Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperluas layanan pajak yang dapat diakses dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP dengan format 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU). Langkah ini diumumkan dalam Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024, yang menyatakan bahwa mulai 12 Juli 2024, ada 21 layanan pajak yang bisa diakses dengan identitas tersebut.
Daftar Layanan Pajak
Menurut pengumuman tersebut, layanan perpajakan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU mencakup berbagai kebutuhan administratif wajib pajak. Berikut adalah 21 layanan yang dapat diakses:
- Portal NPWP 16
- Akun DJP Online
- Info KSWP
- e-Bupot 21
- e-Bupot Unifikasi
- e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah
- e-Objection
- e-Registration
- e-Filing
- Rumah Konfirmasi
- e-PHTB DJP Online
- e-PBK
- e-SKD
- e-SKTD
- e-Reporting Investasi dan Deviden
- e-PHTB Notaris
- e-Reporting PPS
- e-SPOP
- e-Reporting Insentif
- Fasilitas Insentif
- Perpanjangan SPT Tahunan
Penggunaan NPWP 15 Digit Masih Berlaku
Meskipun NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU telah dapat digunakan untuk mengakses 21 layanan di atas, DJP memastikan bahwa wajib pajak masih dapat menggunakan NPWP 15 digit yang telah diterbitkan sebelumnya. Ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan sesuai dengan identitas yang mereka miliki.
Baca juga: DJP: NPWP 15 Digit Masih Bisa Digunakan Pihak Ketiga Hingga Akhir Tahun 2024
Dukungan Informasi dan Sosialisasi
DJP juga menyediakan informasi lebih lanjut mengenai layanan perpajakan berbasis NPWP 16 digit melalui beberapa saluran. Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200, mendatangi kantor pajak terdekat, atau menggunakan layanan virtual helpdesk yang tersedia pada hari kerja pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Sosialisasi dan dukungan ini penting untuk memastikan bahwa wajib pajak memahami dan dapat memanfaatkan layanan yang tersedia dengan baik.
Perkembangan Layanan Pajak
Sebelum adanya penambahan ini, hanya ada tujuh layanan pajak yang bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, atau NITKU. Layanan tersebut meliputi e-registration, akun profil wajib pajak pada DJP Online, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection.
DJP berencana terus menambah layanan yang dapat diakses dengan identitas tersebut melalui pengumuman berkala. Ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan administrasi perpajakan secara lebih efisien dan terintegrasi.
Pentingnya Pembaruan dalam Layanan Perpajakan
Penambahan layanan perpajakan yang dapat diakses dengan NIK dan NPWP 16 digit menunjukkan komitmen DJP untuk terus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis wajib pajak di Indonesia.









