Akuisisi dan Merger Perusahaan, Apa Bedanya?

Dalam dunia bisnis pasti kita pernah mendengar istilah akuisisi dan merger pada suatu perusahaan.  Kedua kegiatan tersebut merupakan kegiatan atau strategi yang digunakan oleh perusaahaan dalam rangka meningkatkan kapabilitas dan juga daya saing perusahaan. Meski serupa, namun ternyata kedua hal tersebut merupakan suatu hal yang berbeda, apa yang membedakan?

Perbedaan keduanya bisa dilihat dari pengertiannya, tujuan, legalitas, operasi perusahaan, eksistensi perusahaan, nama perusahaannya, wewenang serta manajemen perusahannya. Tak hanya itu, kewajiban pajak dari keduanya juga berbeda. Agar dapat memahami lebih lanjut mengenai akuisisi dan merger, mari kita simak pembahasan berikut ini!

 

Perbedaan Akuisisi dan Merger

Berikut ini merupakan sederet perbedaan antara akuisisi dan merger jika dilihat dari beberapa hal, seperti: 

  • Pengertian 

Berdasarkan pengertiannya akuisisi dan merger dapat dibedakan, karena akuisisi merupakan kegiatan mengambil alih satu perusahaan oleh perusahaan yang lain dengan cara membeli saham. Selain itu, pengertian akuisisi yaitu ketika suatu perusahaan membeli sebagaian besar atau seluruh saham perusahaan yang lainnya dengan tujuan untuk mendapatkan kendali atau kontrol atas perusahan tersebut. Sedangkan, merger merupakan suatu kondisi yang dapat terjadi ketika kedua perusahaan yang berbeda bergabung untuk membentuk suatu bisnis baru dengan cara mempertahankan salah satu perusahaan utama. 

  • Eksistensi Perusahaan 

Perbedaan lain antara akuisisi dan merger dapat dilihat dari keberadaan atau  eksistensi perusahaan. Pada akuisisi, perusahaan pengakuisisi dan yang diakuisisi tidak akan kehilangan eksistensinya atau keberadaannya. Hanya saja kepemilikan perusahaan berpindah dalam kata lain, perusahaan yang terakuisisi hanya menjadi milik pengakuisisi saja. Sementara itu, pada merger, kedua perusahaan akan bersatu membentuk perusahaan baru. Jadi hanya terdapat 1 eksistensi perusahaan yakni perusahaan yang baru digabungkan. 

  • Nama Perusahaan 

Nama pada perusahaan yang baru akan terbentuk pada saat terjadinya merger di dua bahkan lebih perusahaan yang menjadi satu. Hal tersebut seperti telah dijelaskan pada penjelasan sebelumnya. Berbeda dengan merger, pada akuisisi kedua perusahaan akan tetap mempertahankan nama dan bentuk bisnisnya. Namun, bedanya perusahaan yang akan diakuisisi bergerak di bawah perusahaan pengakuisisi. 

Baca juga: Cara Hitung Pajak UMKM Terbaru Berlandaskan UU HPP

  • Operasi Perusahaan 

Perlu dipahami pula proses akuisisi dapat terjadi tanpa adanya persetujuan bisnis yang diakuisisi. Sementara itu, merger yaitu kegiatan penggabungan yang bisa terjadi pada dua perusahaan dengan skala yang sama, akan tetapi perlu diingat kembali beberapa di antaranya mungkin saja memiliki skala yang berbeda.

  • Legalitas

Lalu, perbedaan selanjutnya terdapat pada legalitasnya. Pada dasarnya, proses merger lebih kompleks dan sulit dibandingkan dengan akuisisi. Mengapa demikian? karena di dalamnya melibatkan cukup banyak persyaratan formalitas legal yang harus dipenuhi. Sementara itu, proses akuisisi lebih cenderung terjadi secara cepat, karena formalitas legal yang dibutuhkan lebih sedikit daripada proses merger. 

