Ancaman Pemblokiran ChatGPT Buka Peluang Optimalisasi Pajak Digital

Jagat maya belakangan ini dihebohkan dengan isu pemblokiran ChatGPT di Tanah Air. Faktanya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak bermaksud serta merta memblokir layanan tersebut, melainkan hanya mengirim pemberitahuan resmi untuk segera memenuhi kewajiban administratif berupa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Kewajiban pendaftaran ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020, yang mewajibkan seluruh PSE lingkup privat, baik lokal maupun asing, untuk mendaftar sebelum menjalankan layanan di Indonesia. 

Selain ChatGPT, Komdigi juga bersurat kepada 25 PSE Lingkup Privat lainnya. Berikut daftar lengkapnya: 

  1. Cloudflare, Inc. 
  2. Dropbox, Inc. 
  3. Flextech, Inc. (Terabox) 
  4. OpenAI, L.L.C. 
  5. Duolingo, Inc. 
  6. Marriott International, Inc. 
  7. PT Duit Orang Tua (roomme.id) 
  8. Accor S.A. 
  9. InterContinental Hotels Group PLC 
  10. PT HIJUP.COM 
  11. PT Kasual Jaya Sejahtera 
  12. Fashiontoday 
  13. PT Beiersdorf Indonesia 
  14. Shutterstock, Inc. 
  15. Getty Images, Inc. 
  16. PT Kaio Tekno Medika 
  17. Fine Counsel 
  18. PT Halo Grup Indo 
  19. PT Afiliasi Kontenindo Jaya 
  20. PT Inggris Prima Indonesia (EF) 
  21. Wikimedia Foundation 
  22. PT Media Kesehatan Indonesia 
  23. PandaDoc, Inc. 
  24. airSlate, Inc. 
  25. PT Zoho Technologies 

Komdigi menekankan bahwa pihaknya terbuka untuk memberikan bantuan teknis agar proses pendaftaran bisa segera rampung. Jika tak kunjung ditindaklanjuti, layanan dalam daftar tersebut terancam dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses. 

Di balik kekhawatiran publik terhadap potensi pemblokiran ChatGPT, terdapat peluang bagi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak digital melalui pendataan yang lebih lengkap dan sistematis. 

Baca Juga: DJP Tambah 5 Perusahaan Asing dalam Daftar Pemungut Pajak Digital

Peluang Pajak Digital dari PSE 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melihat adanya peluang terkait optimalisasi penerimaan pajak digital. Regulasi PSE yang dijalankan Komdigi memiliki irisan dengan ketentuan perpajakan, khususnya terkait PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diatur dalam PMK 60/PMK.03/2022

Namun, DJP menegaskan bahwa tidak semua PSE otomatis menjadi pemungut PPN PMSE. Istilah PSE dan PMSE sendiri merujuk pada regulasi berbeda, sehingga memiliki lingkup kewajiban yang tidak sama. 

  • PSE: penyelenggara yang menyediakan dan mengoperasikan sistem elektronik. 
  • PMSE: perusahaan digital yang melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dan memenuhi syarat tertentu untuk memungut PPN. 

Agar dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, sebuah platform harus memenuhi kriteria, seperti: 

  • nilai transaksi lebih dari Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, atau 
  • jumlah akses lebih dari 12.000 pengunjung setahun atau 1.000 dalam sebulan

Dengan kata lain, pendaftaran PSE seperti ChatGPT membuka pintu bagi DJP untuk mendapatkan data penting guna menentukan apakah platform tersebut memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE. 

Baca Juga: Ketentuan PPN PMSE 2025 Terbaru Melalui PER-12/PJ/2025

Pendaftaran PSE Permudah Penyortiran Calon Pemungut PPN PMSE 

Menurut laporan Kontan.co.id, kewajiban pendaftaran PSE ternyata bisa membantu DJP dalam menyortir perusahaan digital mana saja yang berpotensi ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE

Saat mendaftar sebagai PSE, perusahaan wajib menyampaikan sejumlah data kunci, seperti: 

  • jumlah pelanggan di Indonesia, 
  • pendapatan yang diterima dari pengguna Indonesia. 

Data ini sangat berharga untuk mempermudah DJP dalam mengidentifikasi perusahaan yang memenuhi kriteria penunjukan PMSE. Semakin lengkap pendataan PSE, semakin akurat pula perhitungan potensi PPN PMSE yang dapat dikumpulkan negara. 

Potensi Optimalisasi PPh Perusahaan Digital Global 

Selain potensi PPN PMSE, data PSE juga dapat membantu pemerintah mengidentifikasi potensi Pajak Penghasilan (PPh) dari perusahaan digital multinasional yang mendapat penghasilan dari pengguna Indonesia. 

Informasi ini relevan untuk implementasi Pilar 1 Konsensus Pajak Internasional yang sedang dibahas dalam forum OECD dan G20, yang mengatur hak pemajakan atas perusahaan global berbasis digital. 

Dengan adanya kewajiban pendaftaran PSE, negara dapat mengetahui dengan lebih presisi kontribusi ekonomi perusahaan seperti OpenAI di Indonesia, sehingga kebijakan pajak yang diterapkan menjadi lebih adil dan terukur. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News