang memadai, kebijakan perpajakan untuk HWI dapat menjadi salah satu pilar penguatan fiskal Indonesia di masa depan. 

*) Penulis merupakan penerima beasiswa dari Pajakku. Seluruh isi tulisan ini disusun secara mandiri oleh penulis dan sepenuhnya merupakan opini pribadi. Tulisan ini tidak mencerminkan pandangan resmi Pajakku maupun institusi lain yang terkait.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News