Seiring dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka pemerintah daerah memiliki wilayah yang begitu luas untuk mengelola wilayahnya dengan tujuan percepatan dari realisasi kebaikan bersama.
Dalam mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah menyusun rencana pembangunan yang dituangkan dalam pendapatan dan belanja daerah. Pajak daerah adalah pungutan wajib kepada daerah, yang terutang oleh orang perseorangan atau badan hukum. Pajak ini bersifat wajib menurut Undang-Undang tanpa mendapat imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan daerah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak daerah meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satu sektor industri yang mempengaruhi produk domestik bruto (PDB) daerah adalah jasa komersial, hotel dan restoran. Ketentuan pemungutan pajak daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada ketentuan ini, adapun pajak daerah yang bisa dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota di antaranya pajak hotel dan pajak restoran.
Pajak Hotel
Hotel adalah suatu badan usaha yang menawarkan jasa akomodasi/rekreasi, termasuk jasa lain yang dikenakan biaya, termasuk motel, losmen, dan sejenisnya. Wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau badan hukum yang memiliki usaha penginapan/hotel. Objek pajak hotel meliputi pelayanan hotel, antara lain:
- Tempat penginapan atau tempat usaha jangka pendek meliputi: rumah kos wisata, motel, wisma tamu, losmen dan sejenisnya, serta rumah kos dengan lebih dari 10 (sepuluh) kamar di satu tempat atau beberapa tempat yang dikelola oleh wajib pajak
- Fasilitas penunjang akomodasi antara lain telepon, faksimili, teleks, internet, fotokopi, pencucian, penyetrikaan, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola oleh hotel
- Sewa kamar untuk acara atau pertemuan di hotel.
Orang pribadi atau badan hukum yang melakukan pembayaran kepada pemilik hotel merupakan subjek pajak. Dasar pemungutan pajak hotel adalah jumlah yang dibayarkan atau dibayarkan ke pihak hotel. Tarif pajak hotel adalah 10% (sepuluh persen). Jumlah pokok pajak hotel yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pajak hotel.
Baca juga: Petugas Pajak Cek Omzet UMKM Bidang Kuliner
Pajak Restoran
Restoran adalah suatu tempat usaha yang menyediakan makanan dan/atau minuman dengan dikenakan biaya, yang meliputi restoran, kafe, kantin, bar dan sejenisnya, termasuk jasa boga/catering. Pajak restoran merupakan pajak atas pelayanan yang telah diberikan oleh pihak restoran.
Wajib pajak pemilik restoran adalah orang pribadi atau badan yang memiliki usaha katering/restoran. Subjek pajak restoran merupakan setiap layanan yang disediakan oleh restoran, yang melibatkan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, terlepas dari dikonsumsi di tempat layanan atau di tempat lain.
Objek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan hukum yang membeli makanan dan/atau minuman di restoran. Bagi pengusaha restoran dan sejenisnya yang sudah memungut pajak, tetapi nilai jualnya di bawah Rp15.000.000 per bulan, pajak harus disetor ke kas negara. Dasar pemungutan pajak restoran adalah jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada restoran.
Tarif pajak restoran adalah 10% (sepuluh persen). Jumlah pokok pajak restoran yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pajak restoran.
Baca juga: Hotel dan Restoran di India Larang Tarik Biaya Layanan ke Konsumen
Contoh Perhitungan Pokok Pajak Restoran Terutang
Wajib Pajak ‘C’ memiliki omzet usaha restoran dalam bulan April 2018 sebesar Rp40.000.000, maka:
- Dasar Pengenaan Pokok Pajak restoran = Rp40.000.000
- Pokok Pajak Restoran yang terutang ialah = 10% x Rp40.000.000=Rp4.000.000.
Contoh Perhitungan Pokok Pajak Hotel Terutang
Hotel ABC memiliki omzet usaha hotel dalam bulan Mei 2023 sebesar Rp500.000.000. Oleh karena itu, perhitungan pajak hotel terutang ialah:
Dasar Pengenaan Pokok pajak hotel = Rp500.000.000
Pokok pajak hotel terutang = Tarif x DPP
= 10% x Rp500.000.000
= Rp50.000.000.
Tata Cara Pembayaran Pajak Hotel dan Restoran
- Pajak hotel dan restoran adalah pajak self-assessment, dimana wajib pajak menghitung dan menentukan pajak yang terutang dan membayar sendiri pajaknya.
- Wajib pajak memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak, yang memuat keterangan penjualan bruto dan lampiran ringkasan peredaran penerimaan. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPTPD atau terlambat menyampaikannya, kewajiban perpajakannya dinilai secara jabatan.
- Pembayaran pajak dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa pajak, keterlambatan pembayaran pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
- Setelah semuanya selesai, wajib pajak dapat datang langsung melaporkan ke DISPENDA/BAPENDA.









