Setiap penumpang yang tiba di Indonesia dari luar negeri memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan kepabeanan, keimigrasian, kesehatan, dan karantina. Salah satu kewajiban tersebut adalah melaporkan barang bawaan kepada petugas Bea Cukai melalui sistem deklarasi resmi.
Sesuai Pasal 9 ayat (1) PMK 203/2017 s.t.d.d PMK 34/2025, barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. Saat ini, proses pelaporan dilakukan secara terintegrasi melalui aplikasi All Indonesia, yang menjadi sistem deklarasi kedatangan resmi pemerintah.
Melalui aplikasi ini, penumpang dapat menyampaikan informasi perjalanan sekaligus melakukan deklarasi kesehatan, karantina, dan bea cukai dalam satu platform digital sebelum tiba di Indonesia.
All Indonesia Jadi Sistem Deklarasi Resmi Kedatangan
All Indonesia merupakan satu-satunya aplikasi resmi sistem deklarasi kedatangan yang berlaku sejak Oktober 2025. Aplikasi ini mengintegrasikan pelaporan:
- Keimigrasian
- Bea Cukai
- Kesehatan
- Karantina
Beberapa hal yang perlu diketahui:
- Wajib diisi oleh seluruh penumpang luar negeri, termasuk WNI.
- Dapat diisi mulai H-3 sebelum kedatangan hingga hari kedatangan (H).
- Tersedia dalam versi mobile app dan web based.
Jika belum mengisi sebelum tiba, penumpang tetap bisa masuk, tetapi proses CIQ berpotensi lebih lama karena data perlu diverifikasi saat kedatangan.
Baca Juga: Penanggung Pajak Bisa Dicegah ke Luar Negeri jika Penuhi Kriteria Ini
Tahapan Pengisian All Indonesia via Mobile App untuk WNI
1. Unduh dan Pilih Status WNI
- Unduh aplikasi All Indonesia melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi.
- Pilih menu “Warga Negara Indonesia”.
2. Isi Data Pribadi
- Lengkapi informasi berikut:
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Negara tempat lahir
- Jenis kelamin
- Nomor dan masa berlaku paspor
- Nomor handphone aktif
- Email (opsional)
- Jika bepergian bersama keluarga atau grup:
- Klik Tambah Pelaku Perjalanan.
- Isi data anggota keluarga atau grup.
- Untuk mempercepat proses:
- Gunakan fitur Scan MRZ.
- Arahkan kamera ke kode MRZ di bagian bawah halaman identitas paspor.
- Sistem akan mengisi data secara otomatis.
- Setelah lengkap, klik Selanjutnya.
3. Isi Detail Perjalanan
- Tanggal kedatangan di Indonesia sesuai jadwal perjalanan.
- Klik Lanjut untuk masuk ke tahap berikutnya.
4. Isi Moda Transportasi
- Jika melalui udara:
- Bandara kedatangan
- Jenis penerbangan (komersial, pemerintah, atau carter)
- Nama maskapai
- Nomor penerbangan
- Jika melalui laut:
- Pelabuhan kedatangan
- Jenis kapal (yacht, feri, pesiar, atau kargo/tanker)
- Nama kapal
- Setelah seluruh kolom terisi, klik Lanjut.
5. Isi Deklarasi
- Deklarasi Kesehatan
- Isi kondisi kesehatan dan riwayat gejala atau penyakit tertentu.
- Deklarasi Karantina
- Laporkan jika membawa barang, hewan, atau produk yang memerlukan pengawasan karantina.
- Deklarasi Bea Cukai (BC 2.2)
- Laporkan barang bawaan yang wajib dideklarasikan.
- Klik Add Item jika membawa barang yang harus dilaporkan.
- Isi detail barang sesuai kolom yang tersedia.
- Setelah semua bagian diisi dengan benar:
- Klik Selanjutnya.
- Konfirmasi data.
- Tekan Kirim.
QR Code sebagai Bukti Deklarasi
Jika pengajuan berhasil:
- Sistem akan menampilkan kartu kedatangan dalam bentuk QR Code.
- Unduh QR Code tersebut.
- Tunjukkan kepada petugas saat tiba di Indonesia.
Baca Juga: Mau Liburan Akhir Tahun? Siapkan Dana Tambahan untuk Pajak Turis di 7 Negara Ini
FAQ Seputar Pengisian All Indonesia untuk WNI
1. Apakah WNI wajib mengisi All Indonesia saat kembali dari luar negeri?
Ya. Seluruh penumpang dari luar negeri, termasuk WNI, wajib mengisi All Indonesia sebelum atau saat kedatangan di Indonesia.
2. Kapan waktu pengisian All Indonesia bisa dilakukan?
Pengisian dapat dilakukan mulai tiga hari sebelum kedatangan (H-3) hingga hari kedatangan (H) di Indonesia.
3. Apa yang terjadi jika belum mengisi All Indonesia sebelum tiba?
Penumpang tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia. Namun, proses pemeriksaan Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ) berpotensi lebih lama karena data harus diisi dan diverifikasi terlebih dahulu.
4. Barang apa saja yang harus dideklarasikan ke Bea Cukai?
Barang bawaan yang melebihi batas pembebasan, barang kena cukai, serta barang tertentu yang diatur dalam ketentuan kepabeanan wajib dilaporkan melalui menu Deklarasi Bea Cukai (BC 2.2) di aplikasi.
5. Apakah bukti pengisian All Indonesia perlu ditunjukkan saat kedatangan?
Ya. Setelah data dikirim, sistem akan menghasilkan QR Code sebagai bukti deklarasi. QR Code tersebut perlu ditunjukkan kepada petugas saat proses kedatangan di Indonesia.