  • Tujuan

Perbedaan selanjutnya bisa ditinjau dari tujuan dari masing-masing kegiatan tersebut. Perlu dipahami bahwa merger biasanya, dilakukan oleh suatu perusahaan agar dapat meminimalisir biaya operasional perusahaan dan memperluas cakupan di pasar serta meningkatkan omset atau pendapatan perusahaan. Dengan adanya kegiatan merger, mengakibatkan dua atau lebih perusahaan, baik itu perusahaan kecil, menengah atau perusahaan besar, bisa menjadi lebih kuat di pasar serta daya saing yang meningkat pula.

Sementara itu, proses akuisisi lebih sering dilakukan dengan tujuan untuk membeli perusahaan supplier dan pemasok yang bertujuan supaya biaya produksi per unit sapat lebih ditekan dan diminimalisir selain itu tujuannya juga meningkatkan kapasitas produksi. 

  • Wewenang

Ketika terjadi Merger, perusahaan yang digabungkan di dalam satu perusahaan yang lain kedudukannya akan dinilai setara serta tidak terdapat perusahaan dengan kedudukan yang lebih tinggi atau lebih rendah. Sedangkan perlu diketahui dalam kondisi perusahaan melakukan akuisisi, perusahaan yang melaksanakan proses akuisisi tersebut (pengakuisisi) akan dinilai lebih kuat serta memiliki kuasa yang lebih besar terhadap perusahaan yang diakusisi.

  • Manajemen

Perbedaan selanjutnya dapat ditinjau berdasarkan manajemen perusahaan. Perusahaan yang dimerger tidak akan mengalami perubahan yang signifikan dalam hal struktur manajemen ataupun kepemilikan perusahaannya. Namun dalam kondisi perusahaan yang  mengalami akuisisi, perusahaan yang terakuisisi tersebut harus siap apabila terjadi banyak perubahan dalam perusahaannya. Hal itu disebabkan oleh kepemilikan perusahaan diambil alih oleh pihak perusahaan yang kegiatan akuisisi.

Baca juga: Sama Tapi Berbeda Pajak Warisan, Hibah, dan Bantuan

 

Aspek Perpajakan Pada Perusahaan yang Melakukan Akuisisi atau Merger

  • Pajak Penghasilan atas Revaluasi (Penilaian Kembali) 

Sebelum melaksanakan merger dan akuisisi yang pada dasarnya melakukan penilaian kembali aktiva tetap terebih dahulu. Dengan demikian atas revaluasi yang dilakukan tersebut dikenakan pajak akuisisi dan merger atas revaluasi. Seperti yang tertuang dalam Pasal 19 UU PPh yang menyatakan bahwa menteri keuangan memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan terkait penilaian kembali aktiva serta faktor penyesuaian jika terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan yang disebabkan oleh perkembangan harga. Lalu atas selisih revaluasi tersebut dipajaki dengan tarif 10% dan bersifat final. 

  • Pajak Penghasilan atas Pengalihan Aktiva Tanah dan/atau Bangunan 

Pajak akuisisi dan merger atas atas pengalihan aktiva yang berupa tanah dan bangunan merupakan objek PPh final. Sebagaimana telah diatur dalam PP No. 34 Tahun 2016, penghasilan dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan merupakan penghasilan yang diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah atau bangunan melalui penjualan, pelepasn hak, kegiatan tukar-menukar, penyerahan hak, hibah, lelang maupun cara lainnya sesuai kesepakatan semua pihak. Tarif pajak ini sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan tersebut. Dengan syarat selain pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dalam bentuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana. 

  • Akuisisi dan Merger Tidak Terutang PPN 

Berdasarkan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), akuisisi dan merger tidak terutang PPN atas pengalihan perusahaan tersebut, karena pengalihan itu bukan merupakan objek PPN. Seperti telah diatur dalam Pasal 1A, tidak termasuk pengertian dari penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yakni pengalihan BKP dalam rangka peleburan, penggabungan, pemekaran, pemecahan serta pengambil-alihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan dan menerima pengalihan merupakan Pengusaha Kens Pajak (PKP). 

  • BPHTB atas Pengalihan Hak Milik 

Kegiatan Akuisisi dan Merger terutang BPHTB. Perlu dipahami Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau sering disingkat BPHTB merupakan jenis pajak daerah. Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5%.