Selaku tuan rumah dari Kegiatan Presidensi G-20, Indonesia menerima paket kebijakan dan komunike dari Civil-20 (C-20). Paket kebijakan dan komunike C-20 tersebut di dalamnya meliputi berbagai macam usulan kebijakan dari perwakilan organisasi masyarakat sipil atau civil society yang berasal dari negara anggota G-20. Perlu diketahui, terkait usulan tersebut yaitu penerapan pajak atas karbon yang diberlakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Perlu dipahami, bahwa pemerintah hendaknya tetap memastikan bahwa pajak karbon yang dimaksud ditanggung dengan adil dan baik oleh produsen ataupun konsumen. Pada umumnya, pajak karbon yaitu suatu pajak yang dikenakan terhadap nahan bakar fosil. Dimana pajak karbon ini salah satu bentuk instrumen dari carbon pricing. Lalu, tahukah Anda yang dimaksud dengan carbon pricing? Mari, kita simak pada pembahasan berikut ini!
Definisi Carbon Pricing
Menurut World Bank, carbon pricing didefinisikan sebagai suatu instrumen yang menangkap biaya eksternal atau biaya luar dari emisi gas rumah kaca (GRK), kemudian mengikatnya menuju sumber gas rumah kaca dengan cara pemberian harga yang pada dasarnya disajikan dalam bentuk harga karbon dioksida (CO2) yang selanjutnya akan dipancarkan.
Selain itu, United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) juga turut mendefinisikan carbon pricing sebagai instrumen yang membatasi emisi gas rumah kaca atau GRK dengan cara mengenakan biaya yang diperuntukkan bagi emisi maupun menawarkan insentif dengan tujuan untuk mengurangi emisi.
Sedangkan, Carbon Pricing Leadership Coalition (CPLC) memberi pengertian terkait carbon pricing yang diartikan sebagai suatu pendekatan untuk mengurangi adanya emisi karbon atau yang sering disebut dengan emisi gas rumah kaca (GRK) dengan cara menggunakan mekanisme pasar yang bertujuan untuk membebankan biaya emisi kepada pihak penghasil emisi.
Tak hanya itu, Carbon Pricing di dalam Bahasa Indonesia yang juga disebut dengan nilai ekonomi karbon (NEK). Mengacu pada Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden (Perpres) No, 98 Tahun 2021 Nilai Ekonomi Karbon atau Carbon Pricing merupakan nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia serta yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi.
Baca juga: Mengenal Free on Board Dalam Kepabeanan
Definisi Gas Rumah Kaca
Berbicara tentang gas rumah kaca tahukah anda apa itu GRK? Gas rumah kaca yaitu suatu gas yang ada di dalam suatu atmosfer baik yang alami maupun atmosfer antropogenik yang selanjutnya memancarkan dan menyerap kembali suatu radiasi inframerah. Selanjutnya, emisi gas rumah kaca diatikan sebgai lepasnya gas rumah kaca ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Merujuk pada laman World Bank, Carbon Pricing atau Nilai Ekonomi Crabon ini bisa diterapkan dalam berbagai bentuk, di antaranya seperti pajak karbon, crediting mechanism, emission trading system (ETS), results-based climate finance (RBCF) serta internal carbon pricing.
Mekanisme Carbon Pricing
Berdasarkan pada laman Badan Kebijakan Fiskal (BKF), terdapat 2 (dua) mekanisme terhadap penerapan karbon pricing, yakni dengan instrumen perdagangan dan instrumen non perdagangan. Adapun, penjelasan dari kedua instrumen sebagai berikut:
Instrumen perdagangan terdiri atas perdagangan izin emisi dan offset emisi, sementara itu intrumen non perdagangan di dalamnya mencakup pungutan atas karbon dan pembayaran yang berbasis pada kinerja atau Result Based Payment (RBP).
Berikut ini merupakan perincian terkait definisi dari setiap mekanisme nilai ekonomi karbon atau Carbon Pricing:
- Berdasarkan Instrumen Perdagangan Karbon
-
- Perdagangan terkait izin emisi, yakni suatu mekanisme yang terkait transaksi sertifikat izin emisi yang terjadi antara entitas yang membutuhkan tambahan terkait izin emisi dengan entitas lainnya yang mempunyai kelebihan izin emisi. Secara umum, ada beberapa jenis perdagangan izin emisi, meliputi cap and trade serta baseline and credit system
- Offset emisi, yakni suatu bentuk mekanisme kompensasi dari suatu entitas yang sudah menghasilkan emisi gas rumah kaca dengan cara melakukan aksi berupa mitigasi yang bertujuan untuk menurunkan emisi di tempat yang lainnya.
- Instrumen non Perdagangan
-
- Pungutan atas karbon, yakni merupakan suatu bentuk kompensasi dari suatu entitas yang sudah menghasilkan emisis gas rumah kaca dengan acara melakukan aksi berupa mitigasi yang bertujuan untuk menurunkan emisi pada tempat yang lain
- Result Based Payment atau RBP, yakni suatu mekanisme pembayaran yang diberikan terhadap suatu tindakan keberhasilan dalam hal menurunkan emsisi gas rumah kaca (GRK) yang dilakukan denagn cara aksi mitigasi tertentu yang sebelumnya sudah disepakati oleh beberapa pihak baik dari pihak pelaksana program maupun penyedia dana yang selanjutnya diversifikasi oleh pihak Sekretariat UNFCCC maupun tim teknis yang ditunjuk sendiri oleh UNFCCC.
Baca juga: Mekanisme e-Bupot PPh Pasal 23/26
Tujuan dan Manfaat Penerapan Carbon Pricing
Perlu dipahami, bahwa carbon pricing yang diterapkan tersebut memiliki beberapa manfaat dan tujuan sebagai berikut:
-
- Mengurangi emisi Gas Rumah Kaca
- Mendorong investasi hijau
- Mengatasi permasalahan terkait pembiayaan perubahan iklim
- Menjunjung prinsip keadilan (fairness)
- Mendorong tumbuhnya ekonomi yang sifatnya berkelanjutan.









