Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Badan melalui penerbitan KEP-71/PJ/2026 yang dipertegas dengan PENG-31/PJ.09/2026. Kebijakan ini mengatur penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.
Relaksasi ini memberikan ruang tambahan bagi Wajib Pajak Badan untuk menyampaikan SPT tanpa dikenakan denda maupun bunga administratif, selama pelaporan dan pembayaran dilakukan hingga 1 bulan setelah batas waktu normal. Fasilitas ini berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan, pembayaran PPh Pasal 29, serta pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
Di sisi lain, masih banyak Wajib Pajak yang menghadapi kendala teknis saat mengisi SPT Tahunan Badan di Coretax. Mulai dari data yang tidak sesuai, fitur yang belum optimal, hingga perhitungan yang berubah otomatis oleh sistem.
Untuk membantu proses pelaporan tetap berjalan lancar, berikut 11 kendala yang paling sering muncul beserta solusi praktisnya sebagaimana dijelaskan melalui kanal Telegram FAQ Coretax:
1. Lampiran 10 (Tax Haven) Terus Minta Diisi
Sistem tetap meminta pengisian meski Wajib Pajak tidak memiliki transaksi dengan negara tax haven.
Solusi:
- Tutup pop-up (close pop-up) dan langsung klik “Bayar dan Lapor”.
- Jika masih terkendala, tambahkan satu negara (misalnya Zimbabwe) dengan nilai transaksi nol.
2. Data Pemegang Saham Tidak Sesuai
Data pemegang saham bisa muncul ganda atau tidak akurat akibat prepopulated.
Solusi:
- Periksa kembali pengisian tanggal mulai dan tanggal akhir.
- Pastikan data pada profil pihak terkait sudah benar.
3. Lampiran L6 Terkunci di Tarif 22%
Wajib Pajak dengan kontrak pemerintah yang menggunakan tarif progresif lama tetap dikunci di tarif 22%.
Solusi:
- Hitung single effective rate secara mandiri.
- Input nilai PPh terutang secara manual di L6.
- Pilih “Tarif Lainnya” pada induk SPT dan masukkan tarif tersebut.
4. Nilai PPh Terutang di L6 Berubah Saat Disimpan
Nilai yang sudah diedit kembali seperti semula setelah disimpan.
Solusi:
- Ubah angka pada bagian “Penghasilan yang menjadi dasar angsuran”.
- Sesuaikan hingga hasil perhitungan sistem mendekati nilai yang diinginkan.
5. Bukti Potong Tidak Muncul di L3B/L4A
Bukti potong dari pihak lain tidak otomatis muncul.
Solusi:
- Gunakan fitur impor XML untuk memasukkan data secara massal ke L3B.
- Catatan: fitur impor XML untuk L4A masih dalam pengembangan.
Baca Juga: SPT Tahunan Badan Muncul Error “Operasi Gagal”? Ini Cara Mengatasinya
6. Lampiran 9 Menampilkan Aset yang Tidak Relevan
Aset lama muncul dan tidak bisa dihapus satu per satu.
Solusi:
- Klik “Delete All”.
- Unggah ulang daftar aset melalui impor XML sesuai data terbaru.
7. L11B (EBITDA) Kembali ke Awal atau DER Tidak Muncul
Nilai EBITDA berubah kembali atau DER tidak tampil.
Solusi:
- Isi EBITDA dengan angka nol untuk memunculkan DER.
- Jika tidak wajib melaporkan DER, cukup simpan data.
8. Perbedaan Pembulatan Tarif Pasal 31E
Hasil perhitungan berbeda dengan Excel atau e-SPT.
Solusi:
- Gunakan skema sesuai Coretax:
- PKP Fasilitas = (4,8 M / Omzet) x PKP Induk
- Pembulatan dilakukan dalam ribuan penuh ke bawah
- Lakukan perhitungan lanjutan setelah pembulatan.
9. Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Terbaca
Setoran PPh 25 tidak muncul di SPT meski sudah dibayar.
Solusi:
- Periksa data di menu Buku Besar.
- Pastikan masa, tahun, dan kode pajak sudah sesuai.
