Pelimpahan dan penugasan kekuasaan dari pusat ke daerah atau yang lebih dikenal dengan istilah desentralisasi harus disusul dengan regulasi yang mengaturnya agar pembagian serta pemanfaatan sumber daya yang ada menjadi adil secara nasional.
Pelimpahan kekuasaan dari pemerintah pusat ke daerah ini salah satunya turut membawa pengaruh terhadap pengalokasian sumber daya dalam rangka pembangunan daerah-daerah yang bersangkutan. Salah satu regulasi yang dibuat dalam rangka mengatur hal tersebut yaitu perimbangan keuangan pusat dengan perimbangan keuangan daerah, yang mana lebih lanjut diatur dalam Dana Perimbangan.
Timbulnya pengaturan terkait perimbangan antara keuangan pusat dan keuangan daerah merupakan salah satu konsekuensi dari penerapan pelimpahan kekuasaan dari pusat ke daerah atau desentralisasi. Dalam rangka mendukung penerapan desentralisasi ini, pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah akan memberikan transfer dana perimbangan kepada pemerintah daerah.
Dana perimbangan dibutuhkan guna terkendalinya roda pembangunan yang adil, merata, serta berkesinambungan antar daerah. Dana perimbangan ini juga diperlukan guna menghindari terjadinya ketimpangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Untuk lebih lengkapnya mengenai dana perimbangan, simak pembahasannya berikut ini!
Definisi Dana Perimbangan
Dana Perimbangan merupakan anggaran dana yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mana dialokasikan dalam rangka memenuhi kebutuhan daerah. Dana perimbangan ini merupakan anggaran bantuan yang diberikan oleh negara kepada daerah.
Dana perimbangan menjadi salah satu jenis pendanaan daerah yang sumbernya berasal dari APBN, yang mana komponen dari Dana Perimbangan ini terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Alokasi Khusus (DAK), hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 19 UU No. 33 Tahun 2004. Dana perimbangan merupakan salah satu dari sumber pendapatan daerah, di samping dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan lain-lain.
Dana perimbangan menjadi bentuk atas implementasi pelaksanaan koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal ini dapat dilihat dalam bentuk pengalokasian anggaran yaitu melalui alokasi dana. Alokasi dana sendiri merupakan pelimpahan sejumlah anggaran yang diberikan untuk tujuan tertentu. Pelimpahan dalam dana perimbangan ini memiliki tujuan agar dapat mencukupi kebutuhan dana untuk aktivitas serta program di daerah.
Tujuan Dana Perimbangan
Dana perimbangan merupakan anggaran yang berasal dari APBN untuk daerah, yang mana dana perimbangan ini dimaksudkan dalam rangka membantu daerah dalam hal mendanai kewenangannya dalam hal implementasi otonomi daerah atau desentralisasi. Dimana dalam desentralisasi tentunya membutuhkan dana yang tidak sedikit bagi daerah, jadi PAD kemungkinan besar belum menutupi kebutuhan daerah, maka dari hal ini kemudian dialokasikan dana perimbangan.
Tujuan utama dari dana perimbangan ini untuk membantu daerah dalam hal mendanai kebutuhannya. Selain itu, dana perimbangan memiliki tujuan untuk mengurangi terjadinya ketimpangan sumber pendanaan pemerintah baik antara pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta dana perimbangan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintah antar daerah.
Baca juga: Mengenal Perpajakan JKK, JKm, dan JHT
Dasar Hukum Dana Perimbangan
Peraturan yang menjadi dasar hukum dari dana perimbangan yaitu tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Pasal 1 angka 19, yang mana disebutkan bahwa dana perimbangan merupakan pendanaan daerah yang bersumber dari APBN.
Dalam regulasi ini, disebutkan bahwa dana perimbangan terdiri atas DBH, DAU, dan DAK. Dana perimbangan ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, selain dari PAD dan pendapatan lainnya. Melalui UU tersebut, pemerintah daerah akan memperoleh pembagian sumber anggaran yang adil serta telah disesuaikan dengan potensi daerahnya masing-masing.
Selain UU No. 33 Tahun 2004, selanjutnya ditetapkan pula Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. PP ini mengatur terkait pelaksanaan untuk jenis-jenis dana perimbangan, yaitu DBH, DAU, dan DAK dari apa yang telah diatur di UU No 33 Tahun 2004.
Komponen Dana Perimbangan
Dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus merupakan tiga komponen dalam dana perimbangan yang menganut sistem transfer dana dari pemerintah dan ketiganya merupakan satu kesatuan yang utuh. Berikut uraiannya masing-masing:
- Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana bagi hasil (DBH) merupakan komponen dana perimbangan yang mana dananya bersumber dari pendapatan dalam APBN, yang kemudian dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan pada angka persentase tertentu, hal ini guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan sistem desentralisasi atau otonomi daerah. Secara umum, DBH dibagi menjadi 2 yaitu dana bagi hasil pajak dan juga dana bagi hasil bukan pajak.
DBH dari pajak dapat berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Terkait dengan penggunaan DBH Pajak, menerapkan sifat block grant, yang mana memiliki arti bahwa dana diserahkan kepada daerah sesuai dengan kebutuhannya. Sedangkan, untuk DBH bukan pajak dapat berasal dari Sumber Daya Alam.
- Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana alokasi umum merupakan salah satu dari tiga komponen dana perimbangan yang mana dananya bersumber dari APBN, dimana dananya akan dialokasikan dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah, yang mana nantinya akan digunakan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan sistem otonomi daerah atau desentralisasi.
DAU ini diselenggarakan setiap tahun. Besaran nominal dana alokasi umum suatu daerah akan ditentukan berdasarkan pada skala besar kecilnya fiscal gap (celah fiskal) dalam suatu daerah. Yang dimaksud dengan fiscal gap disini yaitu selisih di antara kebutuhan daerah (fiscal need) dengan potensi yang ada di daerah tersebut (fiscal capacity).
Adapun, mekanisme pengalokasian DAU yaitu diawali dengan Dewan Pertimbnagan Otonomi Daerah (DPOD) akan memberikan pertimbangan terkait dengan rancangan kebijakan dan perhitungan DAU untuk Presiden, lalu akan disampaikan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun berikutnya, kemudian setelah itu akan dirumuskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) berdasarkan pada pertimbangan sebelumnya.
- Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana alokasi khusus merupakan komponen dana perimbangan yang mana dananya bersumber dari pendapatan APBN yang mana dananya dialokasikan untuk daerah tertentu yang mana bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah serta disesuaikan dengan prioritas nasional. Dana alokasi khusus dimaksudkan dalam rangka membantu dalam hal membiayai kegiatan-kegiatan khusus pada daerah tertentu yang mana merupakan urusan daerah serta disesuaikan dengan prioritas nasional.
Dana alokasi khusus ini khususnya ditujukan dalam rangka untuk membiayai segala kebutuhan akan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang mana belum mencapai standar tertentu atau ditujukan juga untuk mendorong percepatan pembangunan daerah bersangkutan. Maka dari hal ini, dana alokasi khusus setiap tahunnya dialokasikan dalam APBN yang mana disesuaikan dengan program prioritas nasional.
Dalam hal menetapkan daerah tertentu mana yang akan memperoleh dana alokasi khusus, pemerintah akan menetapkan suatu kriteria. Adapun, kriteria yang dimaksud di sini ada 3, yaitu kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Untuk kriteria umum, akan ditetapkan dengan cara mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini dapat dilihat melalui penerimaan umum APBD setelah dikurangi dengan belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Kemudian untuk kriteria khusus, umumnya ditetapkan dengan cara memperhatikan peraturan perundang-undangan serta karakteristik daerah. Karakteristik daerah yang dimaksud di sini antara lain yaitu daerah pesisir serta kepulauan, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang tertinggal atau terpencil, termasuk daerah yang rawan terkena banjir dan longsor, dan juga daerah yang termasuk dalam daerah ketahanan pangan.
Lalu untuk kriteria teknis, kriteria ini akan ditetapkan oleh kementerian ataupun departemen teknis. Kriteria teknis ini meliputi standar kualitas atau kuantitas konstruksi, dan perkiraan manfaat lokal dan nasional yang mana menjadi indikator dalam hal perhitungan teknis.
Baca juga: Mengenal Perpajakan Financial Technology
Contoh Dana Perimbangan
Salah satu contoh dari dana perimbangan di Indonesia yaitu kebijakan Dana Alokasi Umum dalam bidang pendidikan. Pada tahun 2022, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan Rp542 Triliun dari APBN agar ditujukan untuk anggaran pendidikan pada tahun 2022.
Anggaran ini diberikan tak hanya kepada berbagai Kementerian dan BRIN, melainkan juga melalui transfer anggaran ke daerah. Seperti misalnya digunakan untuk kesejahteraan guru dan dosen, yang mana dana dari APBN ini akan dibagi salah satunya kepada daerah melalui alokasi TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa).







