Apa Itu CPO dan Bagaimana Perpajakannya?

Tahukah kamu? jenis minyak yang biasanya dipakai pada produk minyak goreng merupakan olahan dari kelapa sawit. Crude palm oil atau biasa disebut CPO adalah salah satu jenis minyak nabati yang paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat dunia. Bahkan, berdasarkan data yang tercatat bahwa jumlah konsumsi dari CPO ini mencapai sekitar 40% dari seluruh jenis minyak nabati.

CPO ini sangat bermanfaat khususnya sebagai bahan pangan, industri kosmetik, industri kimia, industri pakan ternak, dan lain-lain. Lantas, seperti apa sih sebenarnya CPO ini? Apa saja komponen penyusun dan manfaat dari CPO pada berbagai industri? Bagaimana dengan ketentuan perpajakan mengenai CPO ini? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk simak artikel berikut ini.

 

Pengertian Crude Palm Oil (CPO)

Crude palm oil (CPO) merupakan minyak kelapa sawit mentah yang didapatkan dari hasil ekstrasi atau proses pengempaan daging buah (mesocarp) kelapa sawit yang umumnya dari spesies Elaeis guineensis, dan belum mengalami proses pemurniaan.

Perlu diketahui, bahwa kelapa sawit mentah berbeda dengan minyak inti kelapa sawit (palm kernel oil) meskipun keduanya dihasilkan dari buah yang sama. Tidak hanya itu, minyak kelapa sawit mentah juga berbeda dengan minyak kelapa yang dihasilkan dari inti buah kelapa atau Cocos nuifcera. Perbedaan tersebut terletak pada kandungan yang dimiliki jenis minyak masing-masing.

Pada dasarnya, CPO mempunyai warna kemerahan akibat tingginya kandungan dari beta karoten di dalamnya. Beta karoten ini adalah senyawa awalan dari vitamin A yang juga mempunyai pigmen dengan warna dominan merah-jingga yang secara alami terdapat pada tumbuhan termasuk buah-buahan.

Sedangkan, pada inti minyak kelapa sawit tidak mengandung beta karoten sehingga mempunyai komposisi warna yang berbeda. Adapun, jika melihat perbedaan dari kandungan lemak jenuhnya, pada CPO mengandung sekitar 41% minyak jenuh, minyak inti kelapa sekitar 81 %, dan minyak kelapa sekitar 86%.

Baca juga: Harga Sawit Sempat Meroket, DJP Riau Capai Pajak Rp10,68 Triliun

 

Komponen Penyusun yang Terkandung Dalam CPO

Komponen penyusun yang terkandung dalam CPO meliputi kandungan senyawa, komposisi asam lemak, serta sifat fisika dan kimia. Perlu kita ketahui, bahwa sifat fisika dan sifat kimia dalam CPO ini bisa berubah-ubah, tergantung dari tingkat kemurnian dan mutu dari minyak tersebut.

Adapun, yang dimaksud sifat fisika dan kimia dalam CPO meliputi warna, rasa, bau, kelarutan, titik cair, titik didih, titik nyala, titik api, polymorphism, bilangan iod, dan bilangan penyabunan. Komposisi asam lemak yang terkandung dalam minyak kelapa sawit mentah atau CPO, antara lain palmitat adalah 32% – 59%, oleat adalah 27% – 52%, linoleat adalah 5% – 14%, stearat adalah 1,5% – 8%, laurat adalah kurang dari 1,2%, miristat adalah 0,5% – 5,9%, palmitoleat adalah kurang dari 0,6%, serta linolenat adalah kurang dari 1,5%.

Kemudian, beberapa kandungan senyawa umum yang terkandung dalam minyak kelapa sawit mentah atau CPO, yaitu kandungan trigliseria sebanyak 95,62%, air sebanyak 0,2%, asam lemak bebas sebanyak 4%, aldehid sebanyak 0,07%, karoten sebanyak 0,03%, dan phosphatida sebanyak 0,07%.

Selanjutnya, sifat fisika dan kimia yang terkandung dalam minyak kelapa sawit mentah atau CPO, terdiri dari bilangan asam sebesar 6,9 mg KOH/g, bilangan iod sebesar 50 – 55 g I/100 g, bilangan penyabunan sebesar 224 – 249 mg KOH/g, titik leleh sebesar 21 – 24˚ C, indeks refraksi sebesar 36 – 37,5 ˚C, serta memiliki warna jingga kemerahan.

