Yuk, Simak Perbedaan Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Pajak dapat diklasifikasikan berdasarkan sifat, cara pemungutan, dan lembaga pemungutnya. Jika diklasifikasikan berdasarkan sifat, pajak dapat terbagi menjadi 2 jenis, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif. Pajakku akan coba uraikan mengenai kedua jenis pajak berdasarkan sifatnya dalam artikel berikut.

Definisi Pajak Subjektif

Pajak subjektif merupakan pengenaan pajak kepada wajib pajak atas dasar orang pribadi atau badan sebagai pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan perpajakannya.

Sehingga, subjek pajak menjadi pihak yang mendapatkan hak perpajakan serta yang akan dikenakan pajak. Berdasarkan Pasal 2A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) dijelaskan bahwa maksud dari subjek pajak yaitu:

  • Orang pribadi serta untuk warisan yang dinyatakan belum terbagi untuk dikategorikan telah menggantikan yang berhak
  • Badan (dalam negeri maupun luar negeri)
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Contoh Pajak Subjektif

Contoh pajak subjektif yang dapat mudah ditemui dalam kehidupan sehari-hari adalah Pajak Penghasilan (PPh). PPh adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan individu atau entitas yang memperoleh pendapatan dari berbagai sumber, seperti gaji, bisnis, investasi, atau kegiatan lainnya. Besarannya dapat bervariasi tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima.

Baca juga: Kewajiban Pajak Subjektif, Kapan Dimulai dan Berakhir?

 

Definisi Pajak Objektif

Jika sebelumnya kita sudah membahas pajak subjektif, kini kita beralih menuju pajak objektif. Pajak objektif merupakan jenis pajak yang besarnya ditentukan oleh karakteristik atau nilai objek pajak itu sendiri, bukan oleh karakteristik subjek yang membayar pajak. Dalam pajak objektif, tarif pajak biasanya ditetapkan berdasarkan nilai atau jenis objek tertentu yang dikenai pajak, seperti penjualan barang atau properti, tanpa memperhitungkan keadaan atau status individu atau entitas yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Jadi, secara sederhana, pajak objektif adalah pajak yang bergantung pada nilai atau jenis objek pajaknya, dan tarif pajaknya sudah ditetapkan terlepas dari siapa yang membayar pajak tersebut.

Contoh Pajak Objektif

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas transaksi jual beli barang atau jasa.

  • Pajak Kekayaan

Pajak kekayaan dikenakan pada individu atau entitas yang memiliki kekayaan tertentu, seperti properti, investasi, atau aset lainnya. Pajak ini biasanya dihitung berdasarkan nilai kekayaan yang dimiliki oleh subjek tersebut.

  • Pajak Warisan dan Hibah

Pajak ini dikenakan pada penerimaan warisan atau hibah tertentu oleh individu atau entitas. Besarannya bergantung pada nilai dari warisan atau hibah yang diterima.

  • Pajak Penjualan Barang Mewah

Pajak ini dikenakan pada pembelian barang-barang mewah, seperti mobil mewah, perhiasan, yacht, dan barang-barang lain yang memiliki nilai tinggi. Besarannya biasanya ditetapkan sebagai persentase dari nilai barang yang dibeli.

  • Pajak Penjualan Properti

Pajak ini dikenakan pada penjualan properti, baik itu tanah maupun bangunan. Besarannya dapat bervariasi berdasarkan nilai transaksi dan peraturan perpajakan setempat.

Kewajiban Pajak Objektif

Kewajiban pajak objektif adalah tanggung jawab individu atau entitas untuk membayar pajak berdasarkan karakteristik atau nilai objek pajak itu sendiri, bukan berdasarkan karakteristik subjek yang membayar pajak. Dalam kewajiban pajak objektif, subjek yang terlibat dalam transaksi atau memiliki objek pajak tersebut memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Misalnya, dalam pajak penjualan, kewajiban pajak objektif terletak pada pembeli barang atau jasa yang harus membayar pajak atas pembelian mereka. Begitu pula dalam pajak properti, pemilik properti memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas kepemilikan mereka terhadap properti tersebut.

Kewajiban pajak objektif muncul karena adanya regulasi perpajakan yang menetapkan bahwa objek tertentu akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan subjek yang terlibat dalam objek pajak tersebut memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak yang sesuai.

Perbedaan Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Perbedaan antara pajak subjektif dan objektif dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Dasar Perhitungan
    • Pajak Subjektif: Besarnya pajak bergantung pada karakteristik atau keadaan subjek yang dikenai pajak, seperti penghasilan, kekayaan, atau transaksi spesifik subjek.
    • Pajak Objektif: Besarnya pajak ditentukan oleh nilai atau karakteristik objek pajak itu sendiri, tidak dipengaruhi oleh karakteristik subjek yang membayar pajak.
  2. Contoh Pajak
    • Pajak Subjektif: PPh (Pajak Penghasilan), pajak kekayaan, pajak warisan, dan pajak hadiah.
    • Pajak Objektif: PPN (Pajak Pertambahan Nilai), pajak penjualan, pajak properti, pajak atas transaksi keuangan, dan pajak atas konsumsi barang mewah.
  3. Faktor Penentu Besarnya Pajak
    • Pajak Subjektif: Besarnya pajak bergantung pada faktor-faktor seperti penghasilan, kekayaan, atau transaksi spesifik subjek yang membayar pajak.
    • Pajak Objektif: Besarnya pajak ditentukan oleh nilai atau jenis objek pajak tersebut, tanpa memperhitungkan keadaan atau karakteristik subjek yang membayar pajak.
  4. Tanggung Jawab Pemenuhan Kewajiban Pajak
    • Pajak Subjektif: Kewajiban pajak terletak pada subjek yang memiliki karakteristik atau melakukan transaksi yang dikenai pajak.
    • Pajak Objektif: Kewajiban pajak terletak pada pemilik objek pajak atau pihak yang terlibat dalam transaksi yang dikenai pajak.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News