Apa Itu Gadai Efek?

Kini, masyarakat perlu mengetahui bahwa cara mencairkan produk investasi tidak hanya dengan cara menjualnya saja. Saat ini telah tersedia produk pinjaman dengan menggunakan agunan berupa surat berharga sebagai jaminan pinjamannya atau yang dikenal juga dengan gadai efek.

Salah satu layanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yaitu gadai efek. Gadai efek ini menggunakan surat berharga berupa saham dan obligasi sebagai agunannya. Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai gadai efek, simak pembahasannya berikut ini!

 

Definisi Gadai Efek

Dilihat dari prinsipnya, gadai efek sebenarnya sama seperti kredit gadai, yang membedakannya hanya jaminan yang digunakan. Kredit gadai pada umumnya akan menggunakan benda sebagai jaminan, berupa surat tanah, kendaraan, atau perhiasan sebagai jaminan, sedangkan gadai efek akan menggunakan surat berharga sebagai jaminan atas pinjamannya.

Gadai efek merupakan layanan keuangan berupa pemberian pinjaman dengan menggunakan jaminan yang berbentuk saham maupun obligasi tanpa warkat (scriptless) yang mana telah tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dengan adanya layanan berupa gadai efek, masyarakat yang menggunakannya bisa mendapatkan pinjaman yang dapat dipakai untuk berbagai macam keperluannya, baik untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif. Selain itu, pinjaman dengan menggunakan gadai efek ini dapat digunakan sebagai penambah portofolio atau reinvestasi penggunanya.

 

Kriteria Saham/Obligasi yang Dapat Dijadikan Agunan dalam Gadai Efek

Meskipun gadai efek terkesan mudah untuk dilakukan, perlu diperhatikan juga bahwa tidak semua jenis surat berharga saham maupun obligasi dapat digunakan sebagai agunan dalam layanan gadai efek. Terdapat kriteria yang harus dipenuhi jika menggunakan saham dan obligasi sebagai jaminan. Kriteria tersebut antara lain yaitu untuk surat berharga saham harus masuk dalam IDX 80 dengan rasio haircut Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) kurang dari 30%.

Kemudian, kriteria untuk surat berharga obligasi yaitu obligasi tersebut merupakan bagian dari obligasi pemerintah, baik ORI (Obligasi Negara Ritel) maupun SUN (Surat Utang Negara), tanpa minimum jatuh tempo. Ketentuan kriteria ini penting untuk diterapkan guna menjamin agar nilai agunan tetap stabil hingga masa perjanjian jaminan telah selesai.

Baca juga: Apa Itu Barang Kiriman?

 

Plafon Pinjaman Gadai Efek

Sama seperti kredit gadai pada umumnya, besaran nilai pinjaman yang dapat diajukan oleh masyarakat akan bergantung pada nilai agunan yang digunakan. Agunan dalam hal ini yaitu gadai efek akan memberikan rasio pinjaman terhadap nilai agunan efek (saham atau obligasi) yang dijadikan jaminan atau loan to value (LTV) yaitu sebesar 90% untuk obligasi dan sebesar 65% untuk saham. Berikut merupakan contoh perhitungannya.

Untuk perhitungan nilai maksimal yang bisa diajukan nasabah jika menggunakan surat berharga berupa obligasi, perhitungannya lebih mudah dan sederhana daripada perhitungan jika menggunakan jaminan saham.

Misalnya, jika ingin menggadaikan obligasi yang memiliki nilai portofolio senilai Rp1.000.000, jika dikalikan 90% maka artinya pinjaman yang bisa diajukan yaitu maksimal hingga senilai Rp900.000. Jadi jika nilai portofolio obligasi yang dimiliki sebesar Rp50.000.000, nilai maksimal yang dapat diajukan nasabah yaitu sebesar Rp45.000.000.

Sementara itu, untuk menghitung nilai pinjaman yang didapat jika menggunakan agunan efek berupa saham memerlukan perhitungan yang sedikit lebih rumit dibandingkan dengan perhitungan dengan agunan efek berupa obligasi.