 

Manfaat Crude Palm Oil (CPO)

Indonesia tercatat sebagai negara penghasil minyak kelapa sawit tertinggi di dunia. Bersama dengan Malaysia, Indonesia juga sudah berhasil memenuhi kebutuhan CPO dunia hingga 85%. Lalu, apa saja sebenarnya manfaat dari crude palm oil (CPO)? Berikut ini beberapa manfaat dari CPO:

1. Campuran Biodiesel

Manfaat pertama dari CPO, yaitu sebagai campuran biodiesel yang merupakan salah satu alternatif bahan bakar. Minyak kelapa sawit dapat dimanfaatkan sebagai bahan campuran yang dikombinasikan dengan solar dalam takaran tertentu, bahkan mencapi 100% dan menjadi bahan bakar nabati (BBN). Terbukti pada tahun 2020, dimana PT. Pertamina berhasil memproduksi bahan bakar dengan 100% bahannya merupakan minyak nabati atau disebut D-100.

2. Bahan Baku Minyak Goreng dan Produk Makanan

Crude palm oil (CPO) ini dapat diolah menjadi minyak goreng. Selain itu, CPO yang menghasilkan minyak nabati juga dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan margarin. Minyak goreng dan margarin ini sering digunakan sebagai bahan memasak baik rumah maupun restoran. Di samping itu, margarin juga bisa dimanfaatkan sebagai produk olahan lain, seperti cokelat, selai kacang, es krim, biskuit, roti, hingga berbagai jenis kue.

3. Bahan Baku Produk Kecantikan (Kosmetik)

Tidak hanya dimanfaatkan untuk bahan makanan dan bahan bakar saja, sebanyak 70% kosmetik yang diproduksi mempunyai kandungan CPO di dalamnya. Mengapa demikian? Karena minyak nabati pada CPO tersebut bermanfaat memberikan kelembapan dan tekstur yang dibutuhkan sejumlah produk kecantikan. Selain itu, harga CPO juga terbilang terjangkau dibandingkan bahan lainnya.

4. Manfaat CPO di Industri Lainnya

Selain manfaat yang sudah disebutkan di atas, ternyata CPO mampu menghasilkan beberapa penemuan lainnya, yaitu menghasilkan bahan bakar nabati (BBN) dengan RON 110 dan masih dalam pengembangan pilot plant BBN kapasitas 10 liter per hari. Selain itu, ada juga CPO ini dikembangkan sebagai surfactant MES untuk meningkatkan produktivitas minyak di sumur tua, serta pengembangan foaming agent dari CPO untuk aplikasi bahan pemadam. 

Baca juga: Peran Sektor Pertambangan Dalam Perpajakan

 

Ketentuan Perpajakan Crude Palm Oil (CPO)

Pemerintah resmi membebaskan pungutan pajak ekspor atas minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya mulai 15 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022. Adapun, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022 sebagai Perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Pada PMK Nomor 115/PMK.05/2022 tersebut berisi rincian tarif pungutan pajak ekspor CPO beserta produk turunannya, yaitu senilai US$0. Pembebasan pungutan pajak ekspor tersebut berlaku terhadap seluruh produk tandan buah segar (TBS), kelapa sawit, CPO dan palm oil, dan cooking oil.

Ketentuan perpajakan terbaru atas CPO tersebut diberlakukan dengan mempertimbangkan perkembangan dunia, seperti harga minyak kelapa sawit. Selain itu, ketentuan tersebut diambil karena sebagai produsen terbesar di dunia, Indonesia harus memperhatikan kondisi para petani kelapa sawit dan kebutuhan masyarakat akan minyak goreng.

Sementara itu, mulai 1 September 2022, pemerintah akan memberlakukan skema tarif pungutan pajak ekspor CPO beserta produk turunannya secara progresif. Artinya, apabila harga CPO global turun, maka tarif pungutan pajak ekspor CPO juga akan turun dan murah. Sebaliknya, apabila harga CPO global naik maka tarif pungutan pajak ekspor CPO juga akan naik dan terbilang mahal.

Di samping itu, ketentuan perpajakan CPO juga tertuang pada PMK Nomor 102/PMK.010/2022 yang mengatur tarif bea keluar dalam rangka program percepatan ekspor CPO beserta produk turunannya. Serta, dalam PMK Nomor 103/PMK.05/2022 yang mengatur mengenai tarif pungutan pajak ekspor oleh BPDP kelapa sawit. Pada PMK Nomor 103/PMK.05/2022 diperinci tarif pungutan pajak ekspor CPO beserta produk turunannya yang berlaku pada 14 Juli 2022 hingga 31 Juli 2022, yakni tarif yang ditetapkan senilai US$55 sampai dengan US$200 per ton.