58,7 Juta NIK Dipadankan Dengan NPWP, Apa Pentingnya?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajib untuk memberikan layanan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dirjen Pajak Suryo Utomo sempat mengatakan setidaknya ada 285 institusi yang telah mengajukan permohonan layanan pemadanan NIK dengan NPWP kepada Ditjen Pajak selama tahun 2023 ini.

Institusi yang selama ini mewajibkan penggunaan NPWP sebelum memberikan pelayanan administrasi diharuskan untuk menggunakan NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Pelayanan administrasi yang dimaksud antara lain layanan pencairan dana pemerintah, perbankan, ekspor impor, pendirian badan usaha, perizinan berusaha, sektor keuangan lainnya, layana administrasi pemerintahan selain oleh DJP serta layanan lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Adapun, cara memeroleh layanan pemadanan NIK dengan NPWP dapat dilakukan dengan cara elektronik (online) secara langsung, atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Untuk layanan pemadanan diberikan secara elektronik melaluui portal layanan bagi badan yang memiliki pegawai paling sedikit 50 orang dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir yang dilakukan pemotongan, 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir, atau 50 bukti potong/bukti pungut dalam SPT Masa Unifikasi terakhir.

Sementara itu, untuk layanan pemadanan dapat dilakukan secara elektronik lewat web service jika pihak tersebut memiliki minimal 1 juta NPWP dalam sistem administrasi untuk dipadankan dan telah memenuhi syarat panduan pengembangan dan standarisasi aplikasi Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk layanan pemadanan secara langsung dapat dilakukan kepada pihak tertentu yang memiliki minimal 1 juta NPWP dalam sistem administrasi untuk dipadankan dan sudah menyampaikan data pemadanan NPWP sesuai dengan mekanisme pemadanan langsung yang sudah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam kesempatan lain, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa sudah ada 58,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah bisa digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sampai Agustus 2023.

Angka tersebut sudah mencapai 82,3 persen dari total 71,3 juta NIK dan NPWP yang harus dipadankan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Suryo menambahkan, capaian ini sudah cuku progresif dan ihaknya akan terus melakukan pemadanan dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

Proses pemadanan ini terus dikoordinasikan DJP dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri serta wajib pajak pemberi kerja yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Selain itu, DJP juga bekerja sama dengan pihak perbankan dan pemerintah daerah untuk melakukan pemadanan kepada subjek pajak yang terkait.

Suryo mengklain, saat ini wajib pajak sudah mengunakan sistem digital untuk mengupdate secara mandiri di website resmi pajak.go.id jika NIK belum bisa dijadikan sebagai NPWP. Hal ini diklaim DJP akan lebih memudahkan wajib pajak dan dapat menghindari kesalahan data.

DJP berharap wajib pajak juga bisa melengkapi alamat rumah, email, nomor handphone, dan nomor Whatsapp pribadi masing-masing dalam melakukan pengisian data untuk pemadanan NIK sebagai NPWP. Hal ini sekaligus melengkapi data wajib pajak yang berada di sistem DJP.

Suryo melanjutkan, dengan pengintegrasian NIK sebagai NPWP membuat DJP memiliki data dan informasi yang lebih valid terkait wajib pajak Indonesia. Di samping itu, kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, karena mereka tidak perlu lagi untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP), karena sistem integrasi NIK yang akan menjadi NPWP sudah berjalan. Hal ini menjadi penting untuk mewujudkan sistem perpajakan yang baru pada 2024 mendatang.

Baca juga: Wajib Pajak Belum Validasi NIK-NPWP, Bisakah Lapor SPT Tahunan?

 

Sistem Operasi Pemadanan NIK dan NPWP

Berikut merupakan tahapan yang dirancang dan dilalui untuk pemadanan NIK dan NPWP di Indonesia untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data.

  • Pengumpulan Data NIK dan NPWP

Pengumpulan data NIK dan NPWP dapat dilakukan dari berbagai sumber, seperti, dari Dukcapil dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Data yang diperoleh ini nantinya akan dimasukan ke dalam basis data di otoritas pajak.

  • Pemadanan Data

Kunci proses ini adalah pemadanan data. Ada kriteria tertentu untuk pemadanan data seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat. Hal ini bertujuan intuk mengidentifikasi wajib pajak yang memiliki NIK dan NPWP yang sesuai.

