Masih banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang ragu mengajukan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) karena khawatir fasilitas PPh Final 0,5% UMKM akan otomatis gugur. Kekhawatiran ini kerap muncul, terutama bagi Wajib Pajak yang memiliki dua sumber penghasilan sekaligus. Misalnya, sebagai dokter dan pemilik usaha dagang atau toko.
Lantas, apakah benar mengajukan pemberitahuan NPPN akan menghapus hak tarif PPh Final 0,5%? Jawabannya, tidak.
Mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN tidak menghapus hak Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tetap menggunakan PPh Final 0,5% atas omzet usaha dagang atau toko, selama ketentuan PPh Final UMKM masih terpenuhi.
Dua Jalur Penghasilan dalam Pajak
Dalam praktiknya, terdapat dua jalur penghasilan yang bisa berjalan beriringan:
1. Jalur Usaha (Dagang/Toko)
Atas penghasilan dari usaha dagang atau toko, WP OP tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% sesuai ketentuan PP No. 55 Tahun 2022, sepanjang memenuhi syarat omzet, jangka waktu pemanfaatan, dan jenis usaha.
Ketentuan yang dimaksud meliputi beberapa aspek berikut:
- Batas omzet, di mana peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak.
- Berlaku dalam jangka waktu tertentu. Fasilitas PPh Final 0,5% hanya dapat digunakan dalam periode waktu yang dibatasi, bukan tanpa batas. Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, ketentuannya sebagai berikut:
- Jangka waktu maksimal 7 Tahun Pajak
Terhitung sejak:- Tahun pajak Wajib Pajak terdaftar, atau
- Tahun pajak mulai menggunakan PPh Final UMKM, bagi WP yang sebelumnya belum memanfaatkan skema ini.
- Setelah 7 tahun berakhir
Wajib Pajak wajib beralih ke pengenaan PPh berdasarkan ketentuan umum (tarif progresif Pasal 17) atas penghasilan neto. - Tidak bisa diperpanjang
Batas waktu 7 tahun bersifat final dan tidak dapat diperpanjang, meskipun omzet tetap di bawah Rp4,8 miliar.
- Jangka waktu maksimal 7 Tahun Pajak
- Jenis usaha memenuhi ketentuan, di mana berlaku untuk usaha tertentu yang dikenai PPh Final UMKM dan tidak termasuk penghasilan dari pekerjaan bebas atau jasa profesi.
2. Jalur Pekerjaan Bebas (Jasa Profesi)
Untuk penghasilan dari pekerjaan bebas, seperti dokter, konsultan, atau profesional lainnya, tidak boleh menggunakan PPh Final. Penghasilan ini wajib dikenakan tarif umum.
Agar perhitungannya lebih sederhana tanpa pembukuan yang kompleks, WP dapat mengajukan NPPN. Artinya, ketika WP mengajukan NPPN, izin tersebut hanya berlaku untuk penghasilan pekerjaan bebas, bukan untuk usaha dagang.
Baca Juga: Daftar Pekerja Bebas yang Wajib NPPN untuk SPT Tahunan Orang Pribadi
Jangan Salah Pilih Layanan di Coretax
Kesalahpahaman biasanya muncul karena Wajib Pajak tidak membedakan antara:
- Pemberitahuan Penggunaan NPPN, dan
- Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum.
Padahal, di sistem Coretax, dua layanan tersebut berbeda dan terpisah dengan kode layanan yang tidak sama. Berikut penjelasannya:
1. LA.04-01 – Pemberitahuan Penggunaan NPPN
Layanan ini digunakan untuk memberitahukan DJP bahwa Wajib Pajak ingin menghitung penghasilan bersih dengan norma persentase, bukan dengan pembukuan.
Artinya, untuk penghasilan jasa atau pekerjaan bebas yang memang tidak bisa dikenai pajak final, Wajib Pajak meminta izin menggunakan norma agar perhitungannya lebih sederhana.
Jika menggunakan layanan ini, tidak ada dampak terhadap PPh Final UMKM. Hak PPh Final 0,5% atas usaha dagang tetap aman, selama ketentuan UMKM masih terpenuhi.
2. LA.06-02 – Pemberitahuan Memilih Ketentuan Umum
Layanan ini berarti Wajib Pajak secara sadar memilih keluar dari skema PPh Final UMKM 0,5% dan beralih ke tarif umum Pasal 17. Ini berarti seluruh penghasilan, baik dari usaha dagang maupun jasa, akan digabung dan dihitung berdasarkan penghasilan neto, menggunakan pembukuan atau pencatatan (termasuk NPPN).
