Restoran Beromzet Lebih Dari Rp300 Ribu Per Bulan Wajib Bayar Pajak Loh!

Kabar bagi pelaku usaha restoran di Kota Sukabumi bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat mengeluarkan aturan terbaru mengenai pajak restoran. Pemkot Sukabumi mewajibkan setiap restoran yang memiliki omzet di atas Rp 300 ribu per bulan untuk menyetorkan pajak restoran.

Kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 8/2011 dan kembali ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 1391 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022.

Dilansir dari portal resmi Pemkot Sukabumi, pengenaan pajak sebesar 10% diberlakukan pada layanan yang disediakan pihak restoran yang memiliki nilai penjualan atau omzet lebih dari Rp 300.000 per bulan.

Baca juga Hotel dan Restoran Di India Larang Tarik Biaya Layanan ke Konsumen

Omzet tersebut dibuktikan dengan laporan omzet bulanan atau nota harian dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Adapun, besaran pokok pajak yang harus disetorkan oleh Wajib Pajak dihitung dengan cara mengalikan jumlah pembayaran oleh konsumen dengan tarif.

Pemkot Sukabumi juga menegaskan Wajib Pajak restoran yang tidak atau belum memiliki izin tetap wajib menyetorkan pajak restoran kepada Pemerintah Daerah.

Serta apabila Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan Undang-Udang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi, maka Wajib Pajak juga wajib menyetorkan pajak restoran. Pelaku usaha restoran yang belum memiliki izin pun diimbau untuk segara mengajukan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga Diplomat Asing Sewa Ruangan atau Hotel, Apakah Kena Pajak?

Lebih lanjut, pada surat edaran tersebut juga dicantumkan bahwa Pemkot Sukabumi mendorong para Wajib Pajak untuk segera menuaikan kewajiban perpajakannya agar terhindar dari sanksi administratif berupa bunga atau denda dari Pemkot Sukabumi.

Dilansir dari portal Kementerian Keuangan, restoran adalah fasilitas penyediaan layanan makanan dan/atau minuman yang dipungut bayaran.