Sama Tapi Berbeda Pajak Warisan, Hibah, dan Bantuan

Suatu hal yang telah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yakni memberikan sesuatu kepada orang lain baik dalam keluarga sedarah garis keturunan ke atas atau ke samping atau kepada orang lain di luar keluarga sedarah, termasuk dalam hal ini keluarga semenda atau seseorang yang tidak terdapat hubungan keluarga akibat dari perkawinan.

Pemberian tersebut bermotifkan banyak hal di antaranya sebagai turut berduka, merayakan hari kebahagiaan, mempererat tali silaturahmi, hadiah dan lain sebagainya. Pemberian ini dapat berupa uang, barang berwujud, hingga barang tidak berwujud. Contoh barang tidak berwujud yang dimaksud dalam hal ini seperti hak paten dan hak atas merek dagang. 

Pemberian ini identik dilakukan pada saat hari raya besar, acara keluarga yang sifatnya sakral, bencana alam, musibah, hingga seseorang di kondisi mengkhawatirkan sebelum meninggal. Bagi pihak penerima pemberian ini dapat berupa warisan, hibah dan bantuan. Lantas, apa perbedaan ketiga hal tersebut? simak informasinya di sini.

 

Warisan, Hibah dan Bantuan 

Pada dasarnya, warisan, hibah, ataupun bantuan merupakan suatu hal yang sama, tapi jika ditinjau kembali dan diamati secara teliti terdapat perbedaan yang mencolok dari ketiga hal tersebut. Dalam artikel ini akan dibahas terkait perbedaan warisan, hibah, dan bantuan serta bagaimana perlakuan perpajakannya. 

Pemberian berupa warisan, hibah, dan bantuan termasuk sebagai “tambahan kemampuan ekonomis” bagi pihak penerima dan sebagai “beban/biaya/pengurang nilai kekayaan bersih” bagi pihak pemberi. Jika difokuskan kembali pada kalimat tambahan kemampuan ekonomis erat kaitannya dengan perlakuan perpajakan bagi pihak penerima. Mengacu pada Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atau dikenal dengan UU PPh pada pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pengertian yang cukup luas “dengan nama dan dalam bentuk apapun”, sehingga sampai di sini didapatkan kesimpulan sementara atau hipotesis bahwa warisan, hibah dan bantuan termasuk objek pajak. Untuk mengetahui kesimpulan akhir atas perlakuan perpajakan warisan, hibah, dan bantuan perlu dibedah satu per satu komponen tersebut dalam aturan perpajakan.  

Baca juga Perlakuan NPWP Wanita Kawin Setelah Pemberlakuan Penggunaan NIK Sebagai NPWP

 

Definisi Warisan 

Warisan adalah sebuah pemberian berupa harta kepada seseorang dari orang yang telah meninggal dunia. Warisan akan diberikan kepada ahli waris dari pemberi warisan ketika pewaris sudah meninggal. Siapapun berhak menjadi ahli waris baik itu anak, cucu, istri, atau menantu. Lantas, bagaimana perlakuan perpajakan warisan? 

Dalam UU PPh pasal 4 ayat (3) huruf b sebagaimana telah digubah pada pasal 111 angka 2 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipker. Warisan dikecualikan dari objek pajak. Adapun, syarat warisan dikecualikan dari objek pajak yaitu harta warisan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ahli waris dan apabila masih terdapat pajak terutang, maka ahli waris wajib melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut. 

Mekanisme perhitungan pajak terutang jika warisan tidak memenuhi persyaratan tersebut: 

BPHTB = 50% x (5% x (Nilai Perolehan Objek Pajak – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) 

Untuk daerah yang telah menentukan sendiri BHPTB melalui aturan yang telah ditetapkan akan menggunakan perhitungan dan tarif sesuai dengan aturan khusus tersebut. Apabila tidak diatur dalam aturan khusus daerah setempat maka tetap menggunakan aturan diatas. 

