6 Tantangan DJP dalam Mengejar Target Pajak 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membeberkan sejumlah tantangan besar dalam upaya mengamankan target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp2.357,7 triliun. Angka tersebut meningkat 7,6% dibandingkan target 2025 yang sebesar Rp2.189,3 triliun

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut bahwa peningkatan target ini perlu diimbangi dengan penguatan berbagai aspek, mulai dari basis penerimaan, kepatuhan wajib pajak, hingga perluasan basis pembayar pajak aktif. 

“Tantangan utama kami, selain terkait tax buoyancy dan tax commodity, tentu ada baseline sumber penerimaan utama yang harus diperkuat,” ujar Bimo. 

Secara lebih rinci, DJP mengidentifikasi enam tantangan utama yang perlu diatasi agar target penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai. 

Baca Juga: Penerimaan Pajak hingga Oktober 2025 Terkontraksi, Baru Capai 66,6% dari Target

1. Penguatan Basis Penerimaan Pajak 

DJP menilai penguatan basis penerimaan perlu dilakukan dengan cara meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan penerimaan negara. 

2. Masih Banyak Pelaku Ekonomi Belum Terdaftar 

Saat ini, DJP mencatat terdapat sekitar 90 juta Wajib Pajak dalam data administrasi Coretax. Namun, dari jumlah tersebut: 

  • 65 juta tergolong Wajib Pajak non-efektif 
  • 25 juta memiliki NPWP aktif 
  • Hanya 15 juta yang aktif melaporkan dan membayar pajak 

Artinya, terdapat sekitar 10 juta Wajib Pajak yang masuk kategori gap dan belum terpantau optimal. Untuk mengatasi hal ini, DJP akan melakukan pemetaan dan pengawasan lebih intensif melalui metode geo-tagging

“Kami akan datangi satu per satu, kami geo-tagging, lalu kami masukkan ke dalam pengawasan yang lebih ketat,” jelas Bimo. 

3. Kendala Teknis dan Administrasi 

Sebagian Wajib Pajak sebenarnya sudah memiliki kemauan untuk patuh (willing to comply), tetapi masih terkendala aspek teknis maupun administratif. Sebagai solusi, DJP akan: 

  • Menguatkan layanan tatap muka di kantor pajak 
  • Mengoptimalkan layanan digital 
  • Memperluas akses data dan informasi perpajakan 

Baca Juga: Penerimaan Pajak per November 2025 Baru Capai 74,65%, DJP Bantah Praktik Ijon

4. Tantangan Pengawasan Akibat Perubahan Model Bisnis 

DJP juga menghadapi tantangan dari perubahan perilaku Wajib Pajak dan model bisnis, antara lain: 

  • Praktik firm splitting (pemecahan usaha menjadi beberapa entitas kecil) 
  • Pergeseran aktivitas ekonomi ke sektor digital 

Bimo mencontohkan, saat diberlakukan PPh Final UMKM 0,5%, banyak pelaku usaha yang menjaga omzetnya agar tidak melewati batas Rp4,8 miliar

“Begitu mendekati threshold, mereka melakukan bunching effect dan memecah usaha agar tetap berada di zona nyaman,” ujarnya. 

5. Penagihan Tunggakan Pajak Macet 

Tantangan berikutnya adalah penagihan tunggakan pajak, khususnya dari sektor usaha yang memiliki risiko tinggi. Menurut Bimo, DJP perlu mengelola strategi penagihan secara lebih adaptif karena tidak semua Wajib Pajak memiliki kemampuan bayar yang optimal. 

6. Stagnasi Jumlah Wajib Pajak Aktif 

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah Wajib Pajak cenderung stagnan. Kondisi ini membuat DJP perlu melakukan perluasan basis pembayar pajak aktif. 

“Kami perlu memperluas basis pembayar pajak secara aktif, karena jumlah wajib pajak stagnan dari tahun ke tahun,” tegas Bimo. 

Fokus DJP ke Depan 

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, DJP akan memprioritaskan: 

  • Penguatan sistem administrasi perpajakan 
  • Pemanfaatan data secara lebih optimal 
  • Peningkatan kualitas layanan 
  • Dorongan terhadap voluntary compliance 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News