- Jika sudah membuat konsep SPT, hapus dan buat ulang.
10. Tahun Buku Tidak Sesuai
Tahun buku berubah akibat kesalahan migrasi data.
Solusi:
- Hubungi Account Representative (AR) di KPP terdaftar.
- Minta penyesuaian data tanpa perlu pengajuan ulang.
11. Menu SPT Tidak Muncul Saat Impersonate
Menu pelaporan tidak terlihat saat akses sebagai PIC badan.
Solusi:
- Pastikan akun Wajib Pajak Badan sudah login Coretax minimal satu kali.
- Pastikan pengguna memiliki role akses sebagai drafter atau signer SPT.
Dengan memahami pola masalah dan solusi yang tersedia, Wajib Pajak pun tetap dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan Badan dengan lebih cepat dan minim hambatan.
Gunakan Solusi Pajakku untuk Minimalkan Kendala Coretax
Jika kendala terus berulang dan memakan waktu, tak ada salahnya mempertimbangkan penggunaan sistem pendukung yang dapat membantu merapikan proses administrasi sejak awal seperti Pajakku.
Dengan data yang sudah tersusun rapi, terdokumentasi dengan baik, dan terintegrasi, proses pengisian SPT di Coretax menjadi lebih minim error dan tidak bergantung pada perbaikan manual atau workaround.
Berikut beberapa solusi dari Pajakku yang bisa membantu mengatasi kendala pengisian SPT Tahunan Badan:
- Kelola faktur pajak dan SPT PPN dalam satu platform
- Mengurangi risiko kesalahan data saat pelaporan
2. e-PPT
- Kelola bukti potong secara terpusat
- Memudahkan sinkronisasi data dengan SPT
3. Tador
- Simpan dan distribusikan dokumen pajak secara digital
- Mempermudah pencarian data saat dibutuhkan
4. Sistem Integrasi Perpajakan (SIP)
- Otomatisasi rekonsiliasi dan analisis pajak
- Mengurangi input manual yang berisiko error
5. Business Intelligence Pajak (BIP)
- Pantau kepatuhan pajak secara real-time
- Membantu identifikasi potensi masalah lebih awal
Dengan memanfaatkan solusi yang terintegrasi, Wajib Pajak tidak hanya dapat mengatasi kendala teknis di Coretax, tapi juga meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan pajak secara keseluruhan.
Butuh informasi lebih lanjut mengenai produk ini? Hubungi Pajakku melalui WhatsApp di nomor 081119119393, telepon 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com.
Baca Juga: Solusi Error Import XML Penyusutan Lampiran L9 di SPT Tahunan Badan Coretax
FAQ Seputar Kendala Pengisian SPT Tahunan Badan di Coretax
1. Apakah ada perpanjangan batas waktu lapor SPT Tahunan Badan 2025?
Tidak ada perpanjangan resmi, tetapi DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif hingga 1 bulan setelah jatuh tempo. Artinya, Wajib Pajak masih bisa lapor tanpa denda dalam periode tersebut.
2. Kenapa data di Coretax sering berubah atau tidak sesuai?
Hal ini umumnya terjadi karena sistem Coretax masih dalam tahap penyempurnaan, termasuk fitur prepopulated dan perhitungan otomatis yang bisa menimpa input manual.
3. Bagaimana jika bukti potong tidak muncul di SPT?
Wajib Pajak dapat menggunakan fitur impor XML untuk memasukkan bukti potong secara manual, khususnya untuk Lampiran L3B.
4. Apa yang harus dilakukan jika SPT tidak bisa disubmit karena error sistem?
Coba gunakan workaround seperti menutup pop-up, mengisi data minimal (misalnya nol), atau menyesuaikan input agar sesuai logika perhitungan sistem.
5. Siapa yang bisa dihubungi jika terjadi kendala di Coretax?
Wajib Pajak dapat menghubungi Account Representative (AR) di KPP terdaftar untuk bantuan teknis, terutama jika berkaitan dengan data yang tidak bisa diperbaiki secara mandiri.







