Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memberikan fleksibilitas lebih luas bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam menerbitkan faktur pajak. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025, DJP kembali membuka akses e-Faktur Desktop mulai 12 Februari 2025.
Dengan kebijakan ini, PKP memiliki tiga pilihan utama dalam penerbitan faktur pajak, yaitu:
- e-Faktur Desktop,
- Coretax DJP, dan
- e-Faktur Host-to-Host (H2H).
Ketiga metode tersebut merupakan bagian dari strategi DJP dalam membangun integrasi sistem faktur yang lebih terpusat, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi.
Integrasi Sistem Faktur: Apa yang Berubah?
Integrasi sistem faktur merupakan konsep di mana seluruh proses penerbitan, pencatatan, dan pelaporan faktur pajak terhubung dalam satu ekosistem data yang saling terintegrasi. Dengan sistem ini, DJP dapat memantau transaksi secara lebih akurat, sementara PKP memperoleh kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Melalui kebijakan terbaru, DJP tidak hanya menyediakan satu saluran, melainkan beberapa opsi yang tetap terhubung dalam satu sistem terpusat.
1. e-Faktur Desktop dalam Skema Integrasi Sistem Faktur
e-Faktur Desktop merupakan aplikasi berbasis komputer yang memungkinkan PKP membuat faktur pajak secara lokal sebelum mengunggahnya ke sistem DJP.
Karakteristik e-Faktur Desktop:
- Dapat digunakan secara offline
- Cocok untuk PKP dengan volume transaksi kecil hingga menengah
- Tidak memerlukan integrasi sistem yang kompleks
- Data akan tersinkronisasi ke Coretax DJP maksimal dua hari setelah faktur diterbitkan
Namun, e-Faktur Desktop bukan sistem yang berdiri sendiri. Aplikasi ini tetap menjadi bagian dari integrasi sistem faktur nasional, sehingga beberapa proses tetap harus dilakukan melalui Coretax, seperti:
- Retur faktur pajak
- Pembatalan faktur pajak
- Pelaporan SPT Masa PPN
Baca Juga: Panduan Lengkap Pengisian Faktur Pajak pada e-Faktur 4.0 untuk PKP Tertentu
2. Coretax sebagai Pusat Integrasi Sistem Faktur
Coretax DJP merupakan sistem inti yang menjadi pusat pencatatan dan pengelolaan data faktur pajak secara nasional. Dalam skema integrasi sistem faktur, Coretax berperan sebagai penghubung utama antar seluruh saluran penerbitan faktur.
Coretax wajib digunakan oleh:
- PKP yang melakukan pemusatan tempat PPN terutang
- PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025
- PKP yang menerbitkan faktur dengan kode transaksi khusus, seperti:
- Kode 06 (penyerahan BKP kepada pemegang paspor luar negeri)
- Kode 07 (PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah)
Keunggulan Coretax:
- Sistem terpusat dan terintegrasi langsung dengan DJP
- Mendukung validasi data secara real-time
- Digunakan untuk proses lanjutan, termasuk pelaporan SPT Masa PPN
Dengan fungsi ini, Coretax menjadi fondasi utama dalam penerapan integrasi sistem faktur yang lebih transparan dan akurat.
3. e-Faktur Host-to-Host (H2H) dalam Integrasi Sistem Faktur
e-Faktur Host-to-Host (H2H) adalah solusi penerbitan faktur pajak yang terhubung langsung antara sistem internal PKP dan sistem DJP melalui API. Skema ini biasanya difasilitasi oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi.
Cara kerja e-Faktur Host-to-Host:
- Data transaksi dikirim langsung dari sistem ERP atau akuntansi perusahaan ke DJP
- Tidak memerlukan instalasi aplikasi tambahan
- Seluruh proses berjalan otomatis
Keunggulan e-Faktur H2H:
- Otomatisasi penuh
Penerbitan faktur berjalan otomatis berdasarkan data transaksi. - Minim risiko kesalahan
Mengurangi input manual. - Efisien untuk volume besar
Cocok bagi PKP skala menengah hingga besar. - Keamanan data terjamin
Menggunakan protokol keamanan seperti SSL.
Penggunaan e-Faktur Host-to-Host diatur dalam PER-03/PJ/2022 dan hanya dapat dilakukan melalui PJAP yang ditunjuk DJP.
