Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 versi 2.0 membawa sejumlah fitur baru yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi pengguna dalam pengelolaan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan 26. Pembaruan ini penting untuk diketahui oleh para pemotong pajak, terutama mengingat aplikasi ini sudah diterapkan mulai masa pajak Januari 2024. Berikut adalah beberapa fitur utama yang diperkenalkan dalam versi terbaru ini, serta beberapa peningkatan dari versi sebelumnya.
Fitur Baru di Versi 2.0
Penggunaan NPWP 16 Digit/NITKU 22 Digit
Mulai masa Juli 2024, aplikasi e-Bupot 21/26 akan mendukung penggunaan NPWP 16 digit atau NITKU 22 digit pada kolom Identitas Wajib Pajak yang dipotong. Meskipun demikian, NPWP 15 digit tetap akan diakomodir. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perpajakan yang terbaru.
Otomatisasi Distribusi Bukti Potong
Fitur baru selanjutnya adalah otomatisasi distribusi bukti potong PPh 21. Kini, setiap bukti potong yang dibuat oleh pemotong akan secara otomatis didistribusikan ke akun DJP Online milik pihak yang dipotong. Pihak yang dipotong dapat mengunduh bukti potong tersebut secara mandiri melalui menu Lapor → Pra Pelaporan di akun DJP Online mereka. Dengan demikian, pemotong tidak perlu lagi mencetak atau mengirimkan bukti potong secara manual.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Fitur Auth Key dalam Aplikasi e-Bupot 21/26
Pembaruan dari Versi Sebelumnya
Versi 1.1
Pembaruan manajemen role user perekam.
Versi 1.2
Pada versi 1.2, beberapa fitur baru ditambahkan untuk mempermudah proses pembuatan bukti potong, antara lain:
- Pembuatan bukti potong 1721-A1 untuk pegawai yang berhenti di tengah tahun.
- Penambahan akumulasi penghasilan bruto pada bukti potong PPh final pesangon/manfaat pensiun.
- Pembuatan auth key untuk wajib pajak yang menggunakan layanan PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan).
- Daftar bukti potong hanya menampilkan status bukti potong yang masih aktif.
- Generate kode billing dan rekam setoran pada user perekam.
- Download bukti potong masal pada user perekam.
Versi 1.3
Beberapa perbaikan dan peningkatan juga dilakukan pada versi 1.3, di antaranya:
- Ekspor bukti potong dalam format Excel.
- Edit data pada saat mengubah bukti potong.
- Perbaikan kesalahan isi SPT Pembetulan pada Induk (poin 15 dan 16 terbalik).
- Tampilan nilai PPh minus untuk Kode Objek Pajak 21-100-01 dan 21-100-02 di Bupot Tahunan A1.
- Validasi tanggal bukti potong saat rekam bukti potong lewat loader.
Versi 1.4
Pada versi 1.4, beberapa pembaruan tambahan meliputi:
- Update data sumber validasi NIK untuk perekaman bukti potong.
- Penambahan opsi sertifikat elektronik (*.p12) dalam submit SPT Masa PPh Pasal 21/26.
- Perbaikan bugs.
Baca Juga: e-Bupot 21/26 Aplikasi Baru DJP untuk Bukti Potong dan SPT Masa PPh 21
Manfaat dan Keunggulan Aplikasi e-Bupot Versi 2.0
Dengan hadirnya versi 2.0 ini, pengguna aplikasi e-Bupot 21/26 akan merasakan beberapa manfaat dan keunggulan, antara lain:
- Efisiensi Waktu dan Tenaga: Otomatisasi distribusi bukti potong menghilangkan kebutuhan untuk mencetak dan mengirimkan bukti potong secara manual, sehingga menghemat waktu dan tenaga.
- Akurasi Data: Penggunaan NPWP 16 digit/NITKU 22 digit memastikan bahwa data yang diinput lebih akurat dan sesuai dengan peraturan terbaru.
- Kemudahan Akses: Pihak yang dipotong dapat dengan mudah mengakses dan mengunduh bukti potong mereka melalui DJP Online, meningkatkan transparansi dan kemudahan administrasi.
Pembaharuan yang dibawa oleh aplikasi e-Bupot PPh 21/26 versi 2.0 tidak hanya mempermudah proses administrasi bagi pemotong pajak tetapi juga memberikan kemudahan akses bagi pihak yang dipotong. Dengan fitur-fitur baru yang dihadirkan, aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan 26. Para pengguna diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan versi terbaru ini untuk memanfaatkan semua keunggulan yang ditawarkan.