Hal ini sebab dalam perhitungan saham memerlukan pertimbangan harga penutupan saham serta nilai haircut. Misalnya jika diasumsikan, nilai rata-rata harga saham pada saat penutupan yaitu senilai Rp1.000 dan saham yang dimiliki sebanyak 1.000 lembar atau sama dengan 10 lot saham, serta nilai rasio haircut sebesar 30%, jadi perhitungannya yaitu sebagai berikut:

  • Asumsi harga rata-rata saham pada saat penutupan sebesar Rp1.000
  • Nilai dari 1.000 lembar / 10 lot saham = Rp1.000 × 1.000 = Rp1.000.000
  • Haircut = Rp1.000.000 × 30% = Rp300.000
  • Taksiran dengan menggunakan haircut = Rp1.000.000 – Rp300.000 = Rp700.000
  • Nilai pinjaman maksimal yang diperoleh = Rp700.000 × 65% = Rp455.000.

Jadi berdasarkan perhitungan tersebut, pinjaman maksimal yang dapat diajukan oleh nasabah yaitu hingga sebesar Rp455.000.

 

Keunggulan Gadai Efek

Gadai efek memiliki banyak keunggulan jika dibandingkan dengan kredit gadai lainnya. Keunggulan tersebut antara lain yaitu gadai efek tidak akan berpindah kepemilikan. Efek akan tetap menjadi milik nasabah, hal ini sebab gadai efek menggunakan perikatan gadai, dimana hak melekat tetap akan dimiliki oleh nasabah, serta tujuannya untuk penggunaan serba guna. 

Selain itu, gadai efek juga mempunyai jangka waktu atau tenor yang lebih fleksibel, yaitu hingga 90 hari, serta tenor tersebut dapat diperpanjang. Gadai efek juga memiliki sewa modal yang lebih kompetitif, serta biaya administrasi yang ringan jika menggunakan layanan gadai efek.

Selain itu, layanan gadai efek tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh individu, melainkan gadai efek juga dapat dimanfaatkan oleh korporasi. Hal ini berarti bahwa perusahaan yang mempunyai aset yang berupa surat berharga atau efek seperti saham maupun obligasi juga dapat melakukan gadai efek dalam rangka meningkatkan likuiditas keuangannya dalam jangka pendek. 

Jika nasabah individu diberikan plafon pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga senilai Rp5 miliar, maka untuk nasabah korporasi diberikan plafon pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga senilai Rp20 miliar. Dimana, baik untuk nasabah individu maupun korporasi, keduanya akan diberikan tenor selama 90 hari, serta bisa diperpanjang jika nasabah telah mengajukan permohonan perpanjangan perjanjian gadai.

Di samping keunggulan yang telah disebutkan tersebut, gadai efek juga turut memberikan pilihan menarik sebab nasabah dapat mencairkan saham maupun obligasinya tanpa menghilangkan status kepemilikan seperti pada saat menjualnya.

Dengan adanya layanan gadai efek ini, kepemilikan efek dan hak corporate action pun masih akan tetap melekat pada nasabah pemiliknya sebab gadai efek tidak akan berpindah kepemilikan. Layanan gadai efek ini pun sangat cocok bagi nasabah yang membutuhkan dana likuid dalam jangka pendek tanpa perlu menjual investasi miliknya secara permanen.

Baca juga: Apa Itu Stagflasi?

 

Risiko Gadai Efek

Di samping mengetahui keunggulan dari gadai efek, calon nasabah juga perlu memahami terkait dengan risiko dari layanan gadai efek. Seperti halnya layanan kredit gadai pada umumnya, terdapat juga risiko gagal bayar dalam gadai efek jika nasabah tidak memenuhi kewajiban berupa pelunasan tepat waktu atau sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan serta berdasarkan lelang yang telah tertera dalam akad kredit.

Jika nasabah gagal bayar, maka jaminan berupa efek tersebut akan dijual dengan menggunakan mekanisme bursa pada umumnya, yaitu mekanisme lelang, yang mana selanjutnya hasil dari penjualan dengan mekanisme lelang tersebut akan digunakan untuk melunasi pinjaman.

Tidak hanya risiko gagal bayar tersebut, sebagai salah satu produk investasi, surat berharga pun memiliki risiko harga yang berfluktuasi, yang mana pada saat melakukan pelelangan terdapat risiko nilai efek mengalami penurunan, guna mencegah hal tersebut, maka nasabah perlu untuk menambah saldo ataupun menambah dana guna menambah nilai dari agunan efek.