Ada Fasilitas P3B, Ini Cara Ajukan SKD WPDN di Coretax

Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memperoleh penghasilan dari luar negeri perlu memahami pentingnya Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri (SKD WPDN). Dokumen ini menjadi salah satu syarat utama untuk memanfaatkan fasilitas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) agar penghasilan tidak dikenai pajak dua kali di dua negara berbeda. 

SKD WPDN atau Certificate of Taxpayer Residency merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa Wajib Pajak adalah subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan (PPh). 

Sejak berlakunya PMK No. 112 Tahun 2025, pengajuan SKD WPDN dilakukan secara elektronik melalui sistem administrasi perpajakan, yang saat ini terintegrasi dalam Coretax. 

Apa Itu SKD WPDN? 

Berdasarkan PMK 112/2025, SKD WPDN adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti domisili perpajakan Wajib Pajak Indonesia ketika akan menerapkan ketentuan dalam P3B. 

Dokumen ini diperlukan karena P3B hanya dapat diterapkan kepada wajib pajak yang dapat membuktikan status domisilinya secara sah. Tanpa SKD, Wajib Pajak berisiko tidak dapat memanfaatkan ketentuan khusus dalam P3B. 

Pasal 2 ayat (6) PMK 112/2025 menegaskan bahwa dengan SKD, Wajib Pajak berpotensi memperoleh manfaat berupa: 

  • Tarif pajak yang lebih rendah dari tarif umum; 
  • Pemajakan eksklusif di negara domisili; 
  • Pembebasan pajak di negara sumber; 
  • Ketentuan khusus mengenai bentuk usaha tetap. 

Kapan SKD WPDN Dibutuhkan? 

PMK 112/2025 mengatur bahwa P3B bisa diterapkan kepada WPDN yang memperoleh penghasilan dari negara mitra P3B. Dalam konteks ini, SKD WPDN menjadi dokumen utama yang membuktikan bahwa Wajib Pajak memang merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia. 

Artinya, SKD WPDN umumnya dibutuhkan ketika Wajib Pajak: 

  • Menerima penghasilan dari luar negeri; 
  • Menjalin kerja sama lintas negara; 
  • Menjadi penerima jasa, royalti, bunga, atau dividen dari luar negeri; 
  • Ingin memanfaatkan tarif khusus sesuai P3B. 

Syarat Mengajukan SKD WPDN Sesuai PMK 112/2025 

Sebelum mengajukan permohonan, Wajib Pajak perlu memastikan telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) PMK 112/2025 , yaitu: 

  • Berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN) pada tahun pajak atau bagian tahun pajak yang diajukan; 
  • Telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 
  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh, dengan ketentuan: 
    • SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir, untuk permohonan tahun berjalan; atau 
    • SPT Tahunan PPh tahun pajak yang dimohonkan, untuk permohonan tahun sebelumnya. 

Baca Juga: Ada Form DGT Baru, Apakah e-SKD Lama Masih Berlaku di 2026?

Batasan Pengajuan SKD WPDN 

PMK 112/2025 menegaskan bahwa satu permohonan SKD WPDN hanya dapat diajukan untuk: 

  • Satu negara mitra P3B; 
  • Satu tahun pajak atau bagian tahun pajak; 
  • Satu lawan transaksi. 

Selain itu, permohonan minimal harus memuat informasi berikut: 

  • Nama lawan transaksi; 
  • Nomor identitas perpajakan (TIN) dan/atau alamat; 
  • Alamat email lawan transaksi; 
  • Penjelasan mengenai penghasilan yang diterima. 

Cara Mengajukan SKD WPDN di Coretax 

Saat ini, permohonan SKD WPDN dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP, sebagaimana diatur dalam PMK 112/2025. Berikut tahapan pengajuannya: 

1. Login ke Coretax 

  • Masuk ke akun Coretax
  • Jika mewakili perusahaan atau pihak lain, gunakan fitur impersonate

2. Pilih Menu Layanan 

  • Klik Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi. 
  • Pilih layanan AS.03 Surat Keterangan Domisili
  • Pilih sub-layanan AS.03-01 SKD Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN)

3. Isi Detail Kasus 

Isi data berikut: 

  • Bulan Mulai; 
  • Bulan Terakhir; 
  • Tahun Transaksi. 

Centang pernyataan pengecekan data pelaporan SPT Tahunan PPh. 

4. Lengkapi Data Lawan Transaksi 

Masukkan: 

  • Kewarganegaraan; 
  • TIN; 
  • Nama; 
  • Alamat; 
  • Deskripsi transaksi. 

5. Buat Pernyataan Wajib Pajak 

  • Centang pernyataan; 
  • Pilih kota/kabupaten; 
  • Klik Simpan. 

6. Buat dan Tandatangani Dokumen 

  • Klik Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; 
  • Pilih Create PDF; 
  • Lengkapi kolom wajib; 
  • Klik Sign untuk tanda tangan elektronik. 

7. Kirim Permohonan 

  • Pastikan semua data benar; 
  • Klik Kirim; 
  • Status akan berubah menjadi Kasus Ditutup. 

Ketentuan Penerbitan SKD WPDN 

DJP akan menerbitkan SKD WPDN secara otomatis melalui sistem apabila seluruh persyaratan terpenuhi. Sebaliknya, jika permohonan tidak memenuhi ketentuan, maka tidak dapat diproses. 

Masa Berlaku SKD WPDN 

PMK 112/2025 mengatur bahwa SKD WPDN hanya berlaku sampai dengan 31 Desember pada tahun diterbitkannya. Artinya: 

  • SKD WPDN tidak berlaku lintas tahun pajak; 
  • Wajib Pajak harus mengajukan ulang setiap tahun jika masih ingin memanfaatkan P3B. 

Baca Juga: Tak Hanya SKD, WPDN Perlu Ajukan Formulir Khusus untuk Manfaatkan P3B

FAQ Seputar SKD WPDN dalam PMK 112/2025 

1. Apa itu SKD WPDN dan fungsinya? 

SKD WPDN adalah Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri yang diterbitkan oleh DJP sebagai bukti bahwa wajib pajak merupakan subjek pajak dalam negeri. Dokumen ini diperlukan untuk memanfaatkan fasilitas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). 

2. Mengapa SKD WPDN penting untuk memanfaatkan P3B? 

SKD WPDN menjadi syarat utama penerapan P3B karena berfungsi sebagai bukti resmi domisili perpajakan. Tanpa SKD, wajib pajak berisiko tidak mendapatkan tarif khusus, pembebasan pajak, atau manfaat lain yang diatur dalam P3B. 

3. Siapa saja yang wajib mengajukan SKD WPDN? 

SKD WPDN perlu diajukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri yang memperoleh penghasilan dari luar negeri, seperti dari jasa, royalti, bunga, dividen, atau kerja sama lintas negara, dan ingin memanfaatkan fasilitas P3B. 

4. Apa saja syarat mengajukan SKD WPDN sesuai PMK 112/2025? 

Untuk mengajukan SKD WPDN, wajib pajak harus berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri, memiliki NPWP, dan telah melaporkan SPT Tahunan PPh sesuai dengan tahun pajak yang diajukan. 

5. Berapa lama masa berlaku SKD WPDN? 

SKD WPDN hanya berlaku sampai dengan 31 Desember pada tahun diterbitkannya. Jika masih diperlukan untuk tahun berikutnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan baru. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News