VAT merupakan pungutan atau pajak yang dikenakan dalam setiap proses produksi atau distribusi barang. Jika dilihat dari singkatannya, VAT adalah singkatan dari Value Added Tax atau Goods and Service (GST) atau yang lebih sering dikenal sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia.
Di Indonesia sendiri, Kementerian Keuangan Indonesia telah menerapkan peraturan baru mengenai VAT on imported digital products atau PPN atas impor produk digital yang berlaku sejak Juli 2020. Aturan baru tentang VAT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 mengenai Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Melalui PMSE.
PMK No. 48/PMK.03/2020 ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020.
Lantas, apa sebenarnya VAT on imported digital products itu? VAT on imported digital products adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan atau bisnis asing yang menjual produk digital baik barang maupun jasa secara online atau melalui sistem elektronik kepada konsumen Indonesia. Atas kegiatan tersebut, perusahaan atau bisnis tersebut wajib membayar VAT atau PPN.
Adapun, kegiatan perdagangan yang tercakup dalam peraturan baru ini meliputi streaming, pengunduhan atau berlangganan buku, film, musik, software, aplikasi, dan sejenisnya, serta layanan online yang mencakup penyiaran, konferensi video, rekaman suara, periklanan, dan pemasaran.
Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, tujuan lain dari penerapan VAT ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara. Hal ini sangat penting mengingat negara saat ini membutuhkan dana besar untuk menanggulangi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.
VAT on Imported Digital Products di Negara-Negara G20
G20 merupakan forum kerja multilateral yang terdiri dari 19 negara utama dan Uni Eropa. Adapun, negara-negara G20 terdiri dari Amerika Serikat, Afrika Selatan, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, Indonesia, India, Inggris, Italia, Jerman, Jepang, Kanada, Meksiko, Republik Korea, Rusa, Turki, Perancis, China, dan Uni Eropa.
Dalam dunia perpajakan, kesepakatan perpajakan yang dicapai oleh para Menteri Keuangan negara-negara G20 yang berisi 20 negara memberi angin segar bagi potensi perpajakan di negara-negara G20. Pasalnya, pertemuan G20 ini menghasilkan 2 (dua) kesepakatan penting untuk pajak atas produk digital.
Pertama, pengenaan pajak atas produk digital sebesar 15% untuk perusahaan yang beroperasi di beberapa negara. Artinya, perusahaan multinasional wajib membayar lebih banyak pajak di mana pun mereka menjual produk atau layanannya.
Kedua, selain memberikan batas minimum sebesar 15% tersebut, perusahaan-perusahaan yang menghasilkan lebih dari 10% keuntungan dari penjualan produk atau layanan digital di negara lain maka harus membayar pajak kepada negara tempat mereka beroperasi dan negara asal.
Pajak bagi perusahaan digital menjadi salah satu incaran pemerintah untuk menambah pendapatan negara yang berkurang, karena harus menanggulangi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.
Di Indonesia, pajak atas produk digital ini dikenakan kepada penyedia layanan asing dan pedagang asing yang beroperasi melalui sistem elektronik atau disebut sebagai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pajak ini dikenal dengan sebutan VAT on imported digital products.
VAT on imported digital products adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan atau bisnis asing yang menjual produk digital baik barang maupun jasa secara online atau melalui sistem elektronik kepada konsumen. Atas kegiatan tersebut, perusahaan atau bisnis tersebut wajib membayar VAT atau PPN.
Adapun, kegiatan jual beli tersebut meliputi streaming, pengunduhan atau berlangganan buku, film, musi, software, aplikasi, dan sejenisnya, serta layanan online yang mencakup penyiaran, konferensi video, rekaman suara, periklanan, dan pemasaran.
VAT on imported digital products atau PPN atas impor produk digital sudah berlaku di Indonesia sejak Juli 2020. Aturan baru tentang VAT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 mengenai Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Melalui PMSE.
PMK No. 48/PMK.03/2020 ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020.
Objek Pajak Pada VAT on Imported Digital Products
Terhitung sejak 1 Juli 2020, pemerintah Indonesia mengenakan PPN sebesar 10% atas produk digital meliputi barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar Indonesia yang dimanfaatkan di Indonesia melalui kegiatan perdagangan sistem elektronik atau disebut PMSE.
Namun, seiring perubahan tarif VAT atau PPN di Indonesia, maka atas transaksi tersebut dikenakan tarif sebesar 11% berdasarkan UU HPP.
Baca juga Apa Perbedaan VAT dan GST dan Bagaimana Implementasinya di Indonesia?
