Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengingatkan kepada Wajib Pajak yang mengajukan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pegawai KP2KP Enrekang Melia mengatakan bahwa CV Rahmadani sudah mengajukan surat permohonan pencabutan PKP secara lengkap dan sudah menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS). Meski demikian, Enrekang mengingatkan agar Wajib Pajak bersangkutan tetap memenuhi kewajiban perpajakannya.
Enrekang Melia menyampaikan bahwa pencabutan PKP memerlukan tindak lanjut pemeriksaan yang diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan, sehingga Wajib Pajak tetap harus melakukan pelaporan SPT Masa PPN sampai keputusan permohonan pencabutan PKP tersebut terbit.
Baca juga Mekanisme Perubahan Penandatangan Faktur Pajak
Dengan demikian, Enrekang Melia mengimbau agar Wajib Pajak tetap memenuhi kewajiban perpajakan setelah mengajukan permohonan pencabutan PKP, sehingga bisa terhindar dari sanksi administrasi senilai Rp 500.000.
Disamping itu, Direktur CV Rahmadani Lanca berjanji untuk tetap melakukan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan sesuai arahan dari petugas pajak. Dirinya juga memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada petugas pajak yang telah membantu dan menjelaskan secara jelas apa saja persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan permohonan pencabutan PKP.
Sebagai informasi kembali, Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang tentang PPN dan PPnBM.
Baca juga Webinar DJP kepada PKP sebagai Sarana Komunikasi Efektif Penerapan Faktur Pajak
Pengusaha berkewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan ekspor BKP tidak berwujud.
Selain itu, PKP juga wajib memungut PPN dan PPnBM terutang, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan dan menyetorkan PPnBM terutang, melaporkan perhitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN, serta menerbitkan dan melaporkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP.







