Mekanisme Perubahan Penandatangan Faktur Pajak

Dapat diketahui bersama Faktur Pajak merupakan bukti pungutan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pihak penerima BKP dan/atau JKP.

Berdasarkan Pasal 5 PER-03/PJ/2022, Dalam Faktur Pajak wajib mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang di dalamnya memuat identitas penyerah BKP dan/atau JKP; identitas penerima BKP dan/atau JKP; nama dan tanda tangan elektronik yang menandatangani Faktur Pajak; PPN dipungut; PPNBM dipungut; jenis, jumlah, dan harga jual atau harga penggantian, dan potongan harga BKP dan/atau JKP; kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Spesifik untuk membahas data penandatangan, berdasarkan Pasal 10 PER-03/PJ/2022, Nama PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP wajib diisikan sesuai dengan nama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk bagi WNI atau Paspor bagi WNA. Data penandatangan yang telah didaftarkan sebagai penandatangan Faktur Pajak diaplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP atas pejabat/pegawai yang menandatangani Faktur Pajak dibolehkan lebih dari satu.

Jika terjadi perubahan data penandatangan Faktur Pajak, PKP wajib untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan batas waktu paling lambat akhir bulan berikutnya sejak berlakunya pejabat/pegawai yang menggantikan mulai menandatangani Faktur Pajak. 

Sesuai formulir pemberitahuan tertulis tersebut, maka perlu dilengkapi data berupa:

  • Identitas PKP (nama, jabatan, nama PKP, dan NPWP)
  • Identitas pejabat/pegawai lama (nama, NPWP, jabatan, tanggal berhenti, dan contoh tanda tangan)
  • Identitas pejabat/pegawai baru (nama, NPWP, jabatan, tanggal dimulai, dan contoh tanda tangan.

Setelah seluruh isian formulir selesai dilengkapi, untuk formulir tersebut wajib dilengkapi dengan melampirkan fotokopi kartu identitas yang sah berupa Kartu Tanda Penduduk bagi WNI atau Paspor bagi WNA dan sudah dilegalisasikan oleh pejabat berwenang untuk penunjukan pejabat/pegawai baru yang menandatangani Faktur Pajak.

Setelah semua kelengkapan formulir tersebut selesai dilengkapi, maka formulir atau surat pemberitahuan tertulis atas perubahan data penandatangan Faktur Pajak tersebut selanjutnya disampaikan di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat dimana wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. Demikian mekanisme untuk perubahan data penandatangan atas Faktur Pajak sudah selesai dilakukan.