Hingga 31 Januari 2022, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejak awal 2020 lalu berhasil menembus Rp 5,03 triliun. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Konvensi Nasional HPN 2022.
Pemungutan PPN PMSE diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2020 dan telah dilakukan sejak 2020 lalu.
“Dari awal implementasinya sejak 2020 hingga sekarang, total sudah ada 98 PMSE yang kami tunjuk secara bertahap dan akan kami evaluasi nanti secara terus-menerus,” ucapnya.
Dari 98 PMSE yang ditunjuk terdiri dari 52 penunjukan, 3 pembetulan, 1 pencabutan PMSE pada 2020, 43 penunjukan dan 12 pembetulan pada 2021, serta 4 penunjukan dan 2 pembetulan pada Januari 2022.
Beliau merinci penyetoran PPN PMSE tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar pada 2020, kemudian Rp3,9 triliun pada 2021, dan Rp397,2 miliar pada Januari 2022.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa akan terus menyisir berbagai transaksi PMSE yang dilakukan agar bisa dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini prinsipnya tidak sekedar mengejar penerimaan, selain itu juga memberi [equal] level playing field kepada seluruh jenis transaksi yang berlangsung atau pemain dalam lingkungan ini,” pangkasnya.
Dengan demikian, kata Yon, terdapat prinsip keadilan antara pedagang konvensional, digital, dari dalam negeri, maupun luar negeri, yang menjual produknya di Indonesia.









