Apa Itu Expatriate Tax Regime?

Berkembangnya teknologi serta globalisasi yang terjadi pada setiap negara akan berakibat semakin bertambahnya laju perpindahan atau sering dikenal dengan istilah mobilisasi seseorang dalam suatu negara. Mobilitas penduduk seringkali diakibatkan oleh rasa kompetisi yang kian besar dalam memperebutkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan memiliki nilai lebih.

Dewasa ini, banyak sekali negara yang berlomba-lomba membuat suatu kebijakan untuk menarik individu yang memiliki SDM unggul yang nantinya dapat diharapkan mampu mendukung industri dan tentunya dapat mempengaruhi peningkatan aktivitas perekonomian dalam suatu negara.

Kebijakan yang diciptakan untuk menarik seseorang yang memiliki kemampuan lebih salah satunya yaitu “Expatriate Tax Regime” Tahukah Anda apa yang dimaksud expatriate tax regime dan bagaimana suatu negara menerapkannya? Mari, kita pelajari selengkapnya dalam pembahasan berikut ini!

 

Definisi Expatriate

Sebelum melangkah ke pembahasan expatriate tax regime, kita perlu mengenal apa yang dimaksud dengan ekspatriat terlebih dahulu. Expatriate atau ekspatriat yakni orang yang sudah meninggalkan negara asalnya dan bertempat tinggal di luar negeri. Status ekspatriat ini mengarah pada perubahan atas residence (Dasar Pengenaan Pajak) untuk tujuan perpajakan.

Residence yang dimaksud di sini ialah mengacu pada negara tempat seseorang (individu) memiliki tanggung jawab dalam hal membayar pajak yang secara umum pajak atas penghasilan yang mereka peroleh dari seluruh dunia. Residence pada dasarnya, ditentukan atas dasar fakta dan keadaan individu tersebut. Fakta dan keadaan dinilai khususnya mengacu pada derajat maupun keterikatan individu dengan negara yang bersangkutan.

 

Penerapan Residence untuk Seorang Ekspatriat

Penentuan residence seseorang dapat didasarkan pada tempat tinggal yang digunakan secara permanen, status kewarganegaraan, hubungan keluarga, kehadiran secara fisik (physical presence), tempat menjalankan kebiasaan yang dilakukan secara continue (habitual abode), dan tempat menjalankan kegiatan dalam lingkungan ekonomi dan sosial (center of vita interests).

Seseorang yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dasar pengenaan pajak (residence) dalam suatu negara akan mendapatkan status sebagai subjek pajak dalam negeri (resident). Perlu dipahami, bahwa penentuan status tersebut ditentukan berdasarkan ketentuan domestik suatu negara. Oleh karena itu, ketentuan yang ada bisa berbeda antara satu negara dengan negara yang lainnya.

Perbedaan ketentuan domestik yang timbul atas residence dalam hal perpajakan lintas batas, dapat menyebabkan terjadinya keadaan di mana subjek pajak menyandang sttus subjek pajak dalam negeri pada 2 negara atau dikenal dengan istilah dual resident.

Baca juga: Mengenal SPT Masa Bea Meterai: Persyaratan, Batas Lapor, hingga Tata Cara

 

Ketentuan Perpajakan Bagi Subjek Pajak Dual Resident

Ketika dalam kondisi subjek pajak mengalami status dual resident, maka masalah tersebut bisa dipecahkan dengan tie breaker rule. Dalam hal ini, subjek pajak dalam negeri (SPDN) akan mendapatkan perlakuan perpajakan yang berbeda dengan subjek pajak luar negeri (SPLN) maupun non resident.

Contohnya seperti, negara yang menerapkan sistem worlwide akan mengenakan pajak kepada subjek pajak dalam negeri atas penghasilan yang diperolehnya dari seluruh dunia. Sedangkan, subjek pajak luar negeri (SPLN) hanya akan dikenakan pajak yang atas penghasilan yang diterima yang sumbernya berasal dari penghasilan di dalam negeri (Indonesia).

Dengan demikian, seseorang yang ekspatriat dapat berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri dan juga subjek pajak luar negeri, hal tersebut berdasarkan pada status residence-nya. Selain itu, terdapat pula ketentuan perlakuan pajak khusus bagi seorang ekspatriat yang dikenal dengan istiah Expatriate Tax Regime atau rezim pemajakan terhadap seorang ekspatriat.