  • Verifikasi Identitas

Setelah pemadanan data, hal yang selanjutnya akan dilakukan adalah verifiksi identitas untuk memastikan NIK dan NPWP yang dipadankan adalah benar dan sah. Proses ini dapat melibatkan pengecekan dokumen resmi seperti KTP.

  • Pemberian dan Penyelarasan NPWP

Jika identitas berhasil diverifikasi, wajib pajak akan diberikan NPWP atau akan diselasarakan dengan NIK yang sesuai.

  • Pemantauan dan Pengawasan Berkelanjutan

Tahap terakhir setelah NPWP diberikan adalah pemantauan dan pengawasan oleh DJP. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhuan pajak dan melibatkan pemantauan transaksi keuangan dan pelaporan pajak oleh wajib pajak. 

 

Pentingnya Pemadanan NIK dan NPWP

Langkah strategis pemerintah ini penting sebagai upaya pemerintah Indonesia mengatasi masalah perpajakan, termasuk rendahnya kepatuhan pajak dan penghindaran pajak. Berikut ini beberapa alasan mengapa pemadanan NIK dan NPWP menjadi penting.

  • Meningkatkan Transparansi Pajak

Pemadanan NIK dan NPWP membantu  meningkatkan transparansi dalam hal administrasi perpajakan. Dengan integrasi NIK dengan NPWP pemerintah dapat dengan mudah melacak dan memverifikasi informasi kependudukan dan perpajakan. Hal ini sangat penting untuk mengurangi peluang untuk individu atau perusahaan untuk menghindari pajak atau melakukan pelanggaran pajak.

  • Memudahkan Pemungutan Pajak

Dengan keterhubungan NIK dengan NPWP mencerminkan hubungan yang lebih baik antara data kependudukan dan data perpajakan. Pemerintah dapat lebih mudah mengidentifikasi wajib pajak, menghitung kewajiban pajak dan mengawasi pemenuhan kewajiban. Hal ini dapat mengurangi beban administrative bagi otoritas pajak dan mendorong peningkatan pendapatan pajak.

  • Mengurangi Penyalahgunaan Identitas

Sudah ada praktik individu atau perusahaan mengajukan NPWP dengan menggunakan identitas orang lain atau identitas palsu. Dengan pemadanan NIK dan NPWP ini verifikasi identitas menjadi lebih ketat yang akan mengurangi risiko penipuan perpajakan.

Baca juga: NPWP Cabang Dihapus 2024, Ini Konsekuensi Tak Validasi NIK-NPWP

 

Dampak Pemadanan NIK dan NPWP Pada Administrasi Perpajakan

Ada beberapa dampak positif pemadanan NIK dan NPWP terhadap administrasi perpajakan di Indonesia, antara lain.

  • Peningkatan Pendapatan Pajak

Dengan pemadanan NIK dan NPWP, otoritas pajak dapat lebih efisien untuk mengidentifikasi dan mengawasi wajib pajak yang akhirnya proses pengawasan ini akan meningkatkan pendapatan pajak negara.

  • Pengurangan Pelanggaran Pajak

Wajib pajak yang sebelumnya mencoba menghindari pembayaran pajak sekarang memiliki risiko yang lebih tinggi untuk terdeteksi. Hal ini tentunya akan memberikan insentif untuk kepatuhan wajib pajak.

  • Efisiensi Administrasi Pajak

Sistem pemadanan NIK dan NPWP ini juga meningkatkan efisiensi administrasi pajak dengan mengurangi waktu dan upaya yang diperlukan untuk verifikasi dan pemantauan. Ini sangat memudahkan otoritas pajak untuk lebih fokus pada upaya pengawasan ke wajib pajak yang lebih menyeluruh.

Pemadanan NIK dan NPWP adalah Langkah penting untuk upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam administrasi perpajakan. Dengan integrasi NIK dan NPWP, Ppemerintah dapat lebih mudah mengidentifikasi wajib pajak, memantau kepatuhan pajak, dan meningkatkan pendapatan pajak.

Dalam jangka Panjang, sistem ini sangat berpotensi memberikan manfaat perekonomian yang signifikan bagi negara dengan meningkatkan sumber pendapatan pajak yang penting demi pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.