Urgensi UU HPP Untuk Menghadapi Tantangan Ekonomi di Masa Mendatang

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disahkan oleh DPR, pengesahan ini adalah salah satu bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia.

Reformasi perpajakan ini memiliki tujuan untuk mendukung usaha percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah pandemi serta dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

UU HPP diharapkan bisa memperkuat aspek keadilan dalam hal beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak, dan keberpihakan untuk lebih mendukung penguatan dalam sektor UMKM.  

Pemerintah Indonesia mengharapkan UU HPP dapat memaksimalkan kinerja perpajakan ke level potensialnya dengan perbaikan administrasi ataupun kebijakan sehingga perpajakan nasional siap dalam menghadapi berbagai macam tantangan ekonomi dimasa yang akan datang.

Pemerintah Indonesia memiliki komitmen dalam melakukan reformasi kebijakan fiskal secara menyeluruh tercermin pada UU HPP. Perbaikan terus menerus dilakukan pada sisi belanja melalui berbagai usaha penguatan efisiensi serta efektivitas anggaran harus disertai dengan penguatan pada sisi pendapatan.

Keberhasilan reformasi kebijakan fiskal sangat penting karena mampu memfasilitasi reformasi struktural lainnya, seperti misalnya reformasi pada bidang kesehatan dan pendidikan untuk penguatan SDM (Sumber Daya Manusia), serta keberlanjutan penguatan infrastruktur.

Baca juga Pemerintah Tambah Jenis Barang Kena Cukai Tahun Depan

Reformasi secara struktural akan membentuk fondasi ekonomi Indonesia yang semakin tumbuh tinggi secara berkelanjutan ke depan untuk mencapai Indonesia Maju 2045. Ada beberapa poin penting dalam UU HPP: 

  1. Sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, dengan disepakatinya pengenaan pajak atas natura, pengaturan mengenai tindak lanjut atas putusan Mutual Agreement Procedure (MAP), serta pengaturan kembali tentang besaran sanksi administratif dalam proses keberatan serta banding, proses penyempurnaan beberapa ketentuan pada bidang penegakan hukum perpajakan
  2. Memperkuat reformasi administrasi perpajakan, melalui implementasi NIK sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi, memperkuat posisi Indonesia dalam kerjasama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN Final
  3. Perluasan basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak
  4. Pengaturan kembali tarif PPh Orang Pribadi dan Badan; 
  5. Penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak
  6. Pengaturan kembali fasilitas PPN
  7. Kenaikan tarif PPN
  8. Implementasi pajak karbon
  9. Perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai. 

Reformasi Perpajakan pada UU HPP dapat kita lihat dari sisi pajak penghasilan (PPh), keadilan dan keberpihakan dilakukan dengan perbaikan progresivitas PPh Orang Pribadi (OP) dengan melebarkan rentang penghasilan kena pajak sampai Rp 60.000.000 untuk lapisan tarif PPh OP terendah 5% dari yang sebelumnya Rp 50.000.000, serta menambah satu lapisan tarif PPh OP tertinggi 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5.000.000.000 per tahun.

Baca juga Bisnis Digital Marak, Penerbitan UU HPP Tutup Celah Aturan Pajak

Di sisi lain, untuk wajib pajak OP UMKM, batas peredaran bruto tidak dikenai pajak ditetapkan sampai dengan Rp 500.000.000 per tahun. Sementara, keadilan dan keberpihakan pada sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan dalam bentuk melindungi masyarakat kecil melalui fasilitas bebas PPN terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan lainnya.  

UU HPP akan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela dengan upaya memperkuat sistem administrasi pengawasan dan pemungutan perpajakan, serta memberikan kepastian hukum perpajakan.

Hal ini dilakukan melalui penggunaan NIK sebagai NPWP OP, penyesuaian persyaratan bagi kuasa Wajib Pajak, penunjukan pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak, meningkatkan kerja sama penagihan pajak antarnegara, serta pengaturan pelaksanaan persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedures/MAP). 

Adapun, tujuan daripada UU HPP ini pada  masa yang akan datang yaitu pertama untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian; kedua mengoptimalkan penerimaan negara; ketiga, menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan serta berkepastian hukum; keempat, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, serta perluasan basis pajak.

Pemerintah juga berharap melalui UU HPP ini, pajak benar-benar hadir untuk mendukung rakyat dan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan keadilan untuk masyarakat.

Sehingga, dengan adanya berbagai perubahan kebijakan maupun peningkatan kinerja administrasi perpajakan, UU HPP diperkirakan memberikan dampak positif bagi penerimaan perpajakan. 

 

Permudah Implementasi UU HPP Lewat Pajakku

Seperti diketahui, terdapat beberapa penambahan dan penyesuaian ketentuan perpajakan yang tercantum dalam UU HPP, seperti pengaturan kembali tarif PPh Orang Pribadi dan Badan, kenaikan tarif PPN, implementasi NIK sebagai NPWP, dan lain sebagainya.

Hal tersebut tak menutup kemungkinan bahwa Wajib Pajak bisa mengalami kendala ketika menerapkan ketentuan UU HPP tersebut. Maka dari itu, Pajakku sebagai PJAP menyediakan layanan aplikasi dengan komitmen One Stop Solution in TAXnologies untuk membantu Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai UU HPP.

Melalui Pajakku, Wajib Pajak bisa menuntaskan kebutuhan daftar, hitung, bayar, lapor, hingga meterai.

  1. Daftar: pembuatan NPWP Orang Pribadi, serta validasi status Wajib Pajak
  2. Hitung: perhitungan PPh dan pengelolaan Bukti Potong, serta perhitungan PPN dan pengelolaan Faktur Pajak
  3. Bayar: pembuatan kode billing dan pembayaran pajak, bea cukai dan PNBP
  4. Lapor: pelaporan SPT Masa dan Tahunan
  5. Meterai: pembelian dan pembubuhan meterai elektronik.

Adapun, produk aplikasi yang disediakan oleh Pajakku, antara lain e-Pengolahan Pajak Terpadu, Tarra e-Faktur Pajakku, e-Met Pajakku, Sistem Informasi Perpajakan, e-Konfirmasi Status Wajib Pajak, Simulasi Pajak, MPN Pajakku, dan Konsul Pajak.

Pajakku juga menyediakan layanan pendukung lainnya, yaitu Artikel Pajakku, Forum Pajakku, Tax Guide, dan Webinar Pajakku.

Yuk, permudah implementasi UU HPP bareng Pajakku! Mengenai informasi lebih lanjut silakan kunjungi website Pajakku di www.pajakku.com.