Airlangga Tegaskan Tidak Ada Rencana Menurunkan Ambang Batas Omzet UMKM Bebas Pajak

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa ambang batas omzet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mendapatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap berada di angka Rp 4,8 miliar per tahun. Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang menyebutkan rencana penurunan ambang batas tersebut menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.

 

Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk menurunkan ambang batas yang telah berlaku saat ini. Menurutnya, meskipun evaluasi terhadap kebijakan perpajakan selalu dilakukan secara rutin, tidak ada pembahasan konkret mengenai penurunan threshold tersebut.

 

Ia menambahkan bahwa kebijakan terkait ambang batas omzet UMKM masih berfokus pada angka Rp 4,8 miliar. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada pelaku UMKM di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi.

 

 

Rekomendasi OECD dan Penyesuaian Threshold

 

Sebelumnya, isu penurunan threshold ini mencuat setelah adanya rekomendasi dari Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Dalam survei ekonomi yang dirilis pada November 2024, OECD menilai bahwa batas omzet UMKM bebas pajak di Indonesia terlalu tinggi jika dibandingkan dengan praktik terbaik di negara lain. Menurut OECD, batasan omzet sebesar Rp 4,8 miliar atau setara dengan 300 ribu dolar AS dianggap kurang mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan.

 

 

Baca juga: Presiden Berikan Aturan Hapus Utang untuk UMKM, Cek Syaratnya di Sini!

 

 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa rekomendasi OECD ini menjadi salah satu bahan kajian pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini baru berada pada tahap evaluasi internal dan belum ada keputusan resmi terkait perubahan threshold tersebut.

 

Susiwijono juga mengungkapkan bahwa pemerintah tetap mengutamakan insentif bagi UMKM, terutama dalam menghadapi tantangan pemberlakuan tarif PPN sebesar 12% mulai Januari 2025. Menurutnya, fokus kebijakan saat ini adalah meringankan beban UMKM melalui perpanjangan fasilitas PPh Final 0,5% hingga 2025.

 

 

Proses dan Implikasi Kebijakan

 

Jika nantinya pemerintah memutuskan untuk menurunkan ambang batas omzet UMKM yang dikenai PPh Final, perubahan ini akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP). Perubahan tersebut juga akan mencakup penyesuaian aturan terkait insentif PPh Final 0,5% bagi UMKM. Namun, Susiwijono menekankan bahwa proses ini masih dalam tahap kajian dan belum ada arah kebijakan yang pasti.

 

Penyesuaian threshold juga dipandang sebagai upaya untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan. Dengan menurunkan ambang batas, lebih banyak pelaku usaha yang akan masuk dalam kategori wajib pajak, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.

 

Namun, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan tantangan bagi pelaku UMKM. Penurunan threshold dapat meningkatkan beban administratif bagi usaha kecil yang baru berkembang. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak kebijakan ini secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

 

 

Baca juga: Perlukah Insentif Pajak UMKM 0,5% Diperpanjang?

 

 

Komitmen pada Stabilitas Ekonomi UMKM

 

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan UMKM sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional. Dengan mempertahankan ambang batas omzet sebesar Rp 4,8 miliar, pemerintah memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang tanpa harus terbebani oleh pajak yang tinggi.

 

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan strategis lainnya, seperti perpanjangan fasilitas PPh Final 0,5% yang memberikan keuntungan besar bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pajak sekaligus mendorong lebih banyak UMKM untuk masuk ke dalam sistem perpajakan formal.

 

Berdasarkan pernyataan resmi pemerintah, ambang batas omzet UMKM bebas pajak tetap berada di angka Rp 4,8 miliar per tahun. Meskipun terdapat rekomendasi dari OECD untuk menyesuaikan threshold ini, kebijakan tersebut masih berada pada tahap evaluasi dan belum menghasilkan keputusan konkret.

 

Dengan mempertahankan threshold yang ada, pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi UMKM dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Di sisi lain, pemerintah juga terus melakukan kajian untuk memastikan kebijakan perpajakan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News