Dengan demikian, jika memilih layanan ini, maka hak PPh Final 0,5% akan hilang mulai tahun pajak berikutnya.
Agar lebih mudah dipahami, berikut tabel perbandingan Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pemberitahuan Memilih Ketentuan Umum:
|
Aspek Perbandingan |
LA.04-01 – Pemberitahuan Penggunaan NPPN |
LA.06-02 – Memilih Ketentuan Umum |
| Tujuan | Memberitahukan DJP bahwa WP menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) | Menyatakan keluar dari skema PPh Final UMKM 0,5% |
| Berlaku untuk | Penghasilan dari pekerjaan bebas/jasa | Seluruh penghasilan (usaha dan jasa) |
| Cara menghitung pajak | Penghasilan neto dihitung berdasarkan persentase norma, tanpa pembukuan | Penghasilan neto dihitung dengan pembukuan atau pencatatan, lalu dikenai tarif progresif |
| Dampak ke PPh Final 0,5% UMKM | Tidak ada | Hilang mulai Tahun Pajak berikutnya |
| Status UMKM | Tetap dianggap UMKM sepanjang syarat terpenuhi | Tidak lagi dianggap UMKM untuk tujuan PPh Final |
| Sifat pengajuan | Pemberitahuan (bukan perubahan rezim pajak) | Pilihan perubahan rezim pajak |
| Waktu pengajuan | Paling lambat 3 bulan pertama Tahun Pajak | Sebelum Tahun Pajak berjalan untuk berlaku mulai tahun berikutnya |
| Cocok untuk WP | WP OP yang punya pekerjaan bebas tetapi ingin tetap memakai PPh Final 0,5% atas usaha dagang | WP OP yang ingin seluruh penghasilan dihitung dengan tarif umum |
Berdasarkan penjelasan di atas, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha dagang dan pekerjaan bebas, ketentuannya jelas:
- Wajib mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN (LA.04-01) untuk penghasilan pekerjaan bebas, paling lambat dalam 3 bulan pertama tahun pajak.
- Jangan mengajukan pemberitahuan memilih ketentuan umum (LA.06-02) jika masih ingin mempertahankan fasilitas PPh Final 0,5% UMKM.
Baca Juga: WP Badan Berbentuk PT dan CV Tak Lagi Bisa Gunakan PPh Final 0,5%
FAQ Seputar NPPN dan PPh Final 0,5% UMKM
1. Apakah mengajukan NPPN membuat PPh Final 0,5% UMKM otomatis hilang?
Tidak. Pengajuan pemberitahuan penggunaan NPPN tidak menghapus hak Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tetap menggunakan PPh Final 0,5% UMKM, sepanjang ketentuan UMKM masih terpenuhi.
2. Mengapa Wajib Pajak tetap bisa menggunakan NPPN dan PPh Final 0,5% bersamaan?
Karena aturan pajak membedakan dua jalur penghasilan.
- Penghasilan dari usaha dagang/toko dapat dikenai PPh Final 0,5%.
- Penghasilan dari pekerjaan bebas/jasa profesi wajib dikenai tarif umum dan dapat dihitung menggunakan NPPN.
3. Apa saja syarat penggunaan PPh Final 0,5% UMKM menurut PP 55/2022?
PPh Final 0,5% dapat digunakan apabila:
- Omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per Tahun Pajak.
- Digunakan dalam jangka waktu maksimal 7 Tahun Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Jenis usaha memenuhi ketentuan dan bukan pekerjaan bebas atau jasa profesi.
4. Layanan Coretax mana yang aman jika ingin pakai NPPN tanpa kehilangan PPh Final UMKM?
Gunakan LA.04-01 (Pemberitahuan Penggunaan NPPN). Layanan ini hanya untuk penghasilan pekerjaan bebas dan tidak berdampak pada PPh Final 0,5% atas usaha dagang.
5. Kapan PPh Final 0,5% benar-benar hilang?
Hak PPh Final 0,5% hilang jika Wajib Pajak mengajukan LA.06-02 (Pemberitahuan Memilih Ketentuan Umum). Dengan memilih layanan ini, Wajib Pajak keluar dari skema UMKM dan seluruh penghasilan dikenai tarif progresif mulai tahun pajak berikutnya.









