G20 Pertimbangkan Tarif Khusus Pajak Orang Kaya, Indonesia Bagaimana?

Negara-negara yang tergabung dalam G20 baru-baru ini menggelar diskusi mengenai penerapan pajak untuk orang-orang super kaya di dunia dengan tarif 2%. Diskusi ini berlangsung dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (FMCBG) di Sao Paulo, Brazil.

 

Sejarah Wacana Pajak Orang Kaya di Indonesia

 

Pembahasan mengenai pajak bagi orang kaya bukanlah hal baru di Indonesia. Pemerintah telah lama mengupayakan sistem perpajakan yang adil dan merata untuk semua lapisan masyarakat. Sejak beberapa tahun terakhir, wacana mengenai penerapan pajak kekayaan semakin sering muncul, terutama di tengah meningkatnya kesenjangan ekonomi. Berbagai pihak telah mengusulkan pajak khusus bagi orang kaya sebagai salah satu solusi untuk mengatasi ketimpangan dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, implementasi konkret dari ide ini masih menjadi perdebatan di kalangan pembuat kebijakan dan masyarakat.

 

Kebijakan Pajak di Indonesia

 

Menunggu keputusan yang akan dicantumkan dalam komunike tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan sendiri terkait pajak orang kaya. Saat ini, pemerintah Indonesia telah menerapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) progresif hingga 35% bagi individu berpenghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun. Namun, perlu diingat bahwa aturan ini diperuntukkan untuk Pajak Penghasilan (PPh), bukan pajak kekayaan.

 

Upaya Global untuk Pajak Orang Kaya

 

Sementara itu, negara-negara lain yang tergabung dalam forum G20 juga sedang dalam proses penerapan pajak minimum global yang tercantum dalam Pilar II Pajak Internasional untuk perusahaan-perusahaan multinasional. Brazil, yang memegang presidensi G20 tahun ini, menyerukan pajak minimum 2% yang akan dikenakan pada sekitar 3.000 orang terkaya di dunia, yang diukur dari segi kekayaan, bukan pendapatan.

 

Diskusi Keadilan Keuangan Global

 

Dalam kesempatan yang sama, Deputy Ministers of Finance and Central Bank vice presidents, Koordinator Sosial G20 Gustavo Westman menyampaikan bahwa diskusi tersebut mencakup beberapa hal terkait keadilan, seperti menciptakan sistem pinjaman keuangan yang lebih adil, mereformasi tata kelola dan sistem keuangan global, serta mengenakan pajak kepada orang-orang super kaya. Selain itu, mereka juga membahas penghapusan atau pertukaran utang negara-negara berkembang.

 

Baca juga: Memahami Praktik Treaty Shopping yang Menjadi Ancaman Sistem Pajak Global

 

Benchmarking Negara di Luar G20

 

Beberapa negara di luar G20 telah mencoba menerapkan pajak kekayaan sebagai upaya untuk mengurangi kesenjangan ekonomi. Sebagai contoh, Norwegia dan Swiss, meskipun bukan anggota G20, telah lama memberlakukan pajak kekayaan. Norwegia mengenakan pajak kekayaan sebesar 0,85% untuk individu dengan aset lebih dari 1,5 juta Krone Norwegia (sekitar Rp2,5 miliar). Swiss, di sisi lain, memiliki tarif pajak kekayaan bervariasi di setiap kanton, dengan rata-rata sekitar 0,5-1%. Kedua negara ini menunjukkan bahwa pajak kekayaan dapat menjadi alat yang efektif untuk redistribusi pendapatan dan pengurangan ketimpangan.

 

Dukungan dan Tantangan Implementasi di Level Global

 

Meskipun Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen menolak formulasi khusus dari kebijakan ini dalam pertemuan G7 pada Mei 2024 lalu, pihak berwenang Brazil menyatakan bahwa diskusi dalam pertemuan tersebut positif karena peserta negara yang hadir menunjukkan sinyal minat dan kesepakatan untuk mendiskusikan topik tersebut lebih lanjut. Mayoritas peserta berharap agar ide pajak minimum untuk orang kaya akan dikutip dalam komunike, dengan rincian proposal yang diterbitkan pada catatan terpisah.

 

Kesiapan Indonesia Menghadapi Diskusi Global

 

Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Diskusi ini sebenarnya telah masuk dalam diskusi jajaran pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ini tengah bertolak ke Brazil untuk menghadiri FMCBG. Menkeu sempat mengatakan bahwa agenda G20 Menkeu dan Gubernur Bank Sentral di bawah Brazil akan membahas perkembangan ekonomi global terkini, perpajakan internasional, sektor keuangan dan inklusi keuangan, keuangan berkelanjutan, serta arus modal, utang global, dan reformasi lembaga keuangan multilateral. Sehingga isu penerapan pajak orang super kaya kemungkinan juga akan didiskusikan. 

 

Pembahasan mengenai penerapan pajak 2% untuk orang kaya ini merupakan bagian dari upaya global untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih adil dan berkelanjutan. Indonesia sendiri sudah memiliki kebijakan pajak penghasilan yang progresif meski tidak dispesifikan sebagai pajak khusus orang kaya. Adapun penerapan pajak kekayaan dengan tarif 2% bagi orang super kaya ini masih menjadi bahan diskusi di tingkat global. Perkembangan dari hasil pertemuan ini akan sangat menentukan langkah-langkah berikutnya yang akan diambil oleh negara-negara G20, termasuk Indonesia.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News