Dalam mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi melalui sistem Coretax, tidak semua lampiran harus diisi secara manual. Beberapa lampiran sudah mendukung skema impor data, sehingga wajib pajak dapat mengunggah data sekaligus tanpa perlu memasukkan informasi satu per satu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025, SPT Tahunan Orang Pribadi terdiri atas induk SPT dan lampiran SPT Tahunan. Dalam praktiknya, terdapat beberapa lampiran yang bisa diisi menggunakan skema impor melalui file berformat XML.
Berikut 5 lampiran SPT Tahunan Orang Pribadi yang bisa diisi dengan skema impor di Coretax.
1. Lampiran Biaya Promosi
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan biaya promosi yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Jika data biaya promosi cukup banyak, fitur impor dapat membantu mempercepat proses pengisian.
Beberapa hal yang perlu diketahui:
- Termasuk dalam Lampiran 3D SPT Tahunan
- Berisi rincian biaya promosi yang dikeluarkan dalam kegiatan usaha
- Data dapat diunggah sekaligus melalui file impor sehingga tidak perlu key-in satu per satu
2. Lampiran Biaya Entertainment
Biaya entertainment juga dapat dilaporkan menggunakan skema impor pada sistem Coretax. Karakteristik lampiran ini, antara lain:
- Masuk dalam Lampiran 3D SPT Tahunan
- Digunakan untuk mencatat biaya jamuan atau kegiatan yang berkaitan dengan relasi bisnis
- Fitur impor memudahkan wajib pajak ketika memiliki banyak transaksi entertainment
Baca Juga: Apa Saja Dokumen untuk Isi Lampiran Lainnya di SPT Tahunan PPh Badan? Ini Daftarnya
3. Lampiran Piutang Tak Tertagih
Lampiran berikutnya yang mendukung skema impor adalah daftar piutang tak tertagih. Adapun pengisian lampiran ini mencakup:
- Tercantum dalam Lampiran 3D SPT Tahunan
- Berisi daftar piutang yang tidak dapat ditagih
- Data piutang dapat diunggah melalui file impor agar pengisian lebih efisien
4. Lampiran Penyusutan dan Amortisasi
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan penyusutan aset tetap dan amortisasi aset tidak berwujud yang dimiliki wajib pajak. Beberapa poin pentingnya yaitu:
- Dicatat dalam Lampiran 3C SPT Tahunan
- Memuat rincian aset serta nilai penyusutannya
- Skema impor sangat membantu bagi wajib pajak yang memiliki banyak aset usaha
5. Lampiran Daftar Harta
Lampiran terakhir yang dapat menggunakan skema impor adalah daftar harta wajib pajak. Dalam pengisiannya:
- Wajib pajak perlu mencantumkan seluruh harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak
- Data harta dapat diunggah melalui file impor sesuai format yang disediakan
- Template XML untuk daftar harta juga tersedia langsung di Coretax pada setiap tabel kelompok harta
Skema Impor Menggunakan File XML
Coretax menggunakan file berformat Extensible Markup Language (XML) untuk proses impor data. Untuk memudahkan wajib pajak, DJP menyediakan dua jenis template yang dapat digunakan, yaitu:
- Template XML Coretax
Cocok bagi wajib pajak yang memiliki kemampuan programming atau menggunakan sistem Enterprise Resource Planning (ERP). - Converter Excel ke XML
Template ini memungkinkan data dari Microsoft Excel, Open Office, atau aplikasi sejenis dikonversi menjadi format XML.
Template tersebut dapat diunduh melalui laman resmi DJP pada halaman template XML dan converter Excel ke XML.
Baca Juga: Perlukah WP Badan Ikuti Kode Akun Lampiran SPT Tahunan di Coretax? Begini Kata DJP
FAQ Seputar Lampiran SPT Tahunan yang Bisa Diisi dengan Skema Impor
1. Apa yang dimaksud dengan skema impor pada SPT Tahunan di Coretax?
Skema impor adalah fitur pada sistem Coretax yang memungkinkan wajib pajak mengunggah data lampiran SPT menggunakan file tertentu, sehingga tidak perlu memasukkan data secara manual satu per satu.
2. Format file apa yang digunakan untuk skema impor di Coretax?
Coretax menggunakan file berformat Extensible Markup Language (XML) untuk proses impor data lampiran SPT Tahunan.
3. Apakah semua lampiran SPT Tahunan bisa menggunakan skema impor?
Tidak. Saat ini hanya beberapa lampiran tertentu yang mendukung skema impor, seperti biaya promosi, biaya entertainment, piutang tak tertagih, penyusutan dan amortisasi, serta daftar harta.
4. Di mana wajib pajak bisa mendapatkan template file untuk skema impor?
Template XML dan converter Excel ke XML dapat diunduh melalui laman resmi DJP pada halaman template XML dan converter Excel ke XML di situs pajak.go.id.
5. Apakah template impor daftar harta tersedia di Coretax?
Ya. Selain dapat diunduh dari situs DJP, template XML untuk pengisian daftar harta juga tersedia langsung di sistem Coretax pada tabel kelompok harta.







