Harga Sawit Sempat Meroket, DJP Riau Capai Pajak Rp10,68 Triliun

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau selama setengah periode tahun 2022 telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar RP10,68 triliun. Jumlah ini setara dengan 60,99 persen dari target 2022 yaitu sebesar Rp17,5 triliun.

Kepala DJP Riau Ahmad Djamhari pun mengatakan target pajak dari Riau telah mengalami kenaikan dari semula Rp15,68 triliun, dimana target penerimaan pajak nasional meningkat menjadi Rp1.252,3 triliun menjadi Rp1.484,9 triliun.

Ia mengatakan, pencapaian penerimaan Kanwil DJP Riau ini jika dibandingkan dengan periode 2021 telah mengalami pertumbuhan sebesar 37,27 persen. Tingginya pertumbuhan pada Januari hingga Juni 2022 disebabkan oleh perolehan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan terutama dari Wajib Pajak sawit.

Baca juga Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Dilarang, Bea Cukai Awasi Titik Penting

Selanjutnya, dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga bulan Juni 2022 telah terkumpul sebanyak 269.447 SPT, sedangkan bagi wajib pajak badan telah terkumpul sebanyak 19.243 SPT.

Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya di masa yang sama, maka tahun ini bagi wajib pajak badan telah mengalami pertumbuhan penerimaan SPT sebesar 5,28 persen dan bagi wajib pajak orang pribadi mengalami penurunan yang dikarenakan penutupan sementara saluran pelaporan SPT Tahunan PPh Badan didukung oleh adanya peranan fungsional penyuluh pajak yang berperan dalam melakukan edukasi dan bimbingan pada wajib pajak.

Kanwil DJP Riau ini pun berhasil mengumpulkan SPT Tahunan dengan total 288.690 atau sekitar 58 persen dengan kekurangan SPT sebanyak 106.283 SPT agar dapat mencapai target kepatuhan yang ditetapkan.

Baca juga Harga Minyak Goreng Naik, Pemerintah Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO

Kemudian, pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak telah menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty jilid II yang dimulai dari tanggal 1 Januari hingga berakhir di 30 Juni 2022. Wujud penyelenggaraan PPS ini secara nasional telah dimanfaatkan oleh masyarakat wajib pajak baik pribadi ataupun badan sejumlah 247.918 wajib pajak dengan nilai jumlah harta yang diungkap wajib pajak sejumlah Rp594,82 triliun serta jumlah pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap dalam bentuk Pajak Penghasilan mencapai Rp61,01 triliun.

Sementara itu, untuk Provinsi Riau, Kanwil DJP Riau telah mencatat untuk berpartisipasi wajib pajak di Provinsi Riau dalam PPS hingga tanggal 30 Juni 2022 sebesar 4.370 wajib pajak dengan nilai pengungkapan harta bersih sejumlah Rp10,75 triliun dan total PPh yang dibayarkan sebesar Rp1,043 triliun.