Pajak restoran merupakan jenis pajak yang dipungut oleh daerah atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran menjadi salah satu objek pajak yang dapat dipungut pajak atas jasa dan pelayanan yang diberikan. Selain restoran, objek pajak sejenis yang dikenakan pajak antara lain rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan jasa catering. Restoran di DKI Jakarta tahun ini nampaknya dapat sedikit bernapas lega. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan threshold (ambang batas) pajak restoran.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan terkait kenaikan threshold pajak restoran. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Menurut Pasal 45 ayat (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024, penjualan makanan atau minuman dikecualikan dari pajak restoran atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan atau minuman apabila peredaran usaha tidak lebih dari Rp42 juta per bulan.
Baca juga: Kenali Lebih Dalam Pajak Hotel dan Restoran
Meskipun demikian, batasan peredaran usaha pada Pasal 45 ayat (2) huruf a tidak berlaku untuk penjualan makanan atau minuman yang dilakukan secara insidental. Dalam peraturan sebelumnya, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, fasilitas pengecualian makanan atau minuman dari objek pajak restoran diberikan jika peredaran usaha restoran dalam setahun tidak lebih dari Rp200 juta atau setara dengan Rp16,6 juta per bulan.
Tarif pajak barang dan jasa tertentu atas makanan atau minuman dalam Perda Nomor1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 10%, masih sama seperti tarif pajak restoran yang berlaku pada Perda sebelumnya. Pengenaan pajak barang dan jasa tertentu atas makanan atau minuman adalah jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan atau minuman.
Baca juga: Restoran Beromzet Lebih Dari Rp300 Ribu Per Bulan Wajib Bayar Pajak Loh!
Jika pembayaran dilakukan menggunakan voucher, dasar pengenaan pajak barang dan jasa tertentu adalah sesuai dengan nilai rupah pada voucher tersebut. Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024 dan dinyatakan berlaku mulai tanggal tersebut. Oleh karena itu, para pelaku bisnis restoran dan sejenis perlu mengetahui kebijakan terbaru dari Pemprov DKI Jakarta ini agar dapat menyesuaikan harga jualnya.