 

Apa yang Dimaksud Dengan Expatriate Tax Regime?

Aturan ekspatriat (expatriate rules) mengacu berdasarkan pada ketentuan terkait ekspatriat yang status residence-nya berpindah dari negara asal ke negara lain yang terus dapat dikenakan pajak yang sehubungan dengan penghasilan tertentu dengan seolah-oleh mereka tetap terus menjadi resident pada negara sebelumnya.

Tak hanya itu, expatriate rules juga dilihat dari berbagai ketentuan yang dirancang dengan tujuan untuk melindungi klaim pajak suatu negara atas perubahan residence oleh wajib pajak. Pada dasarnya, Expatriate Tax Regime merupakan suatu rezim khusus di antara perlakuan pemajakan atas SPDN dan SPLN. Dalam penerapannya, expatriate tax regime merupakan rezim khusus yang diberlakukan kepada seorang ekspatriat yang memiliki status sebagai SPDN untuk dikenakan pajak atas statusnya sebagai SPLN. 

 

Manfaat Expatriate Tax Regime

Rezim pemajakan ekspatriat ini memberi keringanan bagi seorang ekspatriat melalui hal berikut:

  • Adanya pembatasan yurisdiksi pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima oleh para ekspatriat yakni dengan menerapkan sistem teritorial
  • Adanya rezim ini memberikan kemudahan dalam bidang administrasi perpajakan bagi ekspatriat
  • Manfaat selanjutnya yakni diberlakukannya konsensi khusus untu para ekspatriat yang telah memenuhi kualifikasi.

Rezim pemjakan bagi ekspatriat ini disasarkan untuk tujuan menarik individu kaya yang memiliki kemampuan besat dan juga berpenghasilan tinggi supaya bermigrasi ke dalam suatu negara. Namun, tak hanya itu rezim ini juga diterapkan untuk individu yang memilih beremigrasi. Emigrasi yang terkait dengan expatrate tax regime di antaranya seperti exit tax, extended income tax liability (kewajiban pajak penghasilan) serta clawback of tax deductions.

 

Definisi Exit Tax, Extended Income Tax Liability & Clawaback Of Tax Deductions

Exit tax merupakan pajak yang dikenkan pada suatu perusahan serta individu yang memutuskan untuk menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dalam negara lain atau yang beremigrasi meninggalkan negara atau yurisdiksi asalnya.  

Adapun, extended income tax liability bisa digolongkan menjadi 2 jenis, yakni unlimited extended income tax liability dan limited extended income tax liability. Unlimited extended income tax liabiluty yaitu individu yang melakukan emigrasi, namun ia tetap dikenakan pajak pneghasilan seolah-olah ia tetap menjadi subjek pajak dalam negeri di negara tempat ia beremigrasi.

Sementara itu, limited extende income tax liability pajak penghasilan yang dipungut berdasarkan atas pos-pos penghasilan tertentu yang bersumber dari negara tempat wajib pajak pernah berstatus resident, melalui cara yang lebih berat dibandingkan dengan wajib pajak non resident lainnya.

Selanjutnya, Clawback of tax deductions merupakan pengurangan pajak yang sebelumnya dinikmati akan dicabut kembali dari wajib pajak yang melakukan emigrasi atau penangguhan pajak yang diizinkan pada sebelumnya akan dicabut saat wajib pajak beremigrasi.

Baca juga: Mengenal SPT Masa PPh Unifikasi

 

Contoh Penerapan Expatriate Tax Regime

Rezim perpajakan ini telah meluas dan diterapkan di berbagai belahan dunia. Salah satu contoh penerapan expatriate tax regime yaitu Beckham Law. Suatu rezim pemajakan ekspatriat yang telah diterapkan di negara Spanyol di tahun 2005.

Dalam rezim ini, sumber daya manusia (SDM) yang memiliki keahlian khusus dapat menikmati fasilitas tarif PPh Individu atau orang pribadi yang daftar dan mendapat pengecualian pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima dari luar negara Spanyol.

Munculnya rezim beckham law di negara tersebut mengakibatkan timbunya fenomena migrasi para pemain sepak bola kelas dunia ke negara Spanyol. Demikianlah, contoh penerapan expatriate tax regime dalam suatu negara.