Perubahan kepala cabang atau person in charge (PIC) pada cabang usaha perlu segera dilaporkan agar data perpajakan perusahaan tetap akurat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah perubahan tersebut dapat dilakukan melalui Coretax atau harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Berikut penjelasan alur perubahan data kepala cabang perusahaan yang dikutip dari cuitan akun @kring_pajak di X pada Selasa (3/2/2026).
Perubahan Kepala Cabang Perusahaan melalui Coretax
Perusahaan dapat melakukan perubahan data kepala cabang atau PIC cabang usaha secara daring melalui Coretax dengan tahapan sebagai berikut:
- Masuk ke menu Informasi Umum
- Pilih sub menu Tempat Kegiatan Usaha (TKU)/Sub Unit
- Klik opsi Edit pada cabang usaha yang akan diperbarui
(meskipun tidak terdapat tombol edit secara khusus, perubahan tetap dapat dilakukan melalui kolom yang tersedia)
- Pada kolom “Tambah PIC Aktivitas NIK/NPWP Target”, input NIK pengurus atau kepala cabang terbaru
- Tekan Enter, lalu data pengurus terbaru akan otomatis masuk ke dalam draft perubahan
Perlu diperhatikan bahwa pengurus TKU tidak boleh dalam kondisi kosong. Oleh karena itu, sebelum menghapus data kepala cabang atau PIC lama, perusahaan wajib menambahkan data pengurus yang baru terlebih dahulu.
Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Bukti Potong untuk Perusahaan dengan Banyak Cabang
Ketentuan Pengurus TKU Tidak Boleh Kosong
Dalam proses perubahan data di Coretax, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Setiap TKU wajib memiliki pengurus atau PIC aktif
- Sistem tidak akan memproses perubahan apabila data pengurus dihapus tanpa pengganti
- Penambahan pengurus baru harus dilakukan sebelum penghapusan pengurus lama
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan setiap cabang usaha memiliki penanggung jawab yang jelas dalam administrasi perpajakan.
Jika Perubahan Data Tidak Bisa Dilakukan di Coretax
Apabila perusahaan mengalami kendala teknis atau tidak dapat melakukan perubahan data melalui Coretax, tersedia alternatif mekanisme lain, yaitu:
- Mengajukan permohonan perubahan data secara langsung ke KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar
- Menyampaikan permohonan perubahan data melalui:
- Pos
- Perusahaan jasa ekspedisi
- Jasa kurir
Opsi ini dapat dimanfaatkan untuk memastikan pembaruan data kepala cabang tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Memperbarui Data Kepala Cabang
Memperbarui data kepala cabang atau PIC cabang usaha merupakan bagian dari kepatuhan administrasi perpajakan perusahaan. Data yang tidak diperbarui berpotensi menimbulkan kendala dalam komunikasi dengan otoritas pajak maupun dalam proses administrasi lainnya.
Oleh karena itu, perusahaan disarankan untuk segera melakukan perubahan data setiap kali terjadi pergantian kepala cabang, baik melalui Coretax maupun melalui KPP sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
Baca Juga: Tutorial Cara Mengganti PIC Utama hingga Menunjuk PIC Tambahan di Coretax DJP
FAQ Seputar Perubahan Kepala Cabang Perusahaan di Coretax
1. Apakah perubahan kepala cabang perusahaan wajib dilaporkan?
Ya. Perubahan kepala cabang atau PIC cabang usaha wajib dilaporkan agar data perpajakan perusahaan tetap akurat dan sesuai dengan kondisi terbaru.
2. Apakah perubahan kepala cabang bisa dilakukan sepenuhnya melalui Coretax?
Pada prinsipnya, perubahan kepala cabang dapat dilakukan melalui Coretax selama sistem dapat diakses dan tidak terdapat kendala teknis.
3. Data apa yang dibutuhkan untuk mengubah kepala cabang di Coretax?
Data utama yang dibutuhkan adalah NIK pengurus atau kepala cabang terbaru untuk diinput pada kolom PIC Aktivitas.
4. Apakah pengurus TKU boleh dikosongkan sementara?
Tidak. Pengurus TKU tidak boleh dalam kondisi kosong. Pengurus baru harus ditambahkan terlebih dahulu sebelum pengurus lama dihapus.
5. Ke mana harus mengajukan perubahan data jika Coretax tidak bisa digunakan?
Jika perubahan data tidak dapat dilakukan melalui Coretax, Wajib Pajak dapat mengajukannya langsung atau melalui pos dan jasa kurir ke KPP atau KP2KP terdaftar.