Di suatu kondisi lain jika “warisan tersebut belum dibagikan kepada alhi waris”, maka warisan tersebut merupakan subjek pajak pengganti sebagaimana telah diatur dalam pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh. Hal tersebut dimaksudkan agar pengenaan pajak atas warisan tersebut tetap dilaksanakan sepanjang warisan tersebut belum dibagikan.

Bagaimana jika “warisan tersebut telah dibagi kepada ahli warisnya”. Apabila telah dibagi maka terdapat beberapa kriteria yang harus diperhatikan. Pertama, penghasilan dari penerima warisan, jika penerima warisan tidak berpenghasilan atau penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kedua, harta warisan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan ahli waris, maka dengan itu warisan menjadi non objek pajak.  Hal ini telah diatur dalam PER 11/PJ/2016 terkait penegasan aturan dalam UU PPh. 

 

Definisi Hibah 

Hibah yaitu pemberian berupa harta atau barang dari seseorang yang masih hidup kepada orang lain baik keluarga ataupun bukan keluarga. Berbeda dengan warisan dimana pemberi warisan telah meninggal dunia.

Aturan terkait hibah telah diatur dalam UU PPh dan PMK No 90/PMK.030/2020 serta telah ditegaskan dalam Undang-Undang No 7 tahun 2021 atau UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Harta hibahan yang diterima oleh penerima hibahan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Sebagai bentuk kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi. 

Baca juga Tanah dan Rumah Warisan Bebas Pajak, Cek Syaratnya!

 

Definisi Bantuan 

Bantuan adalah sesuatu yang diberika kepada seseorang sebagai bentuk pertolongan akibat dari bencana alam, musibah, permasalahan ekonomi dan lain sebagainya. Bantuan ini dapat diterima oleh siapapun tanpa terkecuali tidak melihat apakah penerima bantuan merupakan keluarga sedarah ataukah bukan. Secara umum, bagi pihak pemberi bantuan diakui sebagai biaya yang dijadikan sebagai pengurang penghasilan dalam satu periode tertentu. 

Diatur lebih lanjut dalam PMK No 90/PMK.030/2020 terkait perlakuan perpajakan hibah dan bantuan. Perlakuan perpajakan hibah dan bantuan sedikit berbeda dengan warisan. Hibah dan bantuan dikatakan sebagai non objek pajak jika diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah, diterima badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial yang kegiatan utamanya menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan, pemeliharaan orang lanjut usia, pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, santunan, pemberian beasiswa hingga pelestarian lingkungan.

Selain itu, terdapat pula orang pribadi yang menjalankan usaha mikro/kecil serta tidak adanya hubungan dengan kepemilikan, usaha atau pekerjaan yang dilakukan dengan dua kriteria. Pertama, memiliki paling banyak kekayaan bersih sejumlah Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan/atau bangunan. Kedua, peredaran usaha setahun tidak lebih dari Rp 2,5 miliar. 

Apabila pemberian hibah dan bantuan berupa tanah dan/atau bangunan perlakuan perpajakannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang berlaku kala itu.

Jika bantuan dan sumbangan berupa barang, maka akan dibukukan oleh pihak penerima sebesar nilai buku fiskal dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pembukuan. Sedangkan, bagi wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan dapat menggunakan nilai lain. Nilai lain yang dimaksud yaitu NJOP pada saat pengalihan untuk harta berupa tanah dan/atau bangunan serta nilai pasar saat pengalihan untuk harta selain tanah dan/atau bangunan.  

Atas harta dan bantuan yang dibiayakan tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto jika memenuhi ketentuan dalam pasal 9 ayat (1) huruf g, kecuali jika harta dan bantuan tersebut memenuhi ketentuan dalam pasal 6 ayat (1) huruf i sampai m dimana ketentuannya telah diatur dalam PP. 

Sama tetapi berbeda, ungkapan yang sesuai dengan warisan, hibah dan bantuan. Ketiganya merupakan sebuah pemberian tetapi secara pajak perlakuan untuk ketiga objek tersebut berbeda-beda. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman lebih agar tidak keliru dalam menjalankan kewajiban dari ketiga hal tersebut.