Perlakuan NPWP Wanita Kawin Setelah Pemberlakuan Penggunaan NIK Sebagai NPWP

Direktur Jenderal Pajak memastikan bahwa per 1 Januari 2024 seluruh transaksi perpajakan akan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat pun sudah diminta untuk melakukan validasi NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan dalam rangka Negara Indonesia yang menuju integrasi satu data nasional dimana data nasional ini akan menjadi tolak ukur dari setiap dokumentasi, aktivitas usaha, bahkan kewajiban perpajakan masyarakat.

NIK merupakan nomor identitas penduduk Indonesia yang sifatnya unik, tunggal, serta melekat pada diri seseorang sebagai penduduk Indonesia yang terdiri dari 16 digit. NIK ini berlaku seumur hidup yang diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk Indonesia yang telah dilakukan pencatatan biodata.

Berdasarkan hal tersebut, maka sudah jelas bahwa seluruh penduduk Indonesia wajib mempunyai NIK sejak mereka terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang berlaku seumur hidup. Sehingga, tentunya wanita kawin pun akan tetap mempunyai NIK yang berlaku seumur hidup meskipun status wanita tersebut telah berubah menjadi kawin.

 

Perlakuan NPWP Wanita Kawin Setelah Pemberlakuan Penggunaan NIK Sebagai NPWP

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 8 menyatakan bahwa sistem pengenaan pajak di Indonesia memposisikan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis yang dimana penghasilan atau pun kerugian yang diperoleh dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang akan dikenai pajak serta pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 menyatakan bahwa wanita kawin yang hidupnya tidak terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan harta secara tertulis, maka hak dan kewajiban perpajakannya wajib digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.

Baca juga Istri ingin membuat NPWP, bagaimana caranya?

Oleh karena itu, sistem pengenaan perpajakan di Indonesia memposisikan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin yang hidupnya tidak terpisah atau pun tidak melakukan perjanjian pemisahan harta secara tertulis wajib digabungkan dengan hak dan kewajiban perpajakan suaminya.  

Penerapan penggabungan NPWP suami dengan NPWP wanita kawin yang tidak ada perjanjian pisah hartanya tentu berhubungan dengan kebijakan pemberlakuan penggunaan NIK sebagai NPWP. Dengan kata lain, wanita kawin yang tidak ada perjanjian pisah harta wajib menggunakan NIK suaminya dalam melakukan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya. Walaupun, Wanita kawin tersebut juga memiliki NIK, bukan berati NIK tersebut menjadi NPWP dari wanita kawin tersebut. Melainkan, harus memakai NIK dari suaminya yang sejalan dengan sistem pengenaan pajak di Indonesia yang memposisikan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.  

 

Perlakuan NPWP Saat Terjadi Perceraian atau Perjanjian Pisah Harta

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 pasal 7 ayat (5) menyatakan bahwa apabila dikemudian hari wanita kawin memilih untuk hidup terpisah, maka wanita kawin tersebut harus mendaftarkan dirinya kembali untuk mendapatkan NPWP.  

Baca juga NPWP Suami Istri Digabung, Bagaimana Manfat dan Cara Pelaporan Pajaknya?

Persyaratan untuk mendapatkan NPWP bagi wanita kawin yang pajaknya dikenai secara terpisah sebab hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim maka harus dilengkapi dokumen berupa fotokopi KTP. Sedangkan, persyaratan untuk mendapatkan NPWP bagi wajib pajak wanita kawin yang pajaknya dikenai secara terpisah sebab melakukan perjanjian pemisahan harta secara tertulis harus dilengkapi dokumen berupa fotokopi KTP, fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi kartu keluarga atau sejenisnya, serta fotokopi surat perjanjian pemisahan harta atau sejenisnya.  

 

Perlakuan NPWP Jika Terjadi Kematian Suami

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa apabila di kemudian hari suami dari wanita kawin tersebut meninggal dunia serta meninggalkan warisan yang belum terbagi, maka wanita kawin tersebut memakai NPWP suaminya yang meninggal sampai dengan warisan tersebut telah terbagi, kecuali wanita kawin tersebut memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya. Menyangkut hal warisan telah terbagi maka wanita kawin tersebut wajib mendaftarkan dirinya ke KPP terdekat untuk mendapatkan NPWP.  

Oleh karena itu, sudah jelas bahwa ketika terjadinya perceraian, perjanjian pisah harta atau pun kematian suami dengan warisan yang belum terbagi, maka wanita tersebut wajib mendaftarkan dirinya ke KPP terdekat untuk mendapatkan NPWP dengan melampirkan dokumen-dokumen yang disyaratkan. Ketika wanita tersebut sudah mendapatkan NPWP baru, maka NIK yang melekat atas dirinya tersebut otomatis menjadi NPWPnya.