Implementasi kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng akan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan di titik keluarnya komoditas dari dalam negeri. Pengawasan ini diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan sebelum 28 April 2022, pihaknya akan melakukan peninjauan ulang pola eksportasi dari tiga jenis RDB Olein yang terkena larangan ekspor.
Ketiga jenis ini pun merupakan bahan minyak gorengan dengan HS Code 1511.9036, 1511.9037, dan 1511.9039. seperti yang kita ketahui, larangan ekspor bahan baku minyak goreng mulai diberlakukan pada 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sesuai arahan presiden. Jokowi pun memberikan pesan pada Bea Cukai melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan tersebut.
Askolani menyebutkan sebelum tanggal 28 April 2022, DJBC akan mereview pola eksportasi RBD Palm Olein 3 HS Code yang sementara dilarang untuk ekspor, termasuk komoditas yang hampir mendekati 3 HS Code tersebut. Hal itu menjelaskan bahwa setelah tanggal 28 April 2022, tidak akan terjadi pergeseran pola ekspor komoditas 3 HS tersebut.
Ketika kebijakan larangan ekspor telah berlaku, Askolani menyebutkan bahwa pihaknya akan mengawasi seluruh aktivitas pengeluaran bahan baku minyak goreng dari kapal, pelabuhan ekspor, dan perbatasan darat. Pengawasan pada titik-titik tersebut dinilai penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan dengan baik.
Langkah pengawasan tersebut dilakukan pula pada masa libur lebaran secara konsisten. Hal ini dilakukan dengan koordinasi pengawasan dengan polAirut, KKP, TNI Angkatan Laut, dan perhubungan laut. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto menyebutkan bahwa Bea Cukai selalu memantau aktivitas dari kegiatan perusahaan-perusahaan pengekspor bahan baku minyak goreng. Dalam konferensi persnya, Airlangga menjelaskan pengawasa Bea Cukai akan diikuti oleh Satgas Pangan, dimana setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Evaluasi ini akan dilakukan secara berkala selama berhubungan dengan kebijakan pelarangan ekspor.
Dinyatakan pula, pelarangan ekpor sementara minyak goreng ini menjadi komitmen kuat pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat. Setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas. Evaluasi pun akan dilakukan secara rutin atas kebijakan pelarangan ekspor ini.
Kebijakan ini sebelumnya telah diralat oleh pemerintah. Dalam konferensi pers pertama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa minyak sawit mentah atau CPO tidak termasuk dalam komoditas yang masuk dalam larangan ekspor.
Sebelumnya, larangan ekspor pun hanya diberlakukan untuk bahan baku minyak goreng atau Bleached, Refined, Deodorized Palm Olein. Sementara itu CPO dan produk turunannya boleh diekspor. Kini, Airlangga menegaskan bahwa CPO termasuk ikut dilarang. Hal ini untuk memprioritaskan kebutuhan rakyat indonesia, sehingga produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk minyak goreng curah dan dapat menyentuh harga RP14 ribu per liter.