Tidak Semua Faktur Bisa Diterbitkan dengan Semua Metode
Meski PKP memiliki tiga pilihan, DJP tetap menetapkan pengecualian. Dalam kondisi tertentu, faktur pajak wajib diterbitkan melalui Coretax atau e-Faktur Host-to-Host demi menjaga konsistensi integrasi sistem faktur.
Optimalkan Integrasi Sistem Faktur dengan Pajakku
Bagi PKP yang membutuhkan solusi penerbitan faktur pajak berskala besar dan terintegrasi penuh dengan sistem internal perusahaan, e-Faktur Host-to-Host menjadi pilihan yang semakin relevan.
Untuk itu, Pajakku menghadirkan Tarra e-Faktur, solusi pengelolaan faktur pajak dan SPT PPN yang dirancang agar lebih cepat, aman, dan efisien. Melalui Tarra, perusahaan dapat menikmati berbagai fitur unggulan yang mendukung integrasi sistem faktur secara menyeluruh, antara lain:
Pengelolaan ekosistem PPN yang lengkap, terintegrasi, dan bebas repot
- Pemantauan status aktivitas perpajakan secara real-time, kapan saja dan di mana saja
- Pengaturan dan pencatatan seluruh aktivitas pengguna perusahaan
- Manajemen akses yang kolaboratif dan fleksibel untuk menjaga kerahasiaan data
- Keamanan data dan perlindungan privasi di setiap level pengguna
- Digitalisasi pengelolaan dokumen
- Integrasi API dan SFTP untuk kelancaran operasional perusahaan
- Optimalisasi efisiensi dengan dukungan e-Meterai
- Fitur rekonsiliasi data dengan berbagai opsi
- Cetakan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik
- Fitur kustomisasi yang fleksibel sesuai kebutuhan perusahaan
Dengan sistem yang terhubung langsung ke DJP melalui skema Host-to-Host, Tarra membantu perusahaan membangun integrasi sistem faktur yang lebih solid, minim kesalahan, dan siap menghadapi kompleksitas administrasi pajak modern.
Jadi, tunggu apa lagi? Hubungi Pajakku melalui WhatsApp di nomor 081119119393, telepon 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com dan nikmati kemudahan menerbitkan faktur pajak!
Baca Juga: Data e-Faktur Pajak Rusak atau Hilang? Ini Solusi dan Langkah Pemulihannya
FAQ Seputar Integrasi Sistem Faktur
1. Apa yang dimaksud dengan integrasi sistem faktur DJP?
Integrasi sistem faktur adalah konsep di mana seluruh proses penerbitan, pencatatan, dan pelaporan faktur pajak terhubung dalam satu ekosistem data terpusat di DJP. Dengan sistem ini, transaksi PKP dapat dipantau secara lebih akurat dan proses administrasi pajak menjadi lebih efisien.
2. Apa saja metode penerbitan faktur pajak dalam integrasi sistem faktur?
Dalam skema integrasi sistem faktur DJP, PKP dapat menerbitkan faktur pajak melalui tiga metode, yaitu e-Faktur Desktop, Coretax, dan e-Faktur Host-to-Host (H2H). Ketiga metode ini saling terhubung dalam satu sistem nasional.
3. Kapan PKP sebaiknya menggunakan e-Faktur Desktop?
e-Faktur Desktop cocok digunakan oleh PKP dengan volume transaksi kecil hingga menengah yang membutuhkan fleksibilitas karena dapat digunakan secara offline. Namun, data faktur tetap akan tersinkronisasi ke Coretax DJP sebagai bagian dari integrasi sistem faktur nasional.
4. Apa keunggulan e-Faktur Host-to-Host dalam integrasi sistem faktur?
e-Faktur Host-to-Host memungkinkan sistem internal perusahaan terhubung langsung dengan DJP melalui API. Keunggulannya meliputi otomatisasi penuh, minim kesalahan input, efisiensi untuk volume besar, serta keamanan data yang lebih terjamin. Metode ini ideal untuk PKP skala menengah hingga besar.
5. Apakah semua PKP bebas memilih metode penerbitan faktur pajak?
Tidak. Meskipun tersedia tiga metode, dalam kondisi tertentu PKP wajib menggunakan Coretax DJP atau e-Faktur Host-to-Host, misalnya untuk transaksi dengan kode khusus atau PKP yang baru dikukuhkan setelah 1 Januari 2025. Ketentuan ini bertujuan menjaga konsistensi integrasi sistem faktur.