Mengacu pada Pasal 3 PMK No. 48/PMK.03/2020, akan dikenakan VAT atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud sebagai berikut:
- Pemanfaatan atau hak menggunakan hak cipta untuk karya sastra, kesenian, atau karya ilmiah, paten, desain, rencana, formula, merek dagang, dan bentuk lain dari hak kekayaan intelektual;
- Pemanfaatan atau hak menggunakan alat industri, komersial, atau ilmiah;
- Pemanfaatan pengetahuan atau informasi di bidang teknis, ilmiah, atau komersial;
- Pemanfaatan bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan pemanfaatan hak-hak tersebut pada huruf a;
- Pemanfaatan atau hak menggunakan film gambar bergerak, film, atau pita video untuk siaran televisi; dan
- Perolehan seluruh hak atau sebagian hal yang berkaitan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual.
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP sebagaimana telah disebutkan diatas termasuk juga pemanfaatan barang digital dan jasa digital.
Adapun, barang digital adalah setiap barang tidak berwujud berbentuk informasi elektronik atau digital termasuk barang-barang yang semula berbentuk elektronik tetapi telah diubah, termasuk namun tidak terbatas pada perangkat lunak, multimedia, dan/atau data elektronik
Sementara jasa digital adalah layanan yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik yang bersifat otomatis atau hanya ada sedikit campur tangan manusia, dan tidak dapat diberikan tanpa teknologi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada layanan berbasis perangkat lunak.
Siapa Konsumen yang Dikenakan VAT on Imported Digital Products?
Konsumen dianggap kena VAT on imported digital products jika memenuhi beberapa kriteria. Pertama, konsumen tersebut bertempat tinggal di Indonesia yang secara rinci alamat penagihannya terletak di Indonesia dan pemilihan negara saat regristrasi adalah Indonesia.
Kedua, untuk proses pembayarannya menggunakan kartu debit, kredit, atau sistem pembayaran lain yang disediakan oleh institusi Indonesia. Ketiga, konsumen melakukan transaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau kode telepon negara Indonesia.
Konsumen sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 48/PMK.03/2020 orang pribadi atau badan baik yang melakukan transaksi baik melalui Business to Business (B2B) maupun Business to Consumer (B2C).
Siapa Penjual yang Memungut VAT on Imported Digital Products?
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penjual barang dan jasa digital yang harus memungut VAT on Imported Digital Products sebesar 11%, yaitu pedagang asing atau pengecer online yang menjual barang dan jasa digital kepada konsumen Indonesia, pedagang asing pasar online yang memasok barang dan jasa digital ke konsumen Indonesia, dan pedagang pasar online Indonesia yang memasok produk digital ke Indonesia. Selanjutnya, pihak-pihak ini disebut juga sebagai pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Berapa pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pelaku PMSE antara lain Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Spotify AB., Facebook Ireland Ltd., Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., Microsoft Corporation, dan masih banyak lagi.
Baca juga Mengenal VAT Refund for Tourist di Indonesia
Pemungutan dan Penyetoran VAT on Imported Digital Products
Apabila transaksi antara pedagang asing atau penyedia jasa luar negeri dengan pembeli dilakukan melalui penyelenggara PMSE asing atau penyelenggara PMSE dalam negeri, maka VA dapat dipungut, dibayar, dan dilaporkan oleh pedagang asing, penyelenggara jasa luar negeri, penyelenggara PMSE asing, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut VAT PMSE.
Untuk memenuhi syarat sebagai pemungut VAT PMSE suatu pihak harus memiliki nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam setahun atau Rp 50 juta dalam sebulan. Selain itu, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia lebih dari 12.000 setahun atau 1.000 sebulan.
VAT akan dipungut setelah pembayaran oleh pembeli untuk barang dan/atau jasa terkait. Pemungut VAT PMSE akan menyiapkan dokumen bukti pemungutan VAT, yang dapat berupa commercial invoice, order receipt, billing, atau dokumen sejenis, yang menunjukkan pembayaran telah dilakukan dan VAT telah dipungut.
VAT selanjutnya disetorkan ke DJP oleh pemungut VAT PMSE secara elektronik ke rekening kas negara menggunakan mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat, atau mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh DJP
Secara administratif, pemungut VAT PMSE ini akan diberikan NPWP atau kartu identitas yang berfungsi sebagai keperluan pembayaran VAT kepada DJP.
Pelaporan VAT on Imported Digital Products
Pemungut VAT PMSE wajib menyampaikan laporan triwulanan atas pembayaran VAT yang dipungut. Laporan disampaikan secara elektronik melalui aplikasi atau sistem yang disediakan oleh DJP. DJP juga dapat meminta pemungut VAT PMSE untuk menyampaikan laporan rinci transaksi VAT untuk setiap periode satu tahun kalender.
Kesimpulan
Sebuah perusahaan dapat menghasilkan pendapatan yang tinggi di negara tertentu tapi terhindar dari pembayaran pajak di negara mereka beroperasi. Hal ini terjadi karena perusahaan tersebut dapat memilih untuk menempatkan kantor pusat mereka di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Maka dari itu, pemerintah di negara-negara G20 perlu menjadikan pajak atas produk digital sebagai momentum untuk menambah pendapatan bagi negara-negara G20 yang lesu akibat pandemi Covid-19.









