Kemarin, 13 Mei 2020, telah lahir sebuah undang-undang (UU) baru yang merupakan penetapan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Perppu ini merupakan peraturan yang dikeluarkan pemerintah sebagai salah satu respon awal dalam menghadapi pandemi.
Yang menjadi menarik pada peraturan tersebut, dari sejak awal dirilis, ialah polemik-polemik yang muncul dari poin-poin peraturannya. Tentu saja, sebelum, saat, dan setelah disahkan menjadi UU pun, polemik-polemik tersebut tidak hilang begitu saja. Karena nyatanya, pada saat pengesahannya, ada juga fraksi (Partai Keadilan Sejahtera) yang tidak setuju. Lagi, sudah ada juga masyarakat yang menyatakan keinginannya untuk melakukan gugatan terhadap UU tersebut via Mahkamah Konstitusi (MK)
Sedikit tentang Perppu
Namun, sebelum melangkah lebih jauh, kita perlu memahami terlebih dahulu tentang Perppu secara umum. Perppu adalah sebuah ketetapan dengan kekuatan yang sama dengan undang-undang yang penetapannya merupakan hak dari seorang Presiden sebagai kepala pemerintahan. Dalam menetapkannya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, adanya kekosongan hukum pada perkara yang ingin diselesaikan, dan/atau kekosongan hukum tidak dapat teratasi dengan cepat yang mana persyaratan ini didasarkan oleh Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dan berlandaskan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 1 angka 4 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-udangan.
Dari sedikit penjelasan di atas, kita juga perlu paham bahwa penentuan ihwal kegentingan ini merupakan subjektivitas seorang Presiden. Agar tidak menjadi semena-mena karena kekuatan hukum Perppu sama dengan UU, maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus segera untuk membahas Perppu tersebut dan menentukan keabsahannya sehingga bisa langsung ditetapkan menjadi UU atau dibatalkan – tetapi, tetap, semenjak Perppu itu dikeluarkan, ia telah resmi dapat dijalankan. Jadi, bisa dikatakan, persoalan ihwal kegentingan ini, walau memang merupakan subjektivitas Presiden namun tetap memerlukan mufakat dari DPR sebagai perpanjangan tangan masyarakat. Lalu, bagaimana jika masyarakat mencurigai adanya persekongkolan antara DPR dan Presiden untuk meloloskan Perppu dengan subjektivitas yang mengada-ada? Masyarakat yang masih belum puas dengan hasil rapat paripurna DPR ketika mengesahkan Perppu menjadi UU bisa menggugatnya lewat MK.
Kembali ke Polemik
Sekarang, setelah sedikit memahami proses hukum yang berlaku dalam penetapan Perppu sampai menjadi UU. Penulis akan memberikan beberapa introduksi terkait polemik-polemik yang berada pada masyarakat semenjak Perppu ini diluncurkan.
Pertama, polemik yang paling sering digaungkan oleh para pengkritik adalah imunitas yang tertera pada Perppu (yang sebenarnya juga ada pada UU No. 9 tahun 2016) tersebut bagi pemegang kepentingan dan pemutus kebijakan. Secara sederhana, bisa dikatakan Perppu, yang telah menjadi UU, tersebut memberikan imunitas akan tuntutan hukum baik perdata maupun pidana bagi para anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) jika dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya berlandaskan kepada itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Banyak kelompok yang menyatakan bahwa pasal tersebut memiliki potensi yang besar untuk diselewengkan.
Namun, baik dari pemerintah maupun beberapa kelompok masyarakat lainnya ada pula yang tidak setuju dengan pernyataan imunitas itu. Karena, sesuai dengan pernyataan beberapa kelompok lainnya, dalam praktiknya, pernyataan itikad baik itu merupakan suatu hal yang harus bisa dibuktikan dalam proses hukum yang dikenal sebagai nilai pembuktian itikad baik, apalagi mengingat pasalnya yang mengikutkan juga terkait keharusan akan kesesuaian dengan peraturan perundang-udangan, maka tidak tepat untuk dikatakan bahwa ada kekebalan hukum absolut yang disediakan Perppu bagi anggota KSSK yang terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Tentu saja, pada akhirnya, kita perlu menunggu keputusan MK untuk menerima/menolak gugatan yang sudah/akan disampaikan dan membatalkan/tidak membatalkan putusan itu sehingga menjadi jelas polemik dari Perppu yang menjadi UU tersebut.
