Memahami Praktik Treaty Shopping yang Menjadi Ancaman Sistem Pajak Global

Dalam era globalisasi ekonomi, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang dikenal sebagai tax treaty telah menjadi instrumen penting. Perjanjian ini, yang telah diterapkan oleh banyak negara di seluruh dunia, bertujuan untuk mencegah pengenaan pajak ganda dan mendorong aliran bebas barang, jasa, modal, dan tenaga kerja. Namun, seperti banyak sistem, tax treaty juga memiliki celah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tertentu. Praktik ini dikenal sebagai treaty shopping. Treaty shopping telah menjadi perhatian serius dalam diskusi pajak global. Artikel ini akan membahas apa itu treaty shopping, dampaknya terhadap ekonomi global, serta upaya-upaya yang dilakukan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) untuk mengatasi masalah ini.

 

Mengenal Praktik Treaty Shopping

 

Treaty shopping, menurut OECD, merujuk pada praktik dimana individu atau entitas mencoba memanfaatkan perjanjian pajak antarnegara untuk keuntungan pribadi tanpa memenuhi syarat sebagai penduduk di negara-negara yang terlibat. Ini seringkali melibatkan skema yang rumit dan tidak selalu sesuai dengan tujuan awal dari perjanjian tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan hilangnya pendapatan pajak yang signifikan bagi negara-negara yang seharusnya berhak mendapatkannya, dan menantang keadilan dalam sistem pajak.

 

Baca juga: Apa itu Penghindaran Pajak Berganda (P3B)? Apakah Sama dengan Tax Treaty?

 

Ketika wajib pajak terlibat dalam treaty shopping, mereka berusaha untuk memperoleh manfaat dari perjanjian pajak tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut. Ini bukan hanya melanggar kedaulatan pajak negara-negara terlibat, tetapi juga merupakan isu utama yang dihadapi oleh Anggota Kerangka Inklusif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

 

Dampak Praktik Treaty Shopping

 

Dampak dari treaty shopping dapat dirasakan secara luas. Pertama, praktik ini mengganggu keseimbangan ekonomi yang diperjanjikan oleh perjanjian pajak dengan memperluas manfaatnya ke pihak ketiga yang tidak diinginkan dan merusak prinsip kesetaraan yang menjadi dasar perjanjian tersebut. Kedua, treaty shopping dapat menyebabkan penghindaran pajak, di mana pendapatan yang seharusnya dikenakan pajak menjadi tidak terpajak atau dikenakan pajak yang lebih rendah dari yang seharusnya. Ini mengubah insentif bagi negara-negara untuk bernegosiasi perjanjian pajak antar yurisdiksi, karena penerima manfaat akhir dapat memperoleh keuntungan dari perjanjian tersebut tanpa kewajiban yang sepadan.

 

Pencegahan Praktik Treaty Shopping oleh OECD

 

Untuk mengatasi masalah ini, OECD telah mengambil langkah-langkah yang signifikan melalui inisiatif BEPS melalui Action 6 Report yang menetapkan standar minimum untuk mencegah penyalahgunaan perjanjian pajak, termasuk treaty shopping. Anggota Kerangka Kerja Inklusif BEPS telah berkomitmen untuk memasukkan ketentuan yang dirancang untuk melindungi perjanjian pajak dari praktik treaty shopping. BEPS Multilateral Instrument (MLI) memfasilitasi modifikasi cepat dari perjanjian pajak bilateral untuk memasukkan standar minimum ini dan ukuran terkait lainnya.

 

Proses Peer Review Document atau Tinjauan Sejawat yang dilakukan rutin pada tahun 2018, 2019, dan 2020 memastikan bahwa implementasi standar minimum ini diikuti secara konsisten. Ini bertujuan untuk memberikan bantuan yang ditargetkan kepada anggota yang membutuhkan dukungan dalam mengimplementasikan standar minimum Action 6 Report. OECD juga mencatat bahwa hasil dari implementasi standar minimum Action 6 Report menunjukkan kemajuan yang signifikan, dengan sebagian besar Anggota Kerangka Kerja Inklusif BEPS mengambil langkah-langkah untuk memodifikasi perjanjian pajak mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan.

 

Baca juga: Pemerintah Siapkan Insentif Penerapan Teknologi Penangkapan Karbon

 

Dengan demikian, langkah-langkah ini menandai kemajuan penting dalam upaya untuk mencegah treaty shopping dan memastikan penerapan perjanjian pajak yang adil dan efektif. Meskipun demikian, perlu dipahami bahwa masalah ini masih memerlukan pemantauan dan tindak lanjut yang berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan dan keadilan dalam sistem pajak global.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News