Dalam upaya mencapai target pendapatan pajak tahun 2025 yang cukup ambisius, pemerintah melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2025 telah merumuskan beberapa kebijakan pajak strategis. Selain implementasi Teknologi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax Administration System/CTAS) dan penguatan basis pajak, rencana strategis yang cukup menjadi sorotan adalah penyusunan Daftar Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak Berbasis Risiko (DSP4).
Pada dasarnya, DSP4 diharapkan dapat membantu Ditjen Pajak (DJP) lebih fokus dalam memprioritaskan dan menargetkan sumber-sumber penerimaan pajak tertentu berdasarkan peniliaian risiko, sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas upaya pengumpulan pajak. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai bagaimana DSP4 ini bekerja dan peran strategisnya dalam pengelolaan pajak, mari kita telusuri beberapa aspek kunci yang menjadi bagian dari inisiatif ini.
Baca juga: Target Penerimaan Pajak Kian Ambisius, Naik 12% di Tahun 2025
Tujuan DSP4
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, DSP4 dirancang untuk membantu DJP dalam menentukan prioritas dan mengidentifikasi sumber-sumber penerimaan pajak yang paling potensial. Dengan memanfaatkan penilaian risiko, DJP dapat mengalokasikan sumber daya secara lebih efisien, sehingga proses pengumpulan pajak dapat dilakukan dengan lebih efektif. Pada dasarnya, DSP4 adalah alat yang memungkinkan DJP untuk memusatkan upayanya pada area yang memiliki potensi penerimaan pajak terbesar, dengan mempertimbangkan berbagai faktor risiko yang ada.
Penghindaran Tumpang Tindih dalam Penanganan Wajib Pajak
Salah satu tantangan dalam pengelolaan pajak adalah potensi tumpang tindih dalam penanganan wajib pajak. Untuk mengatasi masalah ini, DJP telah membentuk Komite Kepatuhan Wajib Pajak yang bertugas memastikan sinergi antarunit dalam pengelolaan wajib pajak. Dengan adanya harmonisasi DSP4, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih dalam penanganan wajib pajak, sehingga setiap unit kerja dapat fokus pada wajib pajak yang telah masuk dalam daftar prioritas.
Proses Penyusunan DSP4
Proses penyusunan DSP4 dimulai dengan rekomendasi dari Komite Kepatuhan Wajib Pajak di Kantor Pusat DJP. Rekomendasi ini disusun berdasarkan sejumlah kriteria yang mencakup aspek pelayanan, edukasi, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, penegakan hukum, dan penagihan. Setelah itu, Komite Kepatuhan Wajib Pajak di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan penyesuaian berdasarkan kondisi lapangan. Proses ini diakhiri dengan penetapan DSP4 kolaboratif oleh Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pusat, yang mencakup berbagai daftar prioritas seperti Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP), Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC), Daftar Sasaran Prioritas Penilaian (DSPPn), Daftar Sasaran Prioritas Penegakan Hukum (DSPPH), dan Daftar Sasaran Prioritas Ekstensifikasi (DSPE), Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT).
Peran Komite Kepatuhan Wajib Pajak
Pembentukan Komite Kepatuhan Wajib Pajak merupakan langkah lanjut dari hasil asesmen mandiri yang dilakukan melalui Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT) di area manajemen risiko yang efektif. Komite ini terdiri dari pegawai pada level manajemen senior yang berperan dalam mengelola risiko kepatuhan wajib pajak dengan menggunakan Compliance Risk Management (CRM). Dalam struktur organisasi DJP, Komite Kepatuhan Wajib Pajak terdapat di berbagai tingkatan, mulai dari Kantor Pusat hingga Kantor Pelayanan Pajak, dengan tugas merencanakan kebijakan dan strategi pencapaian penerimaan pajak secara sistematis, komprehensif, dan berjenjang.
Baca juga: Mengenal Konsep Cooperative Compliance Sebagai Solusi Kepatuhan Pajak
Strategi Pencapaian Penerimaan Pajak
Setelah target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan, Komite Kepatuhan Wajib Pajak segera menyusun rencana kebijakan dan strategi pencapaian target tersebut. Hal ini merupakan bagian dari komitmen DJP dalam meningkatkan penerimaan pajak dengan memanfaatkan semua sumber daya yang ada dan fokus pada area-area yang paling potensial berdasarkan penilaian risiko.
Secara keseluruhan, DSP4 adalah salah satu alat strategis yang digunakan DJP untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dengan memfokuskan sumber daya pada area-area yang paling penting. Dengan adanya harmonisasi antarunit dan penilaian risiko yang lebih baik, diharapkan bahwa inisiatif ini dapat membantu pemerintah mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan.









