Waspada Formulir 1721-A1 Palsu, Begini Isi Formulir 1721-A1 yang Benar!

Dalam perpajakan, Formulir 1721-A1 menjadi dokumen penting yang digunakan sebagai bukti pemotongan (Bupot) untuk pegawai tetap atau pensiunan. Namun, keberadaan formulir palsu atau tidak sesuai dengan ketentuan terbaru yang diterbitkan oleh payroll system di masyarakat menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami bagaimana isi Formulir 1721-A1 yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

 

Dasar Hukum Formulir 1721-A1

Isi dan bentuk terbaru dari Formulir 1721-A1 diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan (Bupot) PPh 21 dan/atau PPh 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPh 21 dan/atau PPh 26. Peraturan ini menetapkan standar mengenai bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian formulir tersebut setelah sebelumnya diatur dalam PER-14/PJ/2013.

Isi dan Bentuk Formulir 1721-A1 yang Benar

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-2/PJ/2024, Formulir 1721-A1 berfungsi sebagai bupot PPh Pasal 21 yang diberikan oleh pemberi kerja (pihak pemotong) kepada pegawai tetap atau pensiunan. Formulir ini digunakan untuk 1 pegawai tetap atau pensiunan, 1 kode objek pajak, dan 1 tahun pajak/bagian tahun pajak. Adapun poin-poin penting yang harus ada dalam Formulir 1721-A1 meliputi:

  • Identitas Pemotong: nama dan NPWP pemberi kerja.
  • Identitas Penerima Penghasilan: NPWP, NIK, nama, alamat, jenis kelamin, status PTKP, nama jabatan, karyawan asing/bukan, dan kode negara domisili jika merupakan karyawan asing.
  • Rincian Penghasilan dan Penghitungan PPh Pasal 21: detail bagian penghasilan bruto, pengurangan, dan penghitungan PPh Pasal 21 yang diterima selama satu tahun pajak.
  • Identitas Penandatangan: NPWP, nama, serta tanggal dan tanda tangan dari pihak pemotong.

 Baca Juga: Glosarium Pajak – Bukti Potong 1721-A1 dan 1721-A2

 

Waktu Pemberian Formulir 1721-A1

Dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c PER-2/PJ/2024 dijelaskan bahwa pemotong pajak wajib memberikan Formulir 1721-A1 kepada penerima penghasilan maksimal 1 bulan setelah masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir ini dapat diartikan menjadi 3 hal berdasarkan Pasal 1 angka 18 PMK 168/2023, yakni pada:

  • Bulan Desember setiap tahun pajak
  • Bulan di mana pegawai tetap berhenti bekerja
  • Bulan di mana pensiunan berhenti menerima uang pensiun berkala.

 

Perbedaan Formulir 1721-A1 Baru dan Lama

Dalam bukti potong Formulir 1721-A1 baru sesuai PER-2/PJ/2024, terdapat beberapa bagian yang berubah jika dibandingkan dengan Formulir 1721-A1 lama sesuai PER-14/PJ/2013. Adapun perbedaan antara Formulir 1721-AI baru dan lama adalah sebagai berikut:

  • Di bagian A identitas penerima penghasilan, nomor paspor dihapus dalam Formulir 1721-A1 baru
  • Di bagian B rincian penghasilan dan penghitungan PPh Pasal 21, terdapat perubahan:
  • Nomor 11 dengan penambahan komponen zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja
  • Nomor 20 dengan penambahan komponen PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang telah dipotong masa pajak sebelumnya
  • Nomor 22 dengan perubahan komponen menjadi PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong dan dilunasi pada selain masa pajak terakhir (Dengan sub nomor 22a PPh Pasal 21 dipotong dan nomor 22b PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah)
  • Nomor 23 dengan penambahan komponen PPh Pasal 21 kurang bayar/lebih bayar masa pajak terakhir (Dengan sub nomor 23a PPh Pasal 21 dipotong dan nomor 23b PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah).

 

Contoh Format Bupot Formulir 1721-A1 Baru

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News