Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen tak menaikkan tarif pajak apa pun pada 2026. Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) meningkat hingga 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dihadapkan pada situasi yang demikian, Juda lantas membeberkan sejumlah strategi pemerintah untuk mencapai target penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak. Optimalisasi penerimaan akan ditempuh melalui penguatan sistem, pengawasan, dan perbaikan kepatuhan. Berikut tiga strategi utama yang dijalankan pemerintah.
1. Meningkatkan Kepatuhan Melalui Coretax dan Digitalisasi
Pemerintah mendorong peningkatan kepatuhan pajak melalui optimalisasi sistem coretax dan digitalisasi administrasi perpajakan. Beberapa langkah yang ditempuh, antara lain:
- Pemanfaatan sistem Coretax untuk memperkuat administrasi dan pengawasan pajak
- Penguatan sinergi dan pertukaran data antar kementerian/lembaga
- Integrasi data untuk meningkatkan akurasi pengawasan dan kepatuhan wajib pajak
“Digitalisasi menjadi fondasi agar kepatuhan pajak dapat meningkat secara lebih terukur dan berkelanjutan,” ungkap Juda, dikutip Rabu (11/2/2026).
Baca Juga: Penerimaan Pajak 2025 Hanya Tercapai 87,6% Target APBN, Shortfall Tembus Rp271,7 T!
2. Menekan Kebocoran Penerimaan Negara
Strategi berikutnya adalah menekan berbagai potensi kebocoran penerimaan negara, termasuk dari sektor perpajakan. Fokus pemerintah dalam jangka pendek meliputi:
- Evaluasi dan penguatan proses bisnis penerimaan negara
- Peningkatan efektivitas pengawasan
- Optimalisasi potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap maksimal
Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas penerimaan tanpa harus menambah beban pajak baru.
3. Mengintensifkan Pengawasan Underinvoicing
Pemerintah juga memperkuat upaya pemberantasan praktik underinvoicing yang berdampak pada penerimaan pajak, kepabeanan, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Upaya yang akan diintensifkan mencakup:
- Pengawasan nilai transaksi ekspor
- Pengawasan nilai transaksi impor
- Koordinasi lintas unit untuk mendeteksi potensi manipulasi nilai transaksi
Praktik underinvoicing selama ini dinilai belum banyak disentuh secara optimal, sehingga menjadi fokus penguatan ke depan.
Kebijakan Pendukung Tetap Dilanjutkan
Selain tiga strategi utama tersebut, pemerintah juga melanjutkan sejumlah kebijakan yang telah berjalan, seperti:
- Program bersama dalam analisis data, pengawasan, dan pemeriksaan
- Penguatan fungsi intelijen perpajakan
- Program peningkatan kepatuhan wajib pajak
Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga daya beli dan investasi melalui pemberian insentif. Salah satunya adalah insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk tiket pesawat menjelang Lebaran guna mendorong mobilitas masyarakat.
Baca Juga: Penerima Restitusi Pajak Jumbo Akan Diaudit, Ini Alasannya
FAQ Seputar Strategi Pemerintah Genjot Penerimaan Pajak 2026
1. Apakah pemerintah akan menaikkan tarif pajak pada 2026?
Tidak. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan pemerintah berkomitmen tidak menaikkan tarif jenis pajak apa pun pada tahun ini. Optimalisasi penerimaan dilakukan melalui perbaikan sistem dan penguatan pengawasan.
2. Apa saja strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak?
Pemerintah menjalankan tiga strategi utama, yaitu meningkatkan kepatuhan melalui coretax dan digitalisasi, menekan kebocoran penerimaan negara, serta mengintensifkan pengawasan praktik underinvoicing pada ekspor dan impor.
3. Apa itu underinvoicing dan mengapa jadi fokus pemerintah?
Underinvoicing adalah praktik pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Praktik ini berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak, bea masuk, dan PNBP sehingga menjadi perhatian serius pemerintah.
4. Berapa target tax ratio pemerintah pada 2026?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) meningkat hingga 12% terhadap PDB pada 2026. Target ini naik signifikan dibanding realisasi 2025 yang sebesar 9,31% PDB.
5. Berapa target penerimaan pajak 2026?
Penerimaan pajak pada 2026 ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun. Angka ini tumbuh 22,95% dibandingkan realisasi 2025 yang sebesar Rp1.917,6 triliun.