Sebenarnya, selain isu soal pemberian imunitas, ada pula kelompok yang menyatakan ketidakpercayaannya akan kondisi genting yang menjadi alasan pembuatan Perppu karena kelompok tersebut tidak melihat konsistensi pemerintah dalam menanggapi situasi genting. Misalnya, seperti apa yang dikatakan Faisal Basri, ia percaya bahwa Perppu tidak menunjukkan adanya indikasi keseriusan pemerintah dalam menangani pandemi, tetapi hanya terbatas pada kontrol keuangan pada masa pandemi. Bahkan, lebih jauh, ia juga mengkritik terkait realokasi APBN yang berdasarkan Perppu No. 1/2020 tidak lagi memerlukan persetujuan DPR. Bagi dia, jika memang ada krisis kesehatan dan penanganan pandemi, harusnya ada lebih banyak lagi pemotongan anggaran yang bisa dilakukan dari kementerian-kementerian yang tidak dapat berkontribusi aktif dalam penanganan pandemi menuju kepada kementerian yang aktif dalam pengangan pandemi. Ia percaya bahwa harusnya konsolidasi anggaran internal harus dijadikan prioritas dibandingkan membuat sistem-sistem ekonomi yang mengedepankan hutang.
Namun, untuk sekarang, Perppu telah menjadi UU, selain polemik dan kritik di atas, tentu kita perlu tahu apa saja sebenarnya kebijakan-kebijakan yang berpotensi dilakukan atau apa saja hal spesial yang dilindungi secara legal setelah hadirnya Perppu No.1 tahun 2020 yang bertransformasi menjadi UU ini. Maka dari itu, penulis juga akan memberikan suatu review singkat terkait hal tersebut.
Hal-hal Spesial dari Perppu No.1 tahun 2020 yang telah Sah menjadi UU
Dengan lahirnya UU yang merupakan hasi penerimaan DPR terhadap Perppu No.1 tahun 2020, Indonesia memiliki beberapa perubahan dalam aspek ekonomi di mata hukum. Salah satu yang cukup menghebohkan adalah adanya pelebaran defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diizinkan. Sebelumnya, pemerintah Indonesia hanya diizinkan untuk memiliki rasio 3 % antara defisit APBN dengan Produk Domestik Bruto (PDB). Nah, setelah keluarnya Perppu No. 1 tahun 2020, pemerintah Indonesia telah diberi kebebasan untuk memiliki nilai rasio yang lebih tinggi yang mengartikan bahwa pemerintah bisa lebih luang untuk melebarkan ruang pengelolaan fiskal misalnya dengan cara menambah hutang. Perlu dicatat, walaupun memperbolehkan adanya rasio yang lebih tinggi, ini tidak sama sekali menunjukkan bahwa pemerintah akan bertindak/berhutang semena-mena.
Berikutnya, UU hasil transformasi Perppu ini juga memungkinkan terjadinya perubahan alokasi APBN tanpa persetujuan DPR terlebih dahulu seperti yang sempat saya singgung sebelumnya. Tentu saja, ini memungkinkan adanya pemotongan-pemotongan yang dirasa perlu, berdasarkan kajian internal pemerintah, demi menyelesaikan krisis yang kita hadapi. Juga yang sudah saya sebutkan sebelumnya, peraturan tersebut juga memberikan “imunitas hukum”, yang masih menuai banyak kontroversi, baik pada pejabat maupun produk hukum turunan peraturan terkait.
Terakhir, salah satu poin yang revolusioner dalam peraturan tersebut adalah perubahan tugas dana wewenang Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS. Salah satu bentuk nyata perubahannya, misalnya, adalah perubahan peraturan dalam mencetak uang. Selama ini, berdasarkan UU BI sebelumnya, BI hanya bisa membeli Surat Berharga Negara (SBN) jangka pendek di pasar sekunder (swasta). Namun, dengan adanya peraturan baru ini, BI sekarang bisa pula membeli SBN jangka panjang di pasar primer (pemerintah).
Tentu, poin-poin perubahan kebijakan ekonomi yang tercipta akibat lahirnya peraturan baru tidak berhenti sampai pada hal-hal penulis sebutkan saja, Misalnya, dengan adanya peraturan ini, muncul pula perubahan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan masih banyak lainnya. Intinya, dari poin-poin peraturan pada Perppu No.1 tahun 2020 yang telah resmi menjadi UU ini, pemerintah memang nampak berupaya ingin menambah cash yang lebih besar sehingga bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih banyak, termasuk pula untuk menangkis potensi kehilangan nilai pertumbuhan ekonomi.
Soal kritik dan polemik, penulis, mungkin sama seperti pembaca, sepertinya perlu menunggu waktu yang lebih lama untuk bisa menentukan kebenarannya. Satu hal yang pasti, semoga kita semua elemen masyarakat Indonesia punya tujuan yang satu dalam menghadapi pandemi ini yaitu keselamatan yang sebesar-besarnya bagi bangsa Indonesia.









