Apa Arti Status “Waiting for Amendment/Cancellation” pada Faktur Pajak?

Wajib Pajak, khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP), mungkin pernah menemukan status “waiting for amendment” atau “waiting for cancellation” pada tabel pajak keluaran. Status ini kerap menimbulkan pertanyaan, terutama dalam kaitannya dengan proses pelaporan dan penggantian faktur pajak di sistem Coretax DJP. 

Apa Arti “Waiting for Amendment/Cancellation”? 

Status “waiting for amendment/cancellation” menunjukkan bahwa faktur pajak sedang menunggu proses penggantian atau pembatalan dan memerlukan persetujuan dari pihak pembeli. 

Faktur pajak dapat diganti (amendment) jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan, seperti kesalahan pada identitas pembeli, nilai transaksi, atau rincian barang dan jasa. 

Sedangkan, pembatalan (cancellation) dilakukan apabila transaksi benar-benar dibatalkan. Misalnya, karena kontrak dibatalkan atau faktur pajak tidak seharusnya dibuat sejak awal. 

Baca Juga: Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Berdasarkan Peraturan PER-1/PJ/2025

Penjelasan dari Kring Pajak 

Menurut Contact Center DJP, Kring Pajak, status waiting for amendment muncul ketika PKP penjual membuat faktur pajak pengganti atas faktur yang sudah dikreditkan oleh PKP pembeli. 

Dalam kondisi ini, penjual tidak dapat langsung mengganti faktur pajak, karena sistem membutuhkan persetujuan dari pembeli. 

“Pembeli tetap harus menyetujui penggantian walaupun faktur pajak normalnya telah diklik kembali ke status approval setelah penggantian dibuat oleh penjual,” jelas @kring_pajak di X, dikutip Jumat (7/11/2025). 

Dampak terhadap Pelaporan SPT 

Faktur pajak yang berstatus waiting for amendment/cancellation masih dianggap sah (approved) dan tetap masuk ke dalam SPT Masa PPN

Namun, ada perbedaan perlakuan tergantung status pelaporan SPT: 

  • Jika SPT masih draft, maka setelah pembeli menyetujui penggantian atau pembatalan, faktur pajak pengganti akan otomatis menggantikan faktur sebelumnya. Dokumen lama akan ditandai dengan watermark “REPLACED” atau “CANCELED”
  • Jika SPT sudah dilaporkan, penjual perlu melakukan pembetulan SPT apabila persetujuan pembeli diterima setelah pelaporan dilakukan. 

Baca Juga: PKP Tak Bisa Buat Faktur Pajak karena Dinonaktifkan, Akankah Kena Sanksi?

Cara Pembeli Menyetujui Faktur Pajak Pengganti 

Untuk menyetujui faktur pajak pengganti, PKP pembeli dapat mengikuti langkah berikut: 

  • Masuk ke menu Pajak Masukan di sistem Coretax DJP. 
  • Cari faktur pajak yang berstatus waiting for amendment
  • Klik Edit, lalu gulir ke bawah hingga menemukan tombol Setujui Penggantian (Approve Amendment). 

Setelah disetujui, faktur pajak pengganti tersebut akan otomatis menggantikan faktur sebelumnya dalam sistem dan dalam laporan SPT Masa PPN. 

Tips jika Mengalami Kendala Akses 

Apabila Wajib Pajak kesulitan mengakses sistem Coretax, Kring Pajak menyarankan untuk mencoba beberapa langkah berikut: 

  • Pastikan koneksi internet stabil dan lancar. 
  • Hapus cache dan cookies pada browser yang digunakan. 
  • Buka laman Coretax DJP melalui mode private/incognito
  • Jika masih bermasalah, gunakan browser atau perangkat lain

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News