6 Lampiran SPT Tahunan Badan yang Bisa Gunakan Skema Impor di Coretax

Wajib pajak badan berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, bagi wajib pajak badan yang menggunakan tahun pajak yang sama dengan tahun kalender, SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 harus disampaikan paling lambat 30 April 2026

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menyebut bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak badan adalah paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. 

Selain mengisi formulir induk, wajib pajak badan juga perlu melengkapi sejumlah lampiran sesuai dengan kondisi usaha dan transaksi selama tahun pajak berjalan. Lampiran tersebut berisi informasi tambahan yang menjadi bagian penting dalam pelaporan SPT Tahunan. 

Melalui sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fitur skema impor data untuk memudahkan pengisian beberapa lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Dengan skema ini, wajib pajak tidak perlu memasukkan data satu per satu (key-in), melainkan dapat langsung mengunggah data yang telah disiapkan dalam format tertentu. 

Lampiran SPT Tahunan Badan yang Bisa Menggunakan Skema Impor 

Tidak semua lampiran SPT Tahunan PPh Badan dapat diisi menggunakan metode impor. Namun, terdapat beberapa lampiran yang sudah mendukung fitur ini sehingga proses pengisian menjadi lebih praktis. 

Berikut 6 lampiran SPT Tahunan PPh Badan yang dapat diisi dengan skema impor di Coretax: 

  • Lampiran 9 – Penyusutan dan amortisasi 
    Lampiran ini berisi daftar aset yang disusutkan atau diamortisasi oleh wajib pajak selama tahun pajak berjalan. 
  • Lampiran 10A – Pernyataan transaksi hubungan istimewa 
    Memuat informasi transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. 
  • Lampiran 11A – Piutang tak tertagih 
    Berisi daftar piutang yang dinyatakan tidak dapat ditagih dan dibebankan sebagai biaya. 
  • Lampiran 11A – Biaya promosi 
    Digunakan untuk melaporkan pengeluaran perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan promosi. 
  • Lampiran 11A – Daftar debitur nonperforming loan (NPL) 
    Lampiran ini memuat data debitur dengan kredit bermasalah yang dilaporkan oleh wajib pajak tertentu. 
  • Lampiran 11A – Biaya entertainment 
    Berisi daftar pengeluaran perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan jamuan atau entertainment. 

Dengan memanfaatkan fitur impor ini, wajib pajak dapat mengunggah data lampiran secara sekaligus sehingga proses pengisian menjadi lebih cepat dan efisien. 

Baca Juga: 5 Lampiran SPT Tahunan Orang Pribadi dengan Skema Impor di Coretax

Format File yang Digunakan untuk Skema Impor 

Dalam implementasinya, sistem Coretax menggunakan file dengan format Extensible Markup Language (XML) sebagai media impor data. Untuk memudahkan wajib pajak menyiapkan file tersebut, DJP menyediakan dua jenis template, yaitu: 

  • Template XML Coretax 
    Template ini ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki kemampuan pemrograman atau menggunakan sistem Enterprise Resource Planning (ERP) sehingga data dapat diintegrasikan langsung ke dalam format XML. 
  • Template converter Excel ke XML 
    Template ini berbentuk spreadsheet yang dapat diisi menggunakan aplikasi seperti Microsoft Excel atau Open Office. Setelah data diisi, file tersebut dapat dikonversi menjadi format XML sebelum diunggah ke sistem Coretax. 

Cara Mengunduh Template XML 

Template XML dan converter Excel dapat diunduh melalui laman resmi DJP pada menu reformasi Coretax

Melalui laman tersebut, DJP juga menyediakan petunjuk penggunaan template XML sehingga wajib pajak dapat menyiapkan file impor dengan benar sebelum diunggah ke sistem Coretax. 

Baca Juga: Pahami Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan di Coretax sebelum Lapor Pajak

FAQ Seputar Lampiran SPT Tahunan Badan dengan Skema Impor 

1. Apa yang dimaksud skema impor pada SPT Tahunan PPh Badan di Coretax? 

Skema impor adalah fitur pada sistem Coretax yang memungkinkan wajib pajak mengunggah data lampiran SPT dalam bentuk file XML. Dengan cara ini, wajib pajak tidak perlu memasukkan data satu per satu secara manual di dalam sistem. 

2. Apa saja lampiran SPT Tahunan Badan yang bisa diisi dengan skema impor? 

Beberapa lampiran yang dapat menggunakan skema impor antara lain Lampiran 9 (penyusutan dan amortisasi), Lampiran 10A (transaksi hubungan istimewa), serta beberapa bagian pada Lampiran 11A seperti piutang tak tertagih, biaya promosi, daftar debitur nonperforming loan (NPL), dan biaya entertainment. 

3. Format file apa yang digunakan untuk mengimpor data lampiran SPT Tahunan Badan? 

Coretax menggunakan format Extensible Markup Language (XML) untuk proses impor data. Wajib pajak perlu menyiapkan file dalam format tersebut sebelum diunggah ke sistem. 

4. Di mana wajib pajak bisa mendapatkan template XML untuk impor data? 

Template XML dan converter Excel ke XML dapat diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada menu reformasi Coretax. DJP juga menyediakan panduan penggunaan template tersebut. 

5. Kapan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan? 

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Bagi wajib pajak badan yang menggunakan tahun kalender, SPT Tahunan tahun pajak 2025 harus disampaikan paling lambat 30 April 2026. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News