Kemenkeu Akui Pembebasan PPN Lebih Banyak Menguntungkan Orang Kaya?

Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih banyak dimanfaatkan oleh rumah tangga dengan pendapatan menengah hingga keatA, bukan oleh rumah tangga miskin. Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat kekayaan seseorang, semakin besar pula manfaat pembebasan PPN yang mereka dapatkan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta pada Jumat (16/08) lalu. 

 

Ketimpangan Manfaat Pembebasan PPN

 

Berdasarkan estimasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, kelompok 10% masyarakat terkaya di Indonesia menikmati pembebasan PPN senilai Rp31 triliun. Sebaliknya, kelompok 10% termiskin hanya memperoleh manfaat sebesar Rp3,3 triliun dari fasilitas pembebasan PPN ini. Artinya, meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, kenyataannya mayoritas manfaat justru dinikmati oleh kalangan yang lebih mampu.

 

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), berbagai kebutuhan dasar seperti bahan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi tidak dikenakan PPN. Ia menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat, sehingga konsumsi tetap stabil.

 

Baca juga: Implikasi PPN 12% Terhadap Daya Beli Masyarakat

 

Regulasi Mengenai Pembebasan PPN

 

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN atas berbagai barang dan jasa melalui Pasal 16B UU PPN yang telah diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelum berlakunya UU HPP, banyak barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 4A UU PPN. Dengan adanya UU HPP, pemerintah kemudian merinci Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

 

Barang dan jasa yang termasuk dalam kategori bebas PPN ini mencakup barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa pelayanan sosial, emas batangan, serta berbagai BKP/JKP strategis lainnya. Pembebasan ini diatur dalam PP, bukan undang-undang, yang memberikan fleksibilitas kepada pemerintah untuk mengubah atau mencabut insentif tersebut di masa depan jika diperlukan, misalnya untuk memperluas basis pajak.

 

Dampak Kebijakan Pembebasan PPN Terhadap Daya Beli Masyarakat

 

Meskipun pembebasan PPN ditujukan untuk meringankan beban seluruh lapisan masyarakat, namun kenyataannya, kelompok miskin mendapatkan manfaat yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan kelompok kaya. Hal ini disebabkan oleh perbedaan daya beli dan pola konsumsi antara kedua kelompok tersebut.

 

Dengan demikian, pemerintah harus terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar lebih adil dan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu untuk membantu masyarakat yang paling membutuhkan.

 

Baca juga: G20 Pertimbangkan Tarif Khusus Pajak Orang Kaya, Indonesia Bagaimana?

 

Fleksibilitas Kebijakan dan Potensi Perubahan di Masa Depan

 

Karena pembebasan PPN ini hanya diatur dalam PP, pemerintah sebenarnya memiliki fleksibilitas yang cukup besar untuk menyesuaikan atau mencabut insentif tersebut bila diperlukan di kemudian hari. Jika pemerintah memutuskan untuk memperluas basis pajak, insentif-insentif ini bisa saja dihapus atau direvisi sesuai dengan kebutuhan fiskal negara.

 

Penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dampak sosial dari setiap kebijakan perpajakan yang diambil, terutama yang berkaitan dengan pajak tidak langsung seperti PPN yang berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat secara keseluruhan. Kebijakan perpajakan harus dirancang sedemikian rupa agar tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News