UU DKJ Disahkan, Ini Rangkuman Isi UU DKJ Beserta Penyesuaian Tarif Pajaknya

Pada tanggal 25 April 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan UU No. 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. UU DKJ ini mencakup pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan langkah ini, Jakarta akan segera melepaskan statusnya sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Beberapa poin rangkuman isi UU DKJ yang tercantum dalam UU No. 2/2024 adalah sebagai berikut:

Nama DKI Jakarta Diubah

Dalam Pasal 2 UU DKJ, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta diubah namanya menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Fungsi dan Peran Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

Daerah Khusus Jakarta akan memiliki fungsi dan peran strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global yang menghubungkan dengan kota lainnya di dunia. Sebagai pusat perekonomian dan kota global, Jakarta akan berfungsi sebagai pusat perdagangan, layanan jasa dan keuangan, serta kegiatan bisnis regional, nasional, dan global.

Pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

Daerah Khusus Jakarta akan tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan masa jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya (maksimal 2 periode). Hal ini tertuang dalam Pasal 10 UU DKJ.

Baca Juga: Tarif Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Terbaru Berlaku Mulai Tahun 2025

 

Kawasan Aglomerasi

Kawasan aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional terkait sistem prasarana wilayah terintegrasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global sekalipun berbeda dari sisi administratif. Fungsi kawasan aglomerasi adalah untuk menyinkronkan pembangunan Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar.

Daerah yang tergabung dalam kawasan aglomerasi adalah Daerah Khusus Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Cianjur.

Tarif Pajak Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

Setelah resmi menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), terdapat beberapa penyesuaian tarif pajak daerah yang diterapkan, termasuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). PBJT ini terdiri dari pajak parkir dan pajak hiburan.

Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UU DKJ, ditetapkan bahwa tarif pajak parkir maksimal sebesar 25%. Tarif pajak parkir ini naik dibandingkan aturan sebelumnya sebesar 10% dalam Pasal 53 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 1/2024.

Selain itu, tarif pajak hiburan tertentu ditetapkan antara 25% hingga 75%. Pajak hiburan tertentu yang dimaksud adalah bar, diskotek, karaoke, kelab malam, dan spa. Tarif pajak hiburan tertentu ini naik dari tarif sebelumnya yang hanya sebesar 40% dalam Pasal 53 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 1/2024.

Kapan UU DKJ Berlaku?

UU DKJ diterapkan menunggu keputusan lanjutan dari presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) mengenai proses pemindahan bertahap ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN. Sejauh Keppres belum diterbitkan, maka Jakarta akan tetap berfungsi sebagai Ibu Kota Indonesia berdasarkan Pasal 63 UU DKJ.

 

Baca Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News