DJP: NPWP 15 Digit Masih Bisa Digunakan Pihak Ketiga Hingga Akhir Tahun 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pihak lain masih diberi waktu untuk menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit hingga akhir tahun 2024, sebelum sepenuhnya beralih menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran transisi menuju sistem baru.

 

Pernyataan Dari DJP

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Suryo Utomo, menyatakan bahwa jika sistem yang dimiliki oleh pihak lain, seperti perbankan dan pihak ketiga lainnya belum siap untuk mengimplementasikan NIK sebagai NPWP, tetap dapat terus menggunakan NPWP 15 digit sebagai solusi sementara. Hal ini disampaikan Suryo dalam Konpers APBN Kita, Kamis (27/6). Suryo menegaskan bahwa DJP memberikan kelonggaran ini agar proses penyesuaian sistem dapat berjalan lebih lancar dan tidak menghambat pelayanan publik. Serta memberikan waktu tambahan bagi pihak lain untuk mempersiapkan diri dan memastikan sistem mereka siap sepenuhnya sebelum beralih ke NIK 16 digit. Meskipun demikian, pihak yang sudah siap menggunakan NIK dapat segera mulai mengimplementasikannya dalam layanan mereka.

 

Regulasi Terkait Penggunaan NIK

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 yang telah diperbarui dengan PMK 136/2023, NIK akan menjadi syarat bagi wajib pajak untuk mendapatkan layanan administrasi dari berbagai pihak yang selama ini mensyaratkan NPWP. Layanan publik yang dimaksud termasuk pencairan dana pemerintah, ekspor-impor, perbankan, sektor keuangan, pendirian badan usaha, perizinan usaha, administrasi pemerintahan, dan layanan-layanan lain yang memerlukan NPWP.

 

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Implementasi Coretax Mundur ke Akhir 2024

 

 

Implementasi NIK Secara Bertahap

Peraturan tersebut menyatakan bahwa pihak lain harus mulai menggunakan NIK sebagai NPWP sejak 1 Juli 2024. Namun, Dirjen Pajak atas nama Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk memberikan perpanjangan batas waktu dengan mempertimbangkan kesiapan sistem administrasi pihak lain.

 

Penyesuaian Bertahap

DJP akan terus melakukan penyesuaian secara bertahap untuk memastikan kelancaran transisi. Menyesuaikan sistem dari berbagai pihak memang bukan hal yang sederhana dan memerlukan waktu serta koordinasi yang baik. Suryo juga menyebutkan bahwa DJP siap memberikan dukungan dan layanan kepada pihak lain dalam proses implementasi NIK sebagai NPWP di sistem administrasi mereka. Hal ini termasuk bantuan teknis dan konsultasi untuk memastikan bahwa transisi berjalan lancar.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News