WP Ajukan SKB Tapi Ditolak, DJP Ingatkan Kembali Syaratnya

Secara umum, SKB merupakan singkatan dari Surat Keterangan Bebas. Surat ini dapat diajukan oleh setiap wajib pajak yang ingin mengajukan pembebasan atas pemotongan ataupun pemungutan pajak penghasilan.

Dalam mengajukan SKB itu tentunya terdapat ketentuan ataupun syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang ingin mengajukan SKB tersebut. SKB ini diterbitkan oleh DJP melalui masing-masing KPP dimana wajib pajak tersebut terdaftar. SKB Pajak meliputi SKB PPh, SKB PPN, SKB PPnBM, hingga SKB Pajak daerah.

Dalam hal ini, Direktorat Jendral Pajak (DJP) kembali mengimbau kepada setiap wajib pajak untuk lebih teliti dan memperhatikan setiap persyaratan yang diwajibkan dalam mengajukan SKB. Merujuk dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 Pasal 2 Ayat (1), dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai pembebasan dari pemotongan ataupun pemungutan PPh yang diberikan DJP melalui SKB.

Baca juga Wow, 50 Juta Orang RI Sudah Bisa Bayar Pajak Dengan KTP Loh!

Untuk mendapatkan SKB tersebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan oleh wajib pajak sebelum mengajukan SKB guna menikmati fasilitas bebas pemungutan PPh, PPN, PPnBM, hingga Pajak Daerah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Bagi setiap wajib pajak yang dalam satu tahun pajak menunjukkan tidak adanya pajak terutang atas pajak penghasilan (PPh) yang disebabkan mengalami kerugian fiskal. Sebagaimana yang dimaksud dari kerugian fiskal ialah dalam hal wajib pajak yang baru saja berdiri dalam tahapan investasi
  • Bagi setiap wajib pajak yang dalam satu tahun pajak dapat menunjukkan tidak akan terutang dengan PPh lantaran wajib pajak tersebut memiliki hak dalam melakukan kompensasi kerugian fiskal
  • Bagi setiap wajib pajak yang dalam satu tahun pajak dapat menunjukkan PPh yang telah dibayarkan lebih besar dari PPh terutang yang sebenarnya
  • Bagi setiap wajib pajak yang dalam satu tahun pajak memiliki penghasilan yang tergolong dalam pajak bersifat final.

Baca juga Ini Dia Syarat Pemindahbukuan Secara Manual

Jika wajib pajak yang ingin mengajukan SKB dan sudah memenuhi persyaratan seperti yang disebutkan pada poin sebelumnya, maka wajib pajak bisa langsung dapat mengajukan permohonan SKB ke KPP terdaftar. Dengan catatan bagi pemotongan ataupun pemungutan PPh yang termasuk pajak final tidak dapat dilakukan pembebasan dari pemotongan ataupun pemungutan.