Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota baru bagi Indonesia akan berlangsung hingga tahun 2045. Pembangunan ini termasuk dalam salah satu proyek prioritas strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Oleh karena itu, pemerintah juga memberikan kebijakan yang mendukung prioritas tersebut, salah satunya dengan memberikan rangkaian insentif terkait pengurangan Pajak Penghasilan (PPh).
Baca juga: Pembangunan IKN Berlanjut, Pemerintah Siap Pindahkan Belasan Ribu ASN ke IKN
Insentif PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Dalam rangkaian insentif PPh yang diberikan di Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah turut mengatur mengenai pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 57. Lebih jelasnya, pemerintah memberikan insentif pengurangan PPh atas Wajib Pajak (WP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) di IKN.
Insentif pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) di IKN diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh terutang. Pengurangan PPh ini diberikan ketika terdapat PHTB yang dilakukan kepada pembeli di IKN. Artinya, seseorang yang menjual tanah atau bangunan kepada pembeli yang pertama kali memperoleh hak atas tanah atau bangunan di IKN, penjual tersebut memperoleh insentif pengurangan PPh atas PHTB.
Baca juga: Jokowi Sebut Investasi IKN Tetap Lanjut Hingga Pemilu 2024
Insentif pengurangan PPh atas PHTB diberikan sampai dengan tahun 2035. Permohonan insentif ini diajukan melalui saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan dan diberikan melalui penerbitan surat keterangan bebas (SKB).
Menurut PP Nomor 34 Tahun 2016 Pasal 1 ayat (2), penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan meliputi penjualan, pelepasan dan penyerahan hak, tukar-menukar, lelang, waris, hibah, atau pengalihan lainnya yang disepakati oleh para pihak.
Perlu diketahui, bahwa tarif PPh final atas PHTB di luar IKN ditetapkan sebesar 0% hingga 2,5%. Tarif 0% diberikan saat PHTB dilakukan kepada pemerintah, BUMN, atau BUMD. Tarif 1% diberikan kepada pengalihan rumah dan rumah susun sederhana oleh WP yang usaha pokoknya melakukan PHTB. Tarif 2,5% diberikan kepada pengalihan selain rumah dan rumah susun sederhana oleh WP yang usaha pokoknya melakukan PHTB. Hal ini tercantum dalam PP Nomor 34 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (1).









