Mendekati libur panjang Lebaran, banyak aktivitas bisnis yang ikut melambat, termasuk urusan administrasi perpajakan. Tidak sedikit Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru menyadari tenggat waktu saat tim sudah mulai cuti atau operasional terbatas.
Kondisi tersebut kerap memicu pertanyaan, apakah batas waktu upload faktur pajak ikut diperpanjang saat cuti bersama? Sayangnya, jawabannya tidak. PKP tetap harus mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan, meskipun bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Batas Waktu Upload Faktur Pajak Februari 2026
Mengacu pada Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025, ketentuan pengunggahan e-Faktur adalah sebagai berikut:
- Faktur pajak wajib diunggah ke DJP melalui modul e-Faktur
- Harus memperoleh persetujuan dari DJP
- Batas waktu maksimal: tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur
Untuk masa pajak Februari 2026:
- Batas akhir upload: 20 Maret 2026
- Tetap berlaku meskipun bertepatan dengan cuti bersama Lebaran
Tidak Ada Perpanjangan meski Libur
Perlu dipahami, hari libur nasional maupun cuti bersama tidak memengaruhi batas waktu upload faktur pajak. Artinya:
- Tidak ada relaksasi atau penundaan tenggat waktu
- PKP tetap wajib melakukan upload sebelum 20 Maret 2026
- Keterlambatan tetap dianggap melanggar ketentuan
Konsekuensi jika Terlambat Upload
Jika PKP terlambat mengunggah faktur pajak, maka:
- Faktur pajak tidak mendapatkan persetujuan dari DJP
- Dokumen tersebut dianggap bukan faktur pajak
- Berpotensi menimbulkan masalah administrasi perpajakan
Baca Juga: Tenggat Lapor Pajak Maret 2026, Perhatikan sebelum Libur Lebaran!
Contoh Kasus
Agar lebih mudah dipahami, berikut ilustrasinya:
- PT H membuat faktur pajak pada 18 Februari 2026
- Faktur baru diunggah pada 21 Maret 2026
Dampaknya:
- Melewati batas waktu 20 Maret 2026
- Faktur tidak disetujui DJP
- Tidak diakui sebagai faktur pajak yang sah
Tips agar Tidak Terlambat
Untuk menghindari kendala saat periode libur Lebaran, PKP dapat melakukan langkah berikut:
- Lakukan upload faktur pajak lebih awal
- Hindari menunggu hingga mendekati batas waktu
- Pastikan sistem e-Faktur berjalan dengan baik sebelum libur
Bagaimana dengan Batas Waktu SPT Masa PPh?
Berbeda dengan faktur pajak, ketentuan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan Unifikasi justru memberikan kelonggaran apabila jatuh tempo bertepatan dengan hari libur.
Mengacu pada Pasal 171 dan 173 PMK No. 81 Tahun 2024:
- Batas pelaporan SPT Masa PPh 21 dan Unifikasi adalah tanggal 20 bulan berikutnya
- Jika jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya
Yang termasuk hari libur meliputi:
- Hari Sabtu dan Minggu
- Hari libur nasional
- Cuti bersama nasional
- Hari libur pemilu
Untuk masa pajak Februari 2026:
- Tanggal 20 Maret 2026 bertepatan dengan cuti bersama Idulfitri
- Sehingga, batas pelaporan SPT Masa PPh 21 dan Unifikasi mundur menjadi:
- 25 Maret 2026 (hari kerja berikutnya)
Perbedaan Penting yang Perlu Dipahami
Agar tidak keliru, berikut perbedaan batas pelaporan yang harusnya jatuh pada 20 Maret 2026:
- Faktur Pajak (e-Faktur):
- Tidak ada perpanjangan meski hari libur
- Batas tetap 20 Maret 2026
- SPT Masa PPh 21 & Unifikasi:
- Bisa mundur jika jatuh tempo hari libur
- Batas menjadi 25 Maret 2026
Baca Juga: DJP Buka Peluang Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
FAQ Seputar Batas Waktu Faktur Pajak dan SPT Masa PPh
1. Apakah batas waktu upload faktur pajak diperpanjang saat cuti bersama Lebaran?
Tidak. Batas waktu upload faktur pajak tetap mengacu pada tanggal 20 bulan berikutnya, meskipun bertepatan dengan cuti bersama atau hari libur.
2. Kapan batas akhir upload faktur pajak masa Februari 2026?
Batas akhirnya adalah 20 Maret 2026 dan tidak mengalami perubahan meskipun merupakan cuti bersama.
3. Apa risiko jika terlambat upload faktur pajak?
Faktur pajak tidak akan mendapat persetujuan dari DJP dan dianggap bukan faktur pajak yang sah.
4. Apakah batas waktu pelaporan SPT Masa PPh bisa diperpanjang saat libur?
Ya. Jika jatuh tempo bertepatan dengan hari libur atau cuti bersama, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
5. Kapan batas akhir pelaporan SPT Masa PPh 21 dan Unifikasi Februari 2026?
Karena 20 Maret 2026 merupakan cuti bersama, batas pelaporan mundur menjadi 25 Maret 2026.







