Akun Kring Pajak di X Error, Wajib Pajak Bisa Bertanya lewat Kanal Ini

Layanan informasi dan pengaduan perpajakan Kring Pajak melalui media sosial X tidak beroperasi sejak 13 Januari 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa gangguan ini disebabkan oleh kendala teknis yang masih dalam proses perbaikan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyebut bahwa akun resmi @kring_pajak mulai mengalami gangguan teknis selama sepekan terakhir. Akibatnya, akun tersebut tak bisa merespons pertanyaan Wajib Pajak secara optimal. 

“Gangguan tersebut masih dalam penanganan hingga waktu yang belum dapat ditentukan dan berdampak terhambatnya pemberian layanan Kring Pajak melalui kanal media sosial X,” ujar Rosmauli. 

Atas gangguan tersebut, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada Wajib Pajak yang terdampak. Rosmauli tak menampik bahwa kendala teknis ini turut menghambat penyampaian informasi perpajakan melalui media sosial. 

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat dan wajib pajak,” katanya. 

Ia tidak merinci jenis kendala teknis yang terjadi dan belum dapat memastikan kapan layanan tersebut akan kembali normal. Meski demikian, DJP memastikan Wajib Pajak tetap dapat mengajukan pertanyaan seputar pajak melalui sejumlah kanal alternatif yang masih aktif. 

Kanal Alternatif untuk Bertanya Seputar Pajak 

Selama layanan Kring Pajak di X belum kembali normal, Wajib Pajak tetap dapat memperoleh informasi dan konsultasi perpajakan melalui beberapa kanal resmi berikut: 

  • Telepon Kring Pajak: 1500200 
  • Live chat “Tanya Fiska Fisko” di situs pajak.go.id 
  • Email resmi Kring Pajak: informasi@pajak.go.id 

DJP menegaskan bahwa seluruh kanal tersebut tetap beroperasi selama proses pemulihan berlangsung. 

Baca Juga: Ada Lapor Pak Purbaya dan Satgas P2SP, Wajib Pajak Harus Mengadu ke Mana?

Tiket Melati untuk Laporkan Kendala Teknis 

Selain kanal layanan di atas, DJP juga menyediakan mekanisme pelaporan resmi bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis pada sistem, termasuk aplikasi Coretax. Mekanisme tersebut dikenal sebagai Tiket Melati atau Pelaporan Insiden Meja Layanan TI. 

Tiket Melati adalah sistem eskalasi resmi yang digunakan untuk melaporkan error atau gangguan teknis yang tidak dapat diselesaikan langsung oleh petugas KPP maupun layanan informasi. 

Pelaporan ini penting karena Coretax merupakan aplikasi berbasis web, sehingga kendala sistem hanya bisa ditangani oleh tim pusat atau pengembang. 

Cara Mengajukan Tiket Melati 

Wajib pajak dapat mengajukan Tiket Melati melalui: 

  • Meminta bantuan pegawai pajak di KPP terdaftar, atau 
  • Menghubungi layanan KLIP melalui: 

Data yang Perlu Disiapkan 

Agar proses penanganan lebih cepat, siapkan informasi berikut: 

  • NIK/NPWP 
  • Nama Wajib Pajak 
  • Deskripsi error secara jelas 
  • Notifikasi error yang muncul 
  • Tangkapan layar (screenshot) 
  • Upaya yang sudah dilakukan 

Pastikan untuk meminta nomor tiket sebagai bukti bahwa laporan telah tercatat. 

Waktu Tindak Lanjut Tidak Bisa Dipastikan 

DJP menjelaskan bahwa waktu penyelesaian Tiket Melati tidak dapat dipastikan. Namun, setiap laporan yang masuk akan langsung diteruskan ke tim PSIAP/TIK untuk ditindaklanjuti sesuai antrean. 

Baca Juga: Pengusaha Kini Bisa Laporkan Hambatan Bisnis lewat Kanal Debottlenecking

FAQ Seputar Alternatif Kanal Kring Pajak 

1. Mengapa akun Kring Pajak di X tidak bisa diakses? 

Akun Kring Pajak di X (@kring_pajak) mengalami gangguan teknis sejak 13 Januari 2026. Akibatnya, layanan tersebut tidak dapat merespons pertanyaan Wajib Pajak secara optimal dan masih dalam proses perbaikan oleh DJP. 

2. Kapan layanan Kring Pajak di X kembali normal? 

Hingga saat ini, DJP belum dapat memastikan kapan layanan Kring Pajak di X akan kembali beroperasi secara normal karena gangguan teknis masih dalam penanganan. 

3. Di mana Wajib Pajak bisa bertanya jika Kring Pajak di X error? 

Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi melalui kanal resmi berikut: 

  • Telepon Kring Pajak: 1500200 
  • Live chat “Tanya Fiska Fisko” di pajak.go.id 
  • Email: informasi@pajak.go.id 

4. Apa itu Tiket Melati dan kapan perlu digunakan? 

Tiket Melati adalah sistem pelaporan resmi untuk eskalasi gangguan teknis atau error aplikasi pajak, termasuk Coretax, yang tidak bisa diselesaikan oleh petugas KPP atau layanan informasi. 

5. Bagaimana cara mengajukan Tiket Melati? 

Wajib Pajak dapat mengajukan Tiket Melati dengan: 

  • Meminta bantuan petugas di KPP terdaftar, atau 
  • Menghubungi layanan KLIP melalui live chat pajak.go.id, email pengaduan@pajak.go.id, atau telepon 1500200. 

Pastikan menyiapkan data seperti NIK/NPWP, deskripsi error, dan screenshot, serta meminta nomor tiket sebagai bukti laporan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News