Wacana penyederhanaan nilai mata uang atau redenominasi rupiah kembali ramai dibicarakan. Ide ini muncul dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 yang baru saja diteken oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa.
Redenominasi sendiri bukan hal baru di Indonesia. Sejak 2010, Bank Indonesia (BI) sudah menyiapkan rencana ini, bahkan sempat diajukan ke DPR pada 2013 melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah.
Tujuannya sederhana, yakni memangkas tiga angka nol dari rupiah, misalnya nilai Rp1.000 disederhanakan menjadi Rp1 tanpa mengubah daya beli atau nilai tukar riil terhadap barang dan jasa.
Apa Itu Redenominasi dan Mengapa Diperlukan?
Menurut Indonesia Treasury Review (2017), redenominasi adalah penyederhanaan penulisan nominal mata uang menggunakan skala baru, tanpa mengubah nilai riilnya. Artinya, meski angka nominal tampak lebih kecil, daya beli masyarakat tetap sama.
Beberapa manfaat utama redenominasi, antara lain:
- Transaksi dan pembukuan lebih efisien. Jumlah nol yang terlalu banyak sering menjadi kendala teknis dalam sistem akuntansi, perbankan, dan transaksi bisnis berskala besar. Dengan redenominasi, proses pencatatan dan transaksi menjadi lebih sederhana.
- Mengurangi risiko kesalahan input. Saat jumlah digit dalam nominal uang terlalu panjang, potensi kesalahan penulisan atau penginputan angka meningkat. Redenominasi dapat menekan human error di berbagai sistem keuangan.
- Mempermudah kebijakan moneter dan pengendalian inflasi. Nominal harga yang lebih kecil memudahkan pemerintah dan BI dalam mengelola kebijakan harga, memantau inflasi, dan menjaga stabilitas nilai uang secara nasional.
- Efisiensi biaya cetak uang. Dengan variasi pecahan yang lebih sedikit, biaya produksi uang kertas bisa ditekan, dan uang logam dapat bertahan lebih lama.
Baca Juga: Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh, Mungkinkah Dibayar APBN?
Efek Psikologis di Pasar Keuangan
Ekonom senior Raden Pardede menyebut bahwa redenominasi juga membawa efek psikologis positif. Misalnya, nilai tukar yang semula Rp15.000 per dolar AS bisa menjadi Rp15 setelah redenominasi, sehingga menimbulkan persepsi lebih kuat terhadap rupiah.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak serta merta memperkuat nilai tukar rupiah, karena nilai kurs tetap dipengaruhi faktor fundamental seperti inflasi, arus modal, neraca pembayaran, dan pertumbuhan ekonomi.
“Keuntungannya lebih pada sisi persepsi dan efisiensi administrasi, bukan penguatan kurs secara langsung,” jelas Raden.
Wacana Serupa Sempat Ditolak MK
Sebelum wacana redenominasi kembali muncul, Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya sudah menolak gugatan serupa yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada Juli 2025 lalu.
Kala itu, sang pemohon menggugat Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Namun, MK menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Dalam putusan perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025, MK menolak gugatan yang meminta redenominasi dari Rp1.000 menjadi Rp1 dilakukan melalui tafsir undang-undang.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa redenominasi merupakan domain kebijakan moneter yang harus diputuskan oleh pembentuk undang-undang, bukan oleh lembaga peradilan.
“Kebijakan redenominasi memerlukan pertimbangan komprehensif dari aspek makroekonomi, stabilitas fiskal dan moneter, kesiapan sistem pembayaran, hingga literasi keuangan masyarakat,” tulis MK dalam putusannya.
MK juga menilai bahwa pasal yang digugat hanya mengatur kewajiban pencantuman nominal dalam angka dan huruf, bukan nilai mata uang itu sendiri. Karena itu, perubahan nominal tidak dapat dilakukan hanya melalui tafsir hukum, melainkan harus melalui proses legislasi di DPR.
Baca Juga: Ekonomi Tumbuh 5,04% pada Kuartal III/2025, Konsumsi Rumah Tangga Masih Terjaga
BI Matangkan Rencana Redenominasi Rupiah secara Bertahap
BI menyatakan tengah mematangkan rencana redenominasi rupiah bersama seluruh pemangku kepentingan. Upaya ini merupakan bagian dari langkah jangka panjang untuk menyederhanakan nilai nominal rupiah tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Sebagai dasar hukum, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan BI.
“Selanjutnya, BI bersama pemerintah dan DPR akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Senin (10/11/2025).
BI menjelaskan, redenominasi merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi nilai tukar ataupun daya beli terhadap barang dan jasa.
Kebijakan ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Meski sudah diusulkan dalam Prolegnas, BI menegaskan tidak akan terburu-buru dalam melaksanakan redenominasi. Implementasinya akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari stabilitas politik, ekonomi, dan sosial, hingga kesiapan teknis seperti regulasi hukum, logistik, serta sistem teknologi informasi.
“BI akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” tambah Denny